Breaking News

Update Kasus Chromebook! Jaksa Beberkan Peran Nadiem Makarim

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 17 Des 2025

menalar.id., – Persidangan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Saat persidangan, jaksa mengungkapkan peran Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Adapun isi surat dakwaan, yaitu kebijakan awal penggunaan Chromebook, pembentukan komunikasi internal sebelum Nadiem menjabat, hingga pencopatan pejabat yang tak sejalan. Bahkan, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar dari pengadaan tersebut.

Selain Nadiem, terdakwa lainnya meliputi:

  1. Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Sri Wahyuningsi
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah
  3. Tenaga konsultan Ibrahim Arief (IBAM)

Kini, Nadiem masih berstatus terdakwa. Namun, jaksa belum membacakan dakwaannya lantaran ia masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pembacaan dakwaan dijadwalkan pekan depan.

Jaksa menyatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pengadaan Chromebook yang dinilai terlalu mahal.

Nilainya mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun. Selain itu, negara juga dirugikan dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp621.387.678.730,00 atau Rp621 juta.

Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak hanya merugikan negara. Proyek itu juga disebut memperkaya sejumlah individu dan korporasi.

Nadiem termasuk pihak yang disebut dalam dakwaan tersebut. Jaksa kemudian memaparkan peran Nadiem dalam perkara ini saat persidangan.

Surat Google Dibalas di Era Nadiem

Jaksa mengungkap PT Google Indonesia pernah mengirim surat penawaran Chromebook ke Kemendikbud. Surat itu dikirim saat Muhadjir Effendi menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, Kemendikbud tidak pernah membalas surat tersebut. Merwka baru merespons surat Google setelah Nadiem menjabat Mendikbudristek.

Jaksa menyebut sejak awal Nadiem ingin mendorong digitalisasi pendidikan. Program itu mencakup Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Merdeka Belajar.

Digitalisasi tersebut menurut jaksa, dirancang melalui kerja sama dengan Google. Kemudian, Nadiem menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membahas rencana tersebut.

“Maka sebelumnya di bulan November 2019 Nadiem Anwar Makarim melakukan pertemuan dengan Colin Marson selaku Head of Education Asia pacific dan Putri Ratu Alam yang membahas terkait produk-produk Google for Education, seperti Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.

Jaksa menyebut pertemuan itu menghasilkan kesepakatan penggunaan produk Google for Education. Produk tersebut termasuk Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Spesifikasi teknis pengadaan juga diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome.

“Adapun langkah awal sistem operasi Chrome yang akan digunakan di Kemendikbud maka surat PT Google Indonesia tertanggal 7 Agustus 2019 yang sebelumnya tidak dijawab oleh Muhadjir Effendi sebelumnya sebagai Mendikbud lalu dijawab oleh pihak Kemendikbud melalui Sutanto selaku Plt Sekretaris Ditjen Paudasmen Kemendikbud tanggal 27 Januari 2020,” ujar jaksa.

“Yang pada pokoknya menyatakan bahwa komponen penggunaan dana BOS maupun DAK Fisik melalui petunjuk teknis dengan tanpa mengatur spesifikasi teknis secara detil tidak mengarah kepada merek tertentu seperti Windows dan Linux,” imbuh jaksa.

Penunjukan Lingkaran Dekat

Jaksa menyebut Nadiem mengundurkan diri dari jajaran direksi PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Langkah itu dilakukan agar tidak terlihat adanya konflik kepentingan.

Namun, jaksa menilai Nadiem tetap mengendalikan kepentingan sahamnya. Ia menunjuk orang-orang dekat sebagai direksi dan beneficial owner.

“Akan tetapi Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder atau saham pendiri milik terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB,” ucap jaksa.

Jaksa juga menyebut Nadiem mengangkat Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri bidang isu strategis. Selain itu, Nadiem menunjuk Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan pada 2 Januari 2020.

“Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya’,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani kerap memimpin rapat daring. Mereka mewakili Nadiem dalam rapat pejabat eselon 1 dan 2. Rapat tersebut membahas program digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook.

Bikin Dua Grup WhatsApp Sebelum Menjabat

Jaksa mengungkap Nadiem telah membentuk dua grup WhatsApp sebelum menjabat Mendikbud. Grup itu dibuat pada Juli dan Agustus 2019. Nama grup tersebut adalah “Education Council” dan “Mas Menteri Core Team”.

“Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019 Nadiem Anwar Makarim membuat dua grup WhatsApp,” ucap jaksa.

Jaksa menyebut grup tersebut berisi orang-orang dekat Nadiem. Anggotanya antara lain Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Najeela Shihab. Mereka membahas rencana digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.

Jaksa juga mengatakan Jurist Tan membentuk grup WhatsApp lain. Grup itu bernama “TIM Paudasmen”. Grup tersebut digunakan untuk memasukkan program AKM dan Merdeka Belajar ke dalam program digitalisasi pendidikan.

“Adapun tujuan grup WA bernama ‘TIM Paudasmen’ memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan Nadiem Anwar Makarim,” imbuh jaksa.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    MK Bacakan Putusan Uji Materi Wamen Rangkap Jabatan Hari Ini

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id –  Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi soal wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, Kamis (28/8/2025). Sidang dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB di Gedung MK. Ada dua perkara yang diputus hari ini. Pertama, Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang pengemudi ojek daring, Didi Supandi. Kedua, Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 […]

  • air india

    Kecelakaan Boeing 787 Air India: Bertambah Menjadi 279 Korban Jiwa

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kepolisian India melaporkan korban dari kecelakaan Air India meningkat menjadi 279 orang, Sabtu (14/6/2025). Menurut AFP, sumber yang enggan disebutkan namanya itu menyebut jumlah korban naik dari laporan sebelumnya, yakni 265 orang. Kenaikan angka korban menjadikan insiden ini sebagai kecelakaan pesawat paling mematikan di abad ke-21. Pesawat Air India jatuh di wilayah Meghaninagar, […]

  • Bobby: Bencana Sumatera Belum Perlu Status Nasional

    Bobby: Bencana Sumatera Belum Perlu Status Nasional

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution merespons desakan terkait bencana di Sumatera sebagai darurat bencana nasional. Bobby menilai penetapan status bencana nasional belum menjadi kebutuhan mendesak. Ia beralasan bantuan dari pemerintah pusat sudah maksimal sejak awal bencana. Secara tegas, pemerintah pusat sudah sangat membantu sejak hari-hari pertama. Bobby mencontohkan dukungan TNI Angkatan Udara […]

  • aksi kamisan

    Tuntut KUHAP, KontraS: “Kami Pertimbangkan untuk Judicial Review”

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Aksi Kamisan ke-887 kembali berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat (20/11/2025). Para peserta menuntut pemerintah untuk mencabut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dinilai memperluas potensi penyalahgunaan kewenangan aparat. Para peserta aksi membawa berbagai poster dengan beragam tulisan, di antaranya; ‘Tolak Revisi KUHAP, Lindungi Hak Rakyat’,  ‘KUHAP Direvisi: Kekuasaan Pengak Hukum […]

  • Usai Pemberkasan Lengkap, KPK Akan Tahan Dua Anggota DPR

    Usai Pemberkasan Lengkap, KPK Akan Tahan Dua Anggota DPR

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menahan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fraksi Nasdem Satori dan Fraksi Gerindra Heri Gunawan. KPK menetapkan kedua anggota DPR tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa […]

  • Polisi menetapkan sopir mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial AI sebagai tersangka setelah menabrak pagar sekolah, guru, dan siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara.

    Kronologi Mobil MBG Tabrak SD di Cilincing: Supir Mengantuk

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Polisi menetapkan sopir mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial AI sebagai tersangka setelah menabrak guru dan siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara. Insiden tersebut menyebabkan 22 orang mengalami luka-luka. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengecek kendaraan yang digunakan AI. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap penyebab sopir menabrak secara […]

expand_less