Breaking News

Mensos RI: Lapor Donasi untuk Akuntabilitas Publik

  • account_circle Farrel Aditya
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025

menalar.id,.- Menteri Sosial Syaifullah Yusuf Menjelaskan hakikatnya setiap lembaga maupun perorangan boleh menggalang dana publik untuk donasi. Namun, ia menegaskan bahwa siapapun yang mengumpulkan donasi tersebut perlu melaporkannya kepada pemerintah untuk mendapatkan izin.

Syaifullah yang biasa dengan sapaan Gus Ipul, mengatakan itu saat menanggapi aksi artis dan influencer yang memberikan donasi untuk korban bencana di Aceh dan Sumatera. Ia menyampaikan pernyataannya di Kantor Kementerian Sosial di Jakarta, pada Selasa (9/12/ 2025).

Izin untuk Akuntabilitas Publik

Menurut Gus Ipul, pengumpul dana untuk donasi harus mematuhi ketentuan dengan mengajukan perizinan.

“Kami mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan membantu dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat, silakan,” kata Gus Ipul sebagaimana mengutip Antara dari Tempo, pada Rabu (10/12/2025).

“Tetapi yang penting saya harapkan bisa bisa memenuhi ketentuan yang ada dengan mendaftar atau izin. Sekarang sudah sangat mudah, bisa secara online juga supaya semua itu tercatat dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan,” sambungnya.

Gus Ipul menjelaskan bahwa izin itu bisa diajukan ke dinas sosial untuk level kabupaten atau kota serta kepada Kementerian Sosial bagi penggalangan dana untuk donasi di tingkat nasional. Menurutnya, pengajuan izin tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelaporan pengumpulan donasi sebagai upaya menjamin akuntabilitas publik.

Izin Bisa Menyusul Bila Mendesak

Dalam laporan rm.id, Gus Ipul memahami bahwa di lapangan sering dibutuhkan tindakan cepat, khususnya pada saat bencana baru terjadi. Oleh karena itu, pengurusan izin bisa dilakukan setelahnya, asalkan penyelenggara tetap memberikan laporan pertanggungjawaban setelah proses penyaluran bantuan rampung.

“Boleh kapan pun, izinnya belakangan juga boleh. Pelaporannya belakangan juga boleh, silakan. Tidak ada batasan-batasan untuk itu,” ujarnya, di Jakarta, pada Rabu (10/12/2025).

Meski begitu, ia menegaskan bahwa di luar kondisi darurat, kegiatan penggalangan dana tetap harus memperoleh izin lebih dahulu. Ia menambahkan bahwa proses pengajuan izin ini sederhana dan bisa dilakukan secara online.

Prosedur tersebut juga berlaku untuk masyarakat luas, termasuk para influencer, yang melakukan penggalangan dana atau barang atas nama lembaga, komunitas, maupun individu.

“Jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan. Bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit,” jelasnya.

Gus Ipul menuturkan bahwa di luar keadaan darurat, penggalangan dana baru boleh dijalankan setelah izin diajukan dan nantinya wajib melalui proses audit. Ia menjelaskan bahwa pengurusan izin hanya membutuhkan sekitar dua hari. Jika dana yang dihimpun kurang dari Rp 500 juta, audit bisa dilakukan secara internal. Namun jika melebihi angka tersebut, audit harus melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Penulis

Seorang pemuda dengan minat terhadap banyak hal dan penuh pertanyaan dalam benaknya. Berharap mampu memberikan dampak positif melalui tulisannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jurnalis Detik.com Hapus Artikel Imbas Dari Mendapat Ancaman

    Jurnalis Detik.com Hapus Artikel Imbas Dari Mendapat Ancaman

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Beberapa hari terakhir, seorang jurnalis detik.com mengalami intimidasi dari orang tak dikenal setelah menerbitkan tulisan yang membahas keterlibatan militer dalam jabatan sipil. Artikel tersebut tayang di rubrik kolom detik.com pada (22/5/2025). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti insiden ini sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga sipil. Koordinator AJI Indonesia, […]

  • nepal

    Terpilih Lewat Discord, Sushila Karki Jadi PM Perempuan Pertama di Nepal

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Nepal kini resmi memiliki Perdana Menteri (PM) baru. Mantan Ketua Mahkamah Agung Sushila Karki, ditunjuk sebagai PM sementara, pada Jumat (12/9/2025). Ia terpilih setelah gelombang protes besar-besaran dari generasi muda, yaitu Gen Z yang berhasil menggulingkan pemimpin sebelumnya. Dalam pidato perdananya, pada Minggu (14/9), Karki menegaskan komitmennya untuk memenuhi tuntutan massa, terutama dalam […]

  • haji

    Pemerintah Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah bersama DPR berencana ingin membentuk Kementerian Haji dan Umrah, hal ini langsung didukung oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU Fahrur A Rozi alias Gus Fahrur, menilai langkah ini merupakan efisiensi ibadah haji maupun umrah bagi jemaah haji. “Saya kira lebih bagus demikian agar fokus dan lebih baik,” ujar Fahrur atau […]

  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

    MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan anggota Polri tidak bisa lagi menempati jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Anggota polisi yang ingin menempati jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau telah pensiun sebelumnya. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tenten Kepolisian. “Mengabulkan permohonan […]

  • MUI Dukung Israel soal Membagi Wilayah Palestina

    MUI Dukung Israel soal Membagi Wilayah Palestina

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Ketua Bidang Hubungan kerja Sama Internasional Majelis ulama Indonesia (MUI) Sudarnoto Abdul hakim, mendukung usulan Presiden Prabowo subianto untuk mengakui keberadaan negara Israel. Sudartono mengatakan, dukungan ini bukan hanya sebagai gerakan pro-Israel. Melainkan sebagai bentuk perjuangan atas kemerdekaan palestina. “MUI mendukung pemerintah karena pemerintah mendukung Palestina dan tidak mendukung Israel, karena Israel menjajah […]

  • DPR: Putusan MK soal Pemilu Lokal Bentuk Turbulensi Konstitusi

    DPR: Putusan MK soal Pemilu Lokal Bentuk Turbulensi Konstitusi

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah sebagai bentuk “turbulensi konstitusi”. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). “Kenapa turbulensi konstitusi itu terjadi? Ini berkaitan dengan putusan MK yang pertimbangan hukum dan amar putusannya berpotensi mengangkangi sejumlah […]

expand_less