Breaking News

MK Tolak UU MD3 Tentang Rakyat Bisa Hentikan DPR

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025

menalar.id,. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (UU MD3), pada Kamis (27/11/2025). UU MD3 memungkinkan rakyat bisa menghentikan anggota DPR.

Mengutip Detik, Majelis Hakim MK menyampaikan putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 tentang UU MD3. Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan para pemohon ditolak seluruhnya.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK untuk permohonan nomor 199/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam persidangan di gedung MK, Kamis (27/11/2025).

Lebih lanjut, MK menilai mekanisme recall terhadap anggota DPR maupun DPRD harus berjalan sejalan dengan peran partai politik dalam sistem demokrasi perwakilan. MK menegaskan partai politik wajib melaksanakan konsekuensi logis dari mekanisme tersebut.

“Sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” kata MK.

Melansir Kompas, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut membuat partai politik harus menjalankan mekanisme recall sebagai bagian dari praktik demokrasi perwakilan.

“Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” jelasnya.

Pemohon meminta MK memberikan hak yang sama untuk mengusulkan dan menghentikan anggota DPR seperti partai politik. Namun, MK menilai bahwa permohonan tersebut secara tidak langsung melakukan pemilihan umum ulang yang mengakibatkan ketidakpastian hukum.

MK menilai proses pemungutan suara tidak memungkinkan identifikasi pemilih yang memilih anggota parlemen yang bermasalah. MK juga menjelaskan bahwa jika masyarakat menilai seorang anggota parlemen tidak layak, mereka dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik yang mengusungnya.

Guntur menjelaskan bahwa pemilih yang menilai seorang anggota DPR atau DPRD tidak layak menjabat dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik pengusung. Ia juga menegaskan bahwa pemilih berhak meminta partai politik melakukan recall terhadap anggota yang dimaksud.

“Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud,” jelasnya.

MK menegaskan tetap mempertahankan pendiriannya karena tidak menemukan alasan kuat untuk mengubah putusan sebelumnya terkait norma yang sama. MK kembali menilai bahwa dalil para pemohon belum memberikan dasar yang cukup untuk mengubah pertimbangan hukum yang ada.

lima mahasiswa mengajukan perkara ini dan menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang memberi kewenangan recall kepada partai politik. Mereka meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut agar juga memberi hak kepada konstituen untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Bahas Revisi UU Polri Usai RUU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Usulan Kontroversial

    Usai Dwifungsi RUU TNI, Terbitlah RUU Pori Multifungsi

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menutup kemungkinan akan segera membahas revisi UU Polri setelah mereka menyelesaikan pengesahan RUU TNI. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa DPR masih menunggu surat presiden (surpres) mengenai RUU Polri sebelum memulai pembahasannya. “Kami belum menerima surpres. Kami akan meninjau kembali,” ujarnya secara singkat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, […]

  • Alih Kelola Gagal, Aplikasi Pemerintah Jadi Sarang Judi Online

    Aplikasi Pemerintah Jadi Sarang Judi Online

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi sudah tidak berada di bawah pengelolaannya sejak bertransformasi menjadi SatuSehat pada Maret 2023. Pernyataan ini menanggapi kabar peretasan situs PeduliLindungi yang dialihkan ke laman judi online. “SatuSehat sejak berubah dari PL (PeduliLindungi) per Maret 2023, otomatis pengelolaan, termasuk urusan keamanan, seluruhnya berikut website, juga tidak di Kemenkes […]

  • thailand

    Thailand vs Kamboja! Konflik Saling Tuduh Hingga Kontak Senjata

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Ketegangan berkepanjangan di perbatasan Thailand dan Kamboja memuncak menjadi baku tembak, Kamis (24/7/2025) pagi. Kedua belah pihak saling menyalahkan atas insiden tembakan pertama di kawasan sengketa. Dikutip dari Reuters, militer Thailand menuduh pasukan Kamboja menembaki wilayah dekat kompleks kuil Ta Moan Thom. Kompleks tersebut merupakan situs bersejarah yang sejak lama menjadi titik panas […]

  • Warga Meriahkan HUT ke-498 Jakarta di Kota Tua

    Warga Meriahkan HUT ke-498 Jakarta di Kota Tua

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Suasana meriah dan penuh semangat terasa di kawasan Kota Tua Jakarta, saat ribuan warga berkumpul merayakan HUT ke-498 Kota Jakarta, Sabtu (21/6/2025). Acara ini digelar oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dengan mengusung tema ‘One City, Many Worlds’. Lewat tema ini, Disparekraf ingin menggambarkan ragam wajah Jakarta sebagai kota urban yang […]

  • Virus Nipah Terdeteksi di India, Negara Asia Perketat Kewaspadaan

    Virus Nipah dari Kelelawar Buah Terdeteksi di India, Negara Asia Siaga Satu

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Otoritas kesehatan mendeteksi virus Nipah yang berasal dari kelelawar buah menjangkit warga di Benggala Barat, India. Temuan ini mendorong sejumlah negara Asia memperketat pengawasan terhadap potensi penyebaran penyakit tersebut. Pemerintah mengambil langkah ini karena virus Nipah memiliki tingkat kematian yang tinggi. Sebagai informasi, virus Nipah merupakan penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan […]

  • Menteri Fadli Zon Menyangkal Kekerasan Seksual Mei 1998

    Menteri Fadli Zon Menyangkal Kekerasan Seksual Mei 1998

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Dalam debat di kanal YouTube, politikus senior itu menyebut laporan kekerasan terhadap perempuan Tionghoa saat itu sebagai rumor tanpa bukti. Pernyataan itu kontan ditentang oleh para aktivis, Fadli Zon dinilai mengaburkan sejarah […]

expand_less