MK Rencanakan Tahun Depan Sekolah Swasta Bebas Biaya
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sel, 10 Jun 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) pertimbangkan sekolah swasta gratis masuk ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian,” ucap Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Esti berkata kebijakan ini perlu diatur dengan baik, khususnya terkait anggaran dan kelengkapan teknis. Perlu adanya aturan turunan untuk menjalankan putusan MK.
“Karena putusan MK ini kan tidak hanya berbicara SD-SMP itu gratis baik negeri maupun swasta, tetapi ada aturan-aturan dan putusan-putusan lainnya yang mengikuti mengenai hal itu,” ucap Esti.
“Apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, kemudian juga dengan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan, dan yang lain-lain,” tambahnya.
Esti menjelaskan bahwa pemerintah belum bisa langsung mengimplementasikan kebijakan sekolah gratis pada tahun ini karena belum mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaannya.
Meski begitu, ia memastikan DPR akan segera membahas kebijakan tersebut agar pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026.
“Karena pemerintah belum mencantumkan anggarannya dalam APBN 2025, maka kami sulit memaksakan kebijakan ini berjalan mulai tahun 2025,” ujar Esti.
Anggaran Dana
Esti menyatakan bahwa Komisi X DPR akan memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam waktu dekat untuk membahas langkah implementasi melalui revisi RUU Sisdiknas.
Esti yakin bahwa negara mampu membiayai pendidikan gratis untuk seluruh siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), termasuk di sekolah swasta. Apabila pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk tiap siswa SD dan Rp500 ribu untuk tiap siswa SMP.
Maka negara memerlukan dana sekitar Rp132 triliun per tahun. Perhitungan tersebut berdasarkan data 20 juta siswa SD dan 10 juta siswa SMP di seluruh Indonesia.
Menurut Esti, pemerintah bisa merealisasikan kebijakan sekolah gratis dengan merelokasikan anggaran negara secara tepat. Nantinya, kebijakan ini tidak hanya membebaskan siswa dari segala bentuk pungutan, tetapi juga mampu menjamin kesejahteraan guru, termasuk guru di sekolah swasta.
Esti menambahkan bahwa dana tersebut juga bisa menutup kebutuhan gaji guru non-ASN secara layak. Pemerintah, kata Esti, akan tetap membuka ruang kontribusi masyarakat melalui skema gotong royong pendidikan yang akan diatur dalam regulasi lanjutan.
Undang-Undang
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah agar menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi. Karena tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hakim Enny Nurbaningsih menyatakan pemohon menilai kalimat “tanpa memungut biaya” menimbulkan multitafsir dan diskriminasi antara siswa negeri dan swasta. MK kemudian menetapkan norma baru yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis tanpa membedakan jenis sekolah.
Namun, MK tetap mengizinkan sekolah swasta tertentu untuk memungut biaya, seperti yang menawarkan kurikulum tambahan atau tidak menerima dana pemerintah.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.