Breaking News

RUU Disinformasi Dinilai Antikritik, YLBHI Soroti Sikap Pemerintah

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026

menalar.id,. – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. YLBHI menilai RUU tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

YLBHI menyoroti Pasal 28F dan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyatakan pikiran dan sikap. Menurut YLBHI, RUU tersebut justru membuka ruang pembatasan terhadap hak-hak dasar tersebut.

“RUU ini berbahaya bagi demokrasi, keadilan, dan hak-hak rakyat,” tulis YLBHI dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, Kamis (15/1/2026).

Dinilai Jadi Alat Kriminalisasi Baru

YLBHI menilai RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi baru terhadap kelompok kritis. Lembaga ini menilai pemerintah menyasar masyarakat yang kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.

“YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, serta menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil,” tulis YLBHI.

Menurut YLBHI, penyusunan RUU ini mencerminkan sikap pemerintah yang semakin antikritik. Lembaga tersebut menilai perintah penyusunan RUU yang berasal dari Presiden Prabowo Subianto menunjukkan watak kekuasaan yang alergi terhadap suara masyarakat sipil.

“Ini bagian dari karakter kekuasaan yang semakin antikritik dan tidak mau mendengar suara rakyat,” tulis YLBHI.

Kritik Disebut Propaganda Asing

YLBHI juga menyoroti narasi pemerintah yang kerap menuding kritik publik sebagai bagian dari campur tangan asing. Menurut YLBHI, tuduhan tersebut muncul karena pemerintah enggan mendengar aspirasi masyarakat.

YLBHI menilai narasi propaganda asing digunakan sebagai tameng untuk menutup kelemahan pemerintah dalam membuktikan kepemimpinan yang kompeten. Sikap tersebut dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi.

Tidak hanya menyasar lembaga masyarakat sipil, YLBHI memperkirakan RUU ini juga bisa menargetkan kelompok kritis lain. Kelompok tersebut antara lain partai politik di luar koalisi pemerintah, akademisi, hingga jurnalis.

“Bahkan draf ini juga bisa menyasar partai politik oposisi, kampus atau akademisi, serta pers yang selama ini menjalankan fungsi kritik,” tulis YLBHI.

Di Luar Prolegnas dan Dinilai Bermasalah

YLBHI juga mengkritik kemunculan RUU tersebut yang muncul di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Lembaga ini menilai penyusunan RUU berlangsung tertutup dan tanpa perencanaan yang jelas.

Selain itu, YLBHI menilai naskah akademik RUU tersebut bermasalah dan tidak mencerminkan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Oleh sebab itu, YLBHI mendesak pemerintah menghentikan rencana penyusunan RUU ini.

“YLBHI mendesak pemerintah menghentikan rencana ini dan menyerukan masyarakat untuk memahami serta bersama-sama menghadang rencana busuk ini,” tulis YLBHI.

Pemerintah Akui RUU Tengah Disiapkan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membenarkan pemerintah tengah menyiapkan draf RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto pernah memberi arahan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mulai merancang RUU tersebut.

“Memang pernah ada pengarahan dari Presiden kepada Pak Supratman dan kepada saya untuk memikirkan langkah-langkah pembentukan RUU ini,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Yusril menyatakan draf RUU saat ini berada di tangan Menteri Hukum. Ia mengaku belum membaca isi draf tersebut secara menyeluruh.

 “Saya sendiri belum baca, jadi belum bisa menjawab lebih jauh,” ujar Yusril.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • SK Kemenkum RI Sahkan Kepemimpinan Misbakhun, SOKSI Tegaskan Legalitas Sudah Final

    SK Kemenkum RI Sahkan Kepemimpinan Misbakhun, SOKSI Tegaskan Legalitas Sudah Final

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id –  Setelah direstui Partai Golkar dan melewati serangkaian proses, Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan supremasi hukum dengan menerbitkan surat keputusan (SK) yang secara resmi mengesahkan kepemimpinan Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) masa bhakti 2025-2030. Tim Hukum SOKSI menegaskan bahwa SK ini adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian […]

  • Gempa Berkekuatan M7,1 Guncang Sulawesi Utara

    Gempa Berkekuatan M7,1 Guncang Sulawesi Utara

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Gempa dengan kekuatan magnitudo M7,1 mengguncang wilayah Pantai Timur Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (10/1/2026). Gempa terjadi karena adanya pergerakan Lempeng Maluku di bawah laut. Mengutip CNBC Indonesia, Direktur Gempa bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Daryono menjelaskan bahwa gempa terjadi pukul 10.58 malam dengan magnitudo M6,4. Sumber gempa terletak pada […]

  • Menteri ATR Ungkap 60 Keluarga Kuasai 48% Lahan Bersertifikat di Indonesia

    Menteri ATR Ungkap 60 Keluarga Kuasai 48% Lahan Bersertifikat di Indonesia

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa 60 keluarga di Indonesia menguasai 48 persen dari total 55,9 juta hektar lahan bersertifikat dan terpetakan. Ia menyoroti kebijakan struktural di masa lalu sebagai penyebab utama ketimpangan penguasaan tanah ini. “48 persen dari 55,9 juta hektar itu dikuasai hanya […]

  • australia

    Negara ini Sahkan UU Bebas Tolak Instruksi Bos di Luar Jam Kerja

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Australia kini resmi sahkan undang-undang terkait pekerjaan di luar jam kerja. Dengan begitu, pekerja di negara kanguru tersebut dapat menolak apabila mendapat instruksi bos di luar jam kerja. Hal ini diumumkan oleh Perdana Menteri Anthony Albanese lewat unggahan di akun Instagramnya @albomp, Jumat (23/8/2025). “Nikmati waktu luang Anda akhir pekan ini. Mulai minggu […]

  • Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek EBT Nasional

    Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek EBT Nasional

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Presiden Prabowo Subianto meresmikan 55 proyek pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) di 15 provinsi. Nilai investasinya menembus sekitar Rp25 triliun, Bondowoso, Kamis (26/6/2025). Salah satu dari 55 proyek tersebut, adalah PLTP Ijen Unit 1 di Bondowoso, Jawa Timur. Proyek ini dikelola PT Medco Cahaya Geothermal, anak usaha dari PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC). […]

  • Kumpulan 5 Kasus Viral di 'Liga Korupsi Indonesia' 2025

    Kumpulan 5 Kasus Viral di ‘Liga Korupsi Indonesia’ 2025

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sepanjang 2025, berbagai kasus korupsi mencuat dan menarik perhatian publik. Aparat penegak hukum menangani perkara-perkara tersebut di sejumlah sektor strategis, seperti energi, pembiayaan, dan pendidikan, dengan total potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Deretan perkara tersebut menggambarkan dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus tantangan dalam pengawasan tata kelola keuangan negara. Menalar […]

expand_less