Breaking News

MK Pertanyakan Jalur Legislasi UU TNI 2025

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan kejelasan proses legislasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Hal ini disoroti dalam sidang uji formil yang digelar pada Senin (28/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Presiden.

Hakim konstitusi Arsul Sani menyoroti penjelasan ahli dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, yang dianggap belum konsisten menjelaskan jalur legislasi pembentukan UU TNI.

“UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 ini lahir dari kumulatif terbuka atau ruang prolegnas prioritas tahunan? Karena dari keterangan yang kami terima, keduanya tercampur,” kata Arsul dalam sidang.

Menanggapi hal itu, Ahmad Redi menyebut RUU TNI bisa masuk melalui beberapa jalur sekaligus, mulai dari carry over, kumulatif terbuka karena menjalankan putusan MK, urgensi nasional, hingga program reguler tahunan.

“Empat pintu, Yang Mulia. Saya maknai dia masuk ke carry over, bisa diklaim sebagai kumulatif terbuka, bisa juga sebagai urgensi nasional. Bahkan, kalau diklaim sebagai reguler, dia bisa direncanakan ulang pada 2024,” jelas Redi.

Pernyataan itu langsung dipertanyakan oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Ia menilai, semestinya pembentuk undang-undang menjelaskan secara jelas jalur legislasi yang digunakan. Bahkan, menurut Enny, tidak ada dokumen yang mendukung klaim bahwa UU TNI masuk lewat jalur carry over maupun kumulatif terbuka.

“Kalau disebut carry over, itu harus tertulis. Kami sudah cari, tapi tidak menemukan dokumen operan seperti yang disebut Pak Ahmad Redi. Di daftar kumulatif terbuka pun ada yang menyebut, ada juga yang kosong,” ucap Enny.

Meski begitu, Redi tetap berpegang pada tafsirnya bahwa Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan membuka ruang untuk memasukkan RUU melalui jalur operan.

“Menurut saya, kata ‘dapat’ dalam pasal itu artinya undang-undang bisa dimunculkan kembali dalam program prioritas,” katanya.

Namun, Arsul Sani kembali mengingatkan bahwa RUU TNI tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. “Coba dicek dokumennya lagi, dalam Prolegnas Prioritas 2024 itu tidak ada undang-undang TNI,” ujarnya.

Hakim konstitusi Saldi Isra lalu menutup sidang dengan menyatakan bahwa Mahkamah telah menetapkan batas tegas soal kategori carry over. “Soal carry over itu sudah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak bisa lagi ditafsirkan bebas,” tegasnya.

Sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan lima perkara uji formil terhadap UU TNI yang diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan organisasi advokasi. Mereka menilai pembentukan UU ini cacat prosedur dan tidak memenuhi prinsip keterbukaan publik.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 wali kota

    Pemerintah Turki Tangkap Tiga Wali Kota Atas Tuduhan Korupsi

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kontroversi politik di Turki kembali memanas setelah aparat menahan tiga wali kota besar dari partai oposisi, pada Sabtu (5/7/2025). Mengutip dari Reuters, aparat menindak para pemimpin daerah tersebut bagian dari perluasan penyelidikan hukum. Namun, para pengamat dan oposisi menilai penyelidikan dugaan korupsi ini bermuatan politis. Penahanan terbaru menimpa wali kota dari kota besar […]

  • MK Batalkan HGU 190 Tahun, Bagaimana Nasib IKN?

    MK Batalkan HGU 190 Tahun, Bagaimana Nasib IKN?

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun Ibukota Nusantara (IKN), pada Kamis (13/11/2025). Keputusan tersebut membuat penggunaan HGU menjadi maksimal 95 tahun melalui skema double cycle. Mengutip Kompas, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa MK akan memberikan HGU paling lama 35 tahun kemudian dapat memperpanjang haknya hingga 25 tahun dan […]

  • Insiden Lempar Mikrofon di Kemenag NTB, DPR: Tak Pantas bagi Pejabat Publik

    Insiden Lempar Mikrofon di Kemenag NTB, DPR: Tak Pantas bagi Pejabat Publik

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Video Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Aziz, viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 28 detik itu, Zamroni terlihat melempar tiang mikrofon seusai acara pelantikan Kepala Kemenag Dompu, Najamuddin, Jumat (19/9/2025). Video tersebut sempat disiarkan langsung lewat kanal YouTube resmi Kemenag NTB. Zamroni yang mengenakan jas biru dan peci […]

  • Badai Claudia Picu Korban Jiwa di Portugal dan Banjir di Inggris

    Badai Claudia Picu Korban Jiwa di Portugal dan Banjir di Inggris

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Badai Claudia menewaskan tiga orang di Portugal dan memicu banjir parah di Inggris, terutama di wilayah Monmouth, Wales, yang kini terendam air. Inggris juga menghadapi 42 peringatan banjir akibat badai ini. Lintasan badai tersebut merusak sejumlah daerah di Inggris setelah menewaskan tiga warga Portugal. Inggris dan Wales dilanda banjir besar, pada Sabtu (15/11/2025). Tim […]

  • pernas

    Pernas VIII Fokusmaker Resmi Ditutup: Abrory Ben Barka Terpilih Sebagai Ketua Umum Periode 2025–2030

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Perhelatan Pertemuan Nasional (Pernas) VIII Fokusmaker telah resmi ditutup, pada Sabtu malam (2/8/2025). Hal ini menandai berakhirnya forum konsolidasi kader nasional yang berlangsung penuh dinamika dan semangat kebersamaan. Pernas kali ini menjadi momentum penting dalam regenerasi kepemimpinan organisasi, serta penegasan kembali arah gerakan Fokusmaker sebagai wadah kaderisasi strategis bagi aktivis muda Indonesia. Dalam […]

  • Surabaya Bentuk Satgas Anti-Preman Usai Kasus Pengusiran Warga

    Surabaya Bentuk Satgas Anti-Preman Usai Kasus Pengusiran Warga

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id –  Pemerintah Kota Surabaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Preman untuk memberantas praktik premanisme dan menjaga rasa aman warga. Pemerintah kota mengambil langkah ini setelah kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, ramai di media sosial dan memicu perhatian publik. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan pembentukan satgas menjadi […]

expand_less