Breaking News

MK Tolak UU MD3 Tentang Rakyat Bisa Hentikan DPR

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025

menalar.id,. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (UU MD3), pada Kamis (27/11/2025). UU MD3 memungkinkan rakyat bisa menghentikan anggota DPR.

Mengutip Detik, Majelis Hakim MK menyampaikan putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 tentang UU MD3. Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan para pemohon ditolak seluruhnya.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK untuk permohonan nomor 199/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam persidangan di gedung MK, Kamis (27/11/2025).

Lebih lanjut, MK menilai mekanisme recall terhadap anggota DPR maupun DPRD harus berjalan sejalan dengan peran partai politik dalam sistem demokrasi perwakilan. MK menegaskan partai politik wajib melaksanakan konsekuensi logis dari mekanisme tersebut.

“Sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” kata MK.

Melansir Kompas, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut membuat partai politik harus menjalankan mekanisme recall sebagai bagian dari praktik demokrasi perwakilan.

“Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” jelasnya.

Pemohon meminta MK memberikan hak yang sama untuk mengusulkan dan menghentikan anggota DPR seperti partai politik. Namun, MK menilai bahwa permohonan tersebut secara tidak langsung melakukan pemilihan umum ulang yang mengakibatkan ketidakpastian hukum.

MK menilai proses pemungutan suara tidak memungkinkan identifikasi pemilih yang memilih anggota parlemen yang bermasalah. MK juga menjelaskan bahwa jika masyarakat menilai seorang anggota parlemen tidak layak, mereka dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik yang mengusungnya.

Guntur menjelaskan bahwa pemilih yang menilai seorang anggota DPR atau DPRD tidak layak menjabat dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik pengusung. Ia juga menegaskan bahwa pemilih berhak meminta partai politik melakukan recall terhadap anggota yang dimaksud.

“Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud,” jelasnya.

MK menegaskan tetap mempertahankan pendiriannya karena tidak menemukan alasan kuat untuk mengubah putusan sebelumnya terkait norma yang sama. MK kembali menilai bahwa dalil para pemohon belum memberikan dasar yang cukup untuk mengubah pertimbangan hukum yang ada.

lima mahasiswa mengajukan perkara ini dan menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang memberi kewenangan recall kepada partai politik. Mereka meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut agar juga memberi hak kepada konstituen untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dalam rangka menyambut Hari Jadi Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) yang ke 43 tahun, Ketua Umum Terpilih Badan Koordinasi Nasional Fokusmaker Abrory Ben Barka, mengumumkan Struktur Kepengurusan satu periode kedepan dibawah kepemimpinannya, pada Minggu (24/8/2025) sore.

    Pengumuman Pengurus Bakornas Fokusmaker Periode 2025-2030

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dalam rangka menyambut Hari Jadi Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) yang ke 43 tahun, Ketua Umum Terpilih Badan Koordinasi Nasional Fokusmaker Abrory Ben Barka, mengumumkan Struktur Kepengurusan satu periode kedepan dibawah kepemimpinannya, Minggu (24/8/2025) sore. Kepengurusan kali ini dibuat berbeda, tidak seperti kepengurusan pada umumnya. “Saya dengan Tim Formatur yang terdiri atas […]

  • Setahun Berjalan, Pemerintah akan Tes Kecerdasan Siswa yang Konsumsi MBG

    Setahun Berjalan, Pemerintah akan Tes Kecerdasan Siswa yang Konsumsi MBG

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,- Pemerintah akan mengecek efektivitas Program MBG terhadap siswa setelah menerima manfaat MBG selama satu tahun. Mengutip Tempo, Kepala BGN Dadan Hindayana menyebutkan sejumlah poin yang akan menjadi indikator keberhasilan program ini, seperti perkembangan otak dan pertumbuhan fisik dari penerima manfaat MBG, siswa. “Nanti yang ngukurnya harus lembaga independen,” ujarnya usai rapat koordinasi terbatas di […]

  • Syuriyah Umumkan Pemberhentian Gus Yahya, Gus Yahya: Saya Masih Resmi Menjabat

    Syuriyah Umumkan Pemberhentian Gus Yahya, Gus Yahya: Saya Masih Resmi Menjabat

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Syuriyah PBNU menyatakan memecat Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf per Rabu, 26 November 2025. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025/. Surat tersebut menyebut Yahya tidak lagi berstatus sebagai ketua umum sejak pukul 00.45 WIB. […]

  • Jokowi Pertimbangkan Maju sebagai Calon Ketum PSI, Buka Suara soal Kemungkinan Bersaing dengan Kaesang

    Jokowi Pertimbangkan Maju sebagai Calon Ketum PSI, Buka Suara soal Kemungkinan Bersaing dengan Kaesang

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka suara mengenai kabar yang menyebut namanya masuk dalam bursa calon Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat ditemui di Solo, Rabu (14/5/2025), Jokowi mengaku masih mempertimbangkan kemungkinan tersebut dengan matang. “Masih dalam kalkulasi. Jangan sampai kalau nanti misalnya saya ikut, saya kalah,” ujar Jokowi dengan senyum khasnya. Proses […]

  • Batalkan Sarapan Gratis: Fokus Renovasi Kantin dan KJP-KJMU

    Batalkan Sarapan Gratis: Fokus Renovasi Kantin dan KJP-KJMU

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung, mengumumkan pembatalan program sarapan gratis yang sempat ia janjikan selama kampanye Pilkada 2024. Keputusan ini umumkan usai pertemuannya dengan Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), di Balai Kota Jakarta pada Rabu (12/3/2025). Alih-alih melanjutkan program sarapan gratis, anggaran yang telah dialokasikan akan dialihkan untuk merenovasi […]

  • Gus Yahya Merotasi Sekjen PBNU di Tengah Dinamika Internal Organisasi

    Gus Yahya Merotasi Sekjen PBNU di Tengah Dinamika Internal Organisasi

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), memindahkan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari posisi Sekretaris Jenderal PBNU. Keputusan ini diambil dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU pada Jumat (28/11/2025). Amin Said Husni kini menjabat Sekjen, sementara Gus Ipul dipindahkan menjadi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media. “Langkah rotasi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas […]

expand_less