Breaking News

LBHM Desak Kasus Anak Bunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus Selesai Di Luar Peradilan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 30 Jun 2025

menalar.id,. – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendorong penyelesaian kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak berinisial MAS melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Perkara tersebut saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maruf Bajammal, pengacara publik LBHM sekaligus kuasa hukum MAS, menjelaskan bahwa selama persidangan, terungkap bukti bahwa MAS mengalami disabilitas mental. Kondisi ini membuatnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dari agenda pembuktian persidangan MAS, menurut pendapat para ahli, MAS direkomendasikan untuk diberikan pengobatan dan dukungan untuk pemulihannya,” ujar Maruf melalui keterangan tertulis.

Tiga saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang memberikan keterangan yang meringankan MAS. Hasil visum et repertum psychiatricum menunjukkan bahwa MAS mengalami gangguan mental, sehingga para ahli menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif dalam penanganan kasus ini.

Maruf menegaskan bahwa negara berkewajiban menyediakan fasilitas medis dan layanan rehabilitasi jiwa bagi MAS. Tanpa penanganan yang memadai, ia berisiko mengalami kekambuhan atau residivisme, baik dalam bentuk perilaku kekerasan impulsif maupun penurunan kemampuan adaptasi sosial.

“Negara harus hadir dengan mewujudkan keadilan restoratif dengan memberikan alternatif penghukuman kepada MAS menjalani pengobatan,” kata dia.

Keadilan restoratif (restorative justice) adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana. Pendekatan ini melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan keadaan seperti semula, bukan hanya sekadar memberikan hukuman. 

MAS, seorang siswa kelas X di salah satu SMA di Cilandak, Jakarta Selatan, mengaku menikam ayah, ibu, dan neneknya setelah mendengar bisikan saat kesulitan tidur. Kejadian itu terjadi di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari, 30 November 2024.

Akibatnya, ayah MAS berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) tewas, sementara ibunya AP (40) selamat meski mengalami luka parah. Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan perdebatan mengenai pendekatan hukum yang paling tepat bagi pelaku dengan kondisi mental seperti MAS.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Pati Akan Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi DJKA

    Warga Pati Akan Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi DJKA

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Mereka menuntut agar KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan 2020–2021. Rencana aksi ini disampaikan salah satu koordinator lapangan, Supriyono alias Botok, […]

  • Bos Tambang Nikel Bebas dari Jerat TPPU

    Ne Bis In Idem Jadi Tameng, Bos Nikel Lolos dari Jerat TPPU

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Dengan putusan itu, pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto tidak dijatuhi hukuman dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk. di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. “Amar putusan: tolak […]

  • puan

    Puan Angkat Suara Soal Demo: DPR Siap Nampung Seluruh Aspirasi

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya siap menampung seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025). Ia juga mengingatkan agar penyampaian pendapat dilakukan dengan tetap saling menghormati. ”Ya kami akan tetap menampung semua aspirasi, masukan dari masyarakat dan kami minta masukan dari semua masyarakat untuk membantu […]

  • Polisi Masih Selidiki Kematian Timothy Anugerah, Dugaan Sementara Jatuh dari Gedung

    Polisi Masih Selidiki Kematian Timothy Anugerah, Dugaan Sementara Jatuh dari Gedung

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Polisi masih terus menyelidiki kasus kematian mahasiswa Universitas Udayana Timothy Anugerah (22) yang jatuh dari lantai empat gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisik), di Denpasar, Bali. Timothy ditemukan dalam keadaan kritis di area parker belakang gedung FISIP, Jumat (18/10/2025) pagi, Kemudian ia dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah. Namun meninggal dunia beberapa […]

  • Gempa 8,7 Rusia, 10 Wilayah RI Waspada Tsunami

    Gempa 8,7 Rusia, 10 Wilayah RI Waspada Tsunami

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gempa bumi besar bermagnitudo 8,7 mengguncang wilayah pesisir timur Kamchatka, Rusia, Rabu pagi (30/7/2025) sekitar pukul 06.24 WIB. Getaran kuat ini memicu peringatan tsunami, termasuk untuk sejumlah wilayah di Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat ada 10 daerah yang masuk kategori waspada. Artinya, daerah-daerah ini berpotensi mengalami tsunami dengan ketinggian di […]

  • bea cukai

    Sri Mulyani Atur Hadiah Lomba yang Kena Bea Cukai

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani berlakukan jenis hadiah lomba serta penghargaan dari luar negeri yang tak selamat dari pungutan bea masuk dan pajak saat dibawa masuk ke Indonesia, (4/6/2025). Rincian tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Dalam rincian tersebut tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang […]

expand_less