Breaking News

polri menjabat jabatan sipil

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Polri tetap memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusinya.

RUU Polri Kembali Dibahas! Polri Aktif Bebas Menjabat Di Manapun

  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • account_circle Nazula Destiyana
  • 0Komentar

menalar.id,. – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Polri tetap memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusinya. Anggota Polri dapat mengisi posisi tersebut atas permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu maupun melalui penugasan langsung dari Presiden. Ketentuan ini tercantum dalam usulan Pasal 28A ayat […]

expand_less