Breaking News

MK Pertanyakan Jalur Legislasi UU TNI 2025

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan kejelasan proses legislasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Hal ini disoroti dalam sidang uji formil yang digelar pada Senin (28/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Presiden.

Hakim konstitusi Arsul Sani menyoroti penjelasan ahli dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, yang dianggap belum konsisten menjelaskan jalur legislasi pembentukan UU TNI.

“UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 ini lahir dari kumulatif terbuka atau ruang prolegnas prioritas tahunan? Karena dari keterangan yang kami terima, keduanya tercampur,” kata Arsul dalam sidang.

Menanggapi hal itu, Ahmad Redi menyebut RUU TNI bisa masuk melalui beberapa jalur sekaligus, mulai dari carry over, kumulatif terbuka karena menjalankan putusan MK, urgensi nasional, hingga program reguler tahunan.

“Empat pintu, Yang Mulia. Saya maknai dia masuk ke carry over, bisa diklaim sebagai kumulatif terbuka, bisa juga sebagai urgensi nasional. Bahkan, kalau diklaim sebagai reguler, dia bisa direncanakan ulang pada 2024,” jelas Redi.

Pernyataan itu langsung dipertanyakan oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Ia menilai, semestinya pembentuk undang-undang menjelaskan secara jelas jalur legislasi yang digunakan. Bahkan, menurut Enny, tidak ada dokumen yang mendukung klaim bahwa UU TNI masuk lewat jalur carry over maupun kumulatif terbuka.

“Kalau disebut carry over, itu harus tertulis. Kami sudah cari, tapi tidak menemukan dokumen operan seperti yang disebut Pak Ahmad Redi. Di daftar kumulatif terbuka pun ada yang menyebut, ada juga yang kosong,” ucap Enny.

Meski begitu, Redi tetap berpegang pada tafsirnya bahwa Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan membuka ruang untuk memasukkan RUU melalui jalur operan.

“Menurut saya, kata ‘dapat’ dalam pasal itu artinya undang-undang bisa dimunculkan kembali dalam program prioritas,” katanya.

Namun, Arsul Sani kembali mengingatkan bahwa RUU TNI tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. “Coba dicek dokumennya lagi, dalam Prolegnas Prioritas 2024 itu tidak ada undang-undang TNI,” ujarnya.

Hakim konstitusi Saldi Isra lalu menutup sidang dengan menyatakan bahwa Mahkamah telah menetapkan batas tegas soal kategori carry over. “Soal carry over itu sudah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak bisa lagi ditafsirkan bebas,” tegasnya.

Sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan lima perkara uji formil terhadap UU TNI yang diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan organisasi advokasi. Mereka menilai pembentukan UU ini cacat prosedur dan tidak memenuhi prinsip keterbukaan publik.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • 67 KK Tinggal di Rusun JIS, Bebas Sewa 6 Bulan

    67 KK Tinggal di Rusun JIS, Bebas Sewa 6 Bulan

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam akhirnya akan segera menempati rumah susun (rusun) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. Mereka telah menandatangani kontrak sewa dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada Selasa 29/7/2025. Penandatanganan kontrak berlangsung di kantor Wali Kota Jakarta Utara. Kabar baiknya, warga yang masuk dalam […]

  • Menkeu dan KDM Saling Bantah Soal Dana Pemda Mengendap di Bank

    Menkeu dan KDM Saling Bantah Soal Dana Pemda Mengendap di Bank

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saling lempar pernyataan soal dana pemerintah daerah yang disebut mengendap di perbankan. Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan ada Rp 234 triliun dana milik pemerintah daerah yang belum digunakan dan masih tersimpan di bank. Jawa Barat Jadi Sorotan Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Barat […]

  • Abdul Mu’ti: Pustakawan Harus Kuasai Isi Buku dan Jadi Inspirasi

    Abdul Mu’ti: Pustakawan Harus jadi Perpustakaan Berjalan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, mengimbau para pustakawan untuk turut serta dalam upaya meningkatkan literasi masyarakat dengan menjadi “perpustakaan berjalan” di lingkungan sekitarnya. Ia menekankan bahwa peran pustakawan tak seharusnya terbatas sebagai penjaga buku atau penyedia informasi semata. Mu’ti menyampaikan bahwa pustakawan juga harus menjadi pengarsip kisah hidup dan karakter […]

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tindakan tegas bagi seluruh SPPG di Indonesia yang kedapatan menolak pasokan bahan dari UMKM, peternak, nelayan, dan petani lokal untuk pemenuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, mengatakan bahwa setiap SPPG perlu merangkul UMKM, pertanian, peternakan, dan […]

  • Dedi Mulyadi Buat Aturan Baru: Sekolah Masuk Jam 6 Pagi Hingga Jam Malam

    Dedi Mulyadi Buat Aturan Baru: Sekolah Masuk Jam 6 Pagi Hingga Jam Malam

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menetapkan kebijakan baru terkait jadwal sekolah. Ia ingin aktivitas belajar-mengajar hanya berlangsung pada hari senin hingga jumat, dengan jam masuk sekolah pukul 6 pagi, (27/5/2025). “Saya mengajak kepada bupati dan wali kota, hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur,” ucap Dedi dalam keterangan pers Humas Jawa Barat, Jumat, […]

  • Kumpulan 5 Kasus Viral di 'Liga Korupsi Indonesia' 2025

    Kumpulan 5 Kasus Viral di ‘Liga Korupsi Indonesia’ 2025

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sepanjang 2025, berbagai kasus korupsi mencuat dan menarik perhatian publik. Aparat penegak hukum menangani perkara-perkara tersebut di sejumlah sektor strategis, seperti energi, pembiayaan, dan pendidikan, dengan total potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Deretan perkara tersebut menggambarkan dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus tantangan dalam pengawasan tata kelola keuangan negara. Menalar […]

expand_less