Breaking News

RUU Disinformasi Dinilai Antikritik, YLBHI Soroti Sikap Pemerintah

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026

menalar.id,. – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. YLBHI menilai RUU tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

YLBHI menyoroti Pasal 28F dan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyatakan pikiran dan sikap. Menurut YLBHI, RUU tersebut justru membuka ruang pembatasan terhadap hak-hak dasar tersebut.

“RUU ini berbahaya bagi demokrasi, keadilan, dan hak-hak rakyat,” tulis YLBHI dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, Kamis (15/1/2026).

Dinilai Jadi Alat Kriminalisasi Baru

YLBHI menilai RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi baru terhadap kelompok kritis. Lembaga ini menilai pemerintah menyasar masyarakat yang kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.

“YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, serta menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil,” tulis YLBHI.

Menurut YLBHI, penyusunan RUU ini mencerminkan sikap pemerintah yang semakin antikritik. Lembaga tersebut menilai perintah penyusunan RUU yang berasal dari Presiden Prabowo Subianto menunjukkan watak kekuasaan yang alergi terhadap suara masyarakat sipil.

“Ini bagian dari karakter kekuasaan yang semakin antikritik dan tidak mau mendengar suara rakyat,” tulis YLBHI.

Kritik Disebut Propaganda Asing

YLBHI juga menyoroti narasi pemerintah yang kerap menuding kritik publik sebagai bagian dari campur tangan asing. Menurut YLBHI, tuduhan tersebut muncul karena pemerintah enggan mendengar aspirasi masyarakat.

YLBHI menilai narasi propaganda asing digunakan sebagai tameng untuk menutup kelemahan pemerintah dalam membuktikan kepemimpinan yang kompeten. Sikap tersebut dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi.

Tidak hanya menyasar lembaga masyarakat sipil, YLBHI memperkirakan RUU ini juga bisa menargetkan kelompok kritis lain. Kelompok tersebut antara lain partai politik di luar koalisi pemerintah, akademisi, hingga jurnalis.

“Bahkan draf ini juga bisa menyasar partai politik oposisi, kampus atau akademisi, serta pers yang selama ini menjalankan fungsi kritik,” tulis YLBHI.

Di Luar Prolegnas dan Dinilai Bermasalah

YLBHI juga mengkritik kemunculan RUU tersebut yang muncul di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Lembaga ini menilai penyusunan RUU berlangsung tertutup dan tanpa perencanaan yang jelas.

Selain itu, YLBHI menilai naskah akademik RUU tersebut bermasalah dan tidak mencerminkan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Oleh sebab itu, YLBHI mendesak pemerintah menghentikan rencana penyusunan RUU ini.

“YLBHI mendesak pemerintah menghentikan rencana ini dan menyerukan masyarakat untuk memahami serta bersama-sama menghadang rencana busuk ini,” tulis YLBHI.

Pemerintah Akui RUU Tengah Disiapkan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membenarkan pemerintah tengah menyiapkan draf RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto pernah memberi arahan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mulai merancang RUU tersebut.

“Memang pernah ada pengarahan dari Presiden kepada Pak Supratman dan kepada saya untuk memikirkan langkah-langkah pembentukan RUU ini,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Yusril menyatakan draf RUU saat ini berada di tangan Menteri Hukum. Ia mengaku belum membaca isi draf tersebut secara menyeluruh.

 “Saya sendiri belum baca, jadi belum bisa menjawab lebih jauh,” ujar Yusril.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • sahroni

    Sebut Massa ‘Tolol Sedunia’, Sahroni Dikeluarkan dari Komisi III DPR

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Anggota DPR dari Fraksi Partai Nassional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Pencopotan tersebut dilakukan setelah sejumlah pernyataan kontroversialnya terkait aksi demonstrasi di DPR. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Fraksi Partai NasDem Nomor 758 tentang pergantian angora Komisi I dan III. Surat tersebut ditandatangani Ketua […]

  • Pedagang Pasar Barito Mulai Direlokasi Agustus 2025

    Pedagang Pasar Barito Mulai Direlokasi Agustus 2025

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-  Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan pedagang hewan peliharaan di Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan direlokasi. Pasalnya, lahan tempat mereka berdagang akan digunakan untuk pembangunan taman baru. Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan relokasi perlu dilakukan agar rencana pembangunan taman bisa berjalan. Menurut dia, kios-kios yang ada saat ini bisa mengganggu pemandangan taman. “Pasar […]

  • perang

    Ukraina Serang Rusia! Api Lahap Kilang Minyak Volgograd

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Ukraina luncurkan puluhan drone ke wilayah Rusia, pada Rabu (13/8/2025) malam hingga Kamis (14/8) dini hari. Akibatnya, tiga orang terluka dan memicu kebakaran di dua wilayah selatan, termasuk sebuah kilang minyak. Rekaman video yang beredar di media sosial Rusia memperlihatkan ledakan besar dan kobaran api di kilang minyak kota Volgograd, sekitar 470 kilometer […]

  • Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korlantas Polri akhirnya memberi tanggapan terkait maraknya gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk. Hal ini lantaran warga ramai memprotes di ruang publik maupun media sosial. Gerakan tersebut lahir sebagai bentuk kejenuhan masyarakat atas praktik penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya yang kerap dipakai tidak sesuai aturan. Termasuk oleh kendaraan pejabat yang […]

  • 7 Brimob yang Lindas Ojol Mendapat Sanksi Patsus 20 Hari

    7 Brimob yang Lindas Ojol Mendapat Sanksi Patsus 20 Hari

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Sebanyak 7 anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) mendapatkan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah 7 anggota Korps Brimob yang terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam tragedi kecelakaan yang menewaskan driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, pada Kamis malam (28/8/2025) . Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri […]

  • Aceh Utara Luput dari Perhatian Pemerintah Pusat

    Aceh Utara Luput dari Perhatian Pemerintah Pusat

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Bupati Aceh Utara Ismail Jalin mengatakan bahwa dampak banjir bandang yang terjadi pada November 2025 lebih berat dibandingkan bencana tsunami Aceh 2004 lalu. Namun, pemerintah pusat justru minim perhatian terhadap bencana Aceh Utara. Ia mengatakan kerusakan yang terjadi di Aceh Utara terjadi dari hulu hingga hilir, tetapi karena tidak viral dan menjadi perbincangan di media […]

expand_less