Breaking News

RUU Disinformasi Dinilai Antikritik, YLBHI Soroti Sikap Pemerintah

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026

menalar.id,. – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. YLBHI menilai RUU tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

YLBHI menyoroti Pasal 28F dan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyatakan pikiran dan sikap. Menurut YLBHI, RUU tersebut justru membuka ruang pembatasan terhadap hak-hak dasar tersebut.

“RUU ini berbahaya bagi demokrasi, keadilan, dan hak-hak rakyat,” tulis YLBHI dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, Kamis (15/1/2026).

Dinilai Jadi Alat Kriminalisasi Baru

YLBHI menilai RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi baru terhadap kelompok kritis. Lembaga ini menilai pemerintah menyasar masyarakat yang kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.

“YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, serta menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil,” tulis YLBHI.

Menurut YLBHI, penyusunan RUU ini mencerminkan sikap pemerintah yang semakin antikritik. Lembaga tersebut menilai perintah penyusunan RUU yang berasal dari Presiden Prabowo Subianto menunjukkan watak kekuasaan yang alergi terhadap suara masyarakat sipil.

“Ini bagian dari karakter kekuasaan yang semakin antikritik dan tidak mau mendengar suara rakyat,” tulis YLBHI.

Kritik Disebut Propaganda Asing

YLBHI juga menyoroti narasi pemerintah yang kerap menuding kritik publik sebagai bagian dari campur tangan asing. Menurut YLBHI, tuduhan tersebut muncul karena pemerintah enggan mendengar aspirasi masyarakat.

YLBHI menilai narasi propaganda asing digunakan sebagai tameng untuk menutup kelemahan pemerintah dalam membuktikan kepemimpinan yang kompeten. Sikap tersebut dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi.

Tidak hanya menyasar lembaga masyarakat sipil, YLBHI memperkirakan RUU ini juga bisa menargetkan kelompok kritis lain. Kelompok tersebut antara lain partai politik di luar koalisi pemerintah, akademisi, hingga jurnalis.

“Bahkan draf ini juga bisa menyasar partai politik oposisi, kampus atau akademisi, serta pers yang selama ini menjalankan fungsi kritik,” tulis YLBHI.

Di Luar Prolegnas dan Dinilai Bermasalah

YLBHI juga mengkritik kemunculan RUU tersebut yang muncul di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Lembaga ini menilai penyusunan RUU berlangsung tertutup dan tanpa perencanaan yang jelas.

Selain itu, YLBHI menilai naskah akademik RUU tersebut bermasalah dan tidak mencerminkan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Oleh sebab itu, YLBHI mendesak pemerintah menghentikan rencana penyusunan RUU ini.

“YLBHI mendesak pemerintah menghentikan rencana ini dan menyerukan masyarakat untuk memahami serta bersama-sama menghadang rencana busuk ini,” tulis YLBHI.

Pemerintah Akui RUU Tengah Disiapkan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membenarkan pemerintah tengah menyiapkan draf RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto pernah memberi arahan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mulai merancang RUU tersebut.

“Memang pernah ada pengarahan dari Presiden kepada Pak Supratman dan kepada saya untuk memikirkan langkah-langkah pembentukan RUU ini,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Yusril menyatakan draf RUU saat ini berada di tangan Menteri Hukum. Ia mengaku belum membaca isi draf tersebut secara menyeluruh.

 “Saya sendiri belum baca, jadi belum bisa menjawab lebih jauh,” ujar Yusril.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh Tarif Bus Transjakarta akan Naik, Apa Alasannya?

    Heboh Tarif Bus Transjakarta akan Naik, Apa Alasannya?

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.- Masyarakat saat ini tengah heboh dengan wacana kenaikan tarif bus Transjakarta.  Setelah dua dekade lebih bertahan di angka Rp3.500, tarif Transjakarta akhirnya akan mengalami kenaikan. Anggota KOMISI C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menjelaskan rencana kenaikan tarif bus Transjakarta merupakan kebijakan strategis baru yang perlu masyarakat pahami. Terkhususnya dalam perihal untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan […]

  • Kepala BPN Jabar Khawatirkan Potensi Konflik Lahan dengan TNI-AU

    Kepala BPN Jabar Khawatirkan Potensi Konflik Lahan dengan TNI-AU

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyampaikan kekhawatirannya mengenai potensi konflik antara masyarakat dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) terkait sengketa lahan. Dia mengadukan persoalan ini kepada Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/5/2025). Empat Wilayah Rawan […]

  • KLHK dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah Bermasalah

    KLHK dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah Bermasalah

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jawa Barat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Penyebabnya, sejumlah TPA tersebut belum melengkapi dokumen lingkungan dan masih memakai sistem open dumping atau buang sampah secara terbuka, metode lama yang sebenarnya sudah dilarang. Kepala Bidang Pengendalian dan […]

  • Indonesia dan AS Sepakati Kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal

    Indonesia dan AS Sepakati Kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mengumumkan kesepakatan awal kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal melalui pernyataan bersama yang dirilis Gedung Putih, pada Selasa (22/7/2025). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam hubungan dagang kedua negara setelah melalui proses negosiasi yang intens. Gedung Putih dalam pernyataan resminya menyebutkan, Indonesia akan menghapus hampir seluruh tarif untuk produk industri dan […]

  • 4 Desa Terisolir, Gibran Percepat Pembangunan Jembatan di Sungai Gomo

    4 Desa Terisolir, Gibran Percepat Pembangunan Jembatan di Sungai Gomo

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memerintahkan percepatan pembangunan jembatan di atas Sungai Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Minggu (21/12/2025). Jembatan Gantung tersebut memiliki peran vital bagi penduduk desa setempat. Melansir Antara, Gibran menyampaikan bahwa ia telah menginstruksikan agar Gubernur Sumatera Utara menindaklanjuti rencana pembangunan jembatan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan kondisi geografis setempat […]

  • Aksi Penolakan Revisi UU TNI Berujung Ricuh, Aparat Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

    Aksi Penolakan Revisi UU TNI Berujung Ricuh, Aparat Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Masyarakat sipil di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, hingga Manado serentak menggelar demonstrasi menolak pengesahan revisi UU TNI pada Kamis (20/3/2025). Namun, seperti biasa, aksi ini kembali diwarnai kekerasan dari aparat kepolisian. Kekerasan Aparat di Depan Gedung DPR Di Jakarta, massa aksi berusaha menerobos pagar Kompleks Parlemen. Polisi […]

expand_less