Breaking News

MK Tolak UU MD3 Tentang Rakyat Bisa Hentikan DPR

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025

menalar.id,. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (UU MD3), pada Kamis (27/11/2025). UU MD3 memungkinkan rakyat bisa menghentikan anggota DPR.

Mengutip Detik, Majelis Hakim MK menyampaikan putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 tentang UU MD3. Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan para pemohon ditolak seluruhnya.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK untuk permohonan nomor 199/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam persidangan di gedung MK, Kamis (27/11/2025).

Lebih lanjut, MK menilai mekanisme recall terhadap anggota DPR maupun DPRD harus berjalan sejalan dengan peran partai politik dalam sistem demokrasi perwakilan. MK menegaskan partai politik wajib melaksanakan konsekuensi logis dari mekanisme tersebut.

“Sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” kata MK.

Melansir Kompas, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut membuat partai politik harus menjalankan mekanisme recall sebagai bagian dari praktik demokrasi perwakilan.

“Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” jelasnya.

Pemohon meminta MK memberikan hak yang sama untuk mengusulkan dan menghentikan anggota DPR seperti partai politik. Namun, MK menilai bahwa permohonan tersebut secara tidak langsung melakukan pemilihan umum ulang yang mengakibatkan ketidakpastian hukum.

MK menilai proses pemungutan suara tidak memungkinkan identifikasi pemilih yang memilih anggota parlemen yang bermasalah. MK juga menjelaskan bahwa jika masyarakat menilai seorang anggota parlemen tidak layak, mereka dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik yang mengusungnya.

Guntur menjelaskan bahwa pemilih yang menilai seorang anggota DPR atau DPRD tidak layak menjabat dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik pengusung. Ia juga menegaskan bahwa pemilih berhak meminta partai politik melakukan recall terhadap anggota yang dimaksud.

“Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud,” jelasnya.

MK menegaskan tetap mempertahankan pendiriannya karena tidak menemukan alasan kuat untuk mengubah putusan sebelumnya terkait norma yang sama. MK kembali menilai bahwa dalil para pemohon belum memberikan dasar yang cukup untuk mengubah pertimbangan hukum yang ada.

lima mahasiswa mengajukan perkara ini dan menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang memberi kewenangan recall kepada partai politik. Mereka meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut agar juga memberi hak kepada konstituen untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga di Bekasi Protes Kegiatan Keagamaan Tanpa Izin di Rumah Warga

    Warga di Bekasi Protes Kegiatan Keagamaan Tanpa Izin di Rumah Warga

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Warga Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, mengaku resah dengan kegiatan keagamaan yang digelar tanpa izin di rumah salah satu warga. Kegiatan yang sudah berlangsung selama delapan tahun itu dipimpin seorang perempuan berinisial PY, yang akrab disapa “Umi Cinta” oleh warga sekitar. AH (54), salah satu warga, mengatakan kegiatan ini tidak pernah […]

  • nepal

    Eks Ketua MA Nepal Disebut Jadi Calon Kuat PM Interim Usai Oli Mundur

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Mantan Ketua Mahkamah Agung Nepal Sushila Karki disebut-sebut akan menjadi perdana menteri interim selanjutnya. Hal ini menyusul mundurnya KP Sharma Oli, setelah ia dipukul mundur oleh demonstran beberapa hari silam. Tokoh gerakan Generasi Z Rakshya Bam, menyampaikan bahwa pihaknya resmi mengajukan nama Karki untuk memimpin pemerintahan sementara Nepal. “Kami telah mengusulkan Sushila Karki […]

  • DPR dan Pemerintah Targetkan Revisi UU Haji Rampung Agustus 2025

    DPR dan Pemerintah Targetkan Revisi UU Haji Rampung Agustus 2025

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menargetkan penyelesaian pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Agustus 2025. Lewat revisi ini, pengelolaan haji akan dialihkan dari Kementerian Agama kepada Badan Pengelola (BP) Haji mulai 2026. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan bahwa RUU Haji akan memperkuat […]

  • Satpolairut Situbondo Bantu Pencarian Korban KMP Tunu Jaya

    Satpolairut Situbondo Bantu Pencarian Korban KMP Tunu Jaya

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Satpolairut Polres Situbondo membantu pencarian korban tenggelamnya KMP Tunu Jaya Pratama di Selat Bali. Tim melakukan penyisiran di wilayah perairan Selat Madura yang berbatasan dengan Situbondo dan Banyuwangi, Kamis (3/7/2025). Kasatpolairut Polres Situbondo, AKP Gede Sukardimayasa, mengatakan pihaknya menyisir area laut dari Perairan Panarukan hingga Banyuwangi. “Kami melakukan penyisiran dari Perairan Panarukan hingga Perairan […]

  • Wakil Presiden Venezuela Delcy Rodriguez kini mengambil alih kepemimpinan negara sebagai pemimpin interim setelah Amerika Serikat (AS) menangkap dan menahan Presiden Nicolas Maduro, Sabtu (3/1/2026).

    Siapa Delcy Rodrigue? Pengganti Maduro yang Kini Dibidik Trump

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Wakil Presiden Venezuela Delcy Rodriguez kini mengambil alih kepemimpinan negara sebagai pemimpin interim setelah Amerika Serikat (AS) menangkap dan menahan Presiden Nicolas Maduro, Sabtu (3/1/2026). Pengambilalihan ini menempatkan Rodriguez sebagai tokoh berpengaruh dalam transisi kekuasaan Venezuela di tengah tekanan internasional yang meningkat. Publik mengenal Rodriguez Lewatretorika anti-imperialis yang keras. Sikap itu membuat Maduro […]

  • Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung tidak efektif.

    Cak Imin: Pilkada Langsung Sudah Tak Efektif, PKB Siap Evaluasi

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung tidak efektif. Hal ini ia sampaikan saat pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PKB Jawa Timur di Surabaya, Jumat (19/12/2025). Maka, Cak Imin bersama pihaknya akan mengevaluasi penyelenggaraan pilkada langsung yang telah berjalan sejak 2005. “Pilkada langsung […]

expand_less