Breaking News

KPK Miliki Bukti Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji ke Petinggi PBNU

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Rab, 14 Jan 2026

menalar.id., – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki bukti aliran dana terkait kasus korupsi kuota haji 2024, pada Rabu (14/1/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hal tersebut untuk menanggapi sangkalan Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Aizzudin terkait aliran dana tersebut.

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengkonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut. Nah, ini masih akan terus didalami,” ujarnya, mengutip Kompas.

Sebelumnya, KPK menduga Aizzudin menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Budi menyampaikan bahwa penyidik mendalami proses serta mekanisme aliran uang tersebur saat memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026).

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” katanya di Gedung Anti-Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Budi memastikan penyidik akan mengonfirmasi dugaan aliran uang kepada Aizzudin melalui pemeriksaan saksi-saksi lain. Ia menegaskan penyidik juga akan menelusuri dokumen serta bukti elektronik untuk memperkuat pendalaman perkara tersebut.

“Termasuk juga penyidik pasti akan melakukan konfirmasi baik kepada saksi-saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya,” tegasnya.

Mengutip Tribunnews, Aizzudin menyangkal adanya tuduhan aliran dana ke kas PBNU terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Ia kemudian mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi bahan evaluasi khususnya untuk pengurus NU.

“InsyaAllah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, enggak ada masalah apapun. Ini menjadi titik muhasabah introspeksi untuk semuanya, khususnya ya pengurus Nahdlatul Ulama lah,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti pelanggaran dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota tersebut dengan porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan menyelenggarakan pemilu nasional dan pemilu daerah secara terpisah mulai tahun 2029. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Kamis (10/7/2025). Mengutip Tempo, MK menilai pelaksanaan pemilu serentak lima kotak selama ini menimbulkan beban berlebih bagi penyelenggara, partai politik, dan masyarakat. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum […]

  • bahlil

    Proyek Migas Natuna Capai Rp9,8 Triliun, Siap Dongkrak Produksi Nasional

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmikan dua produksi lapangan minyak dan gas (migas) bumi baru. Lapangan tersebut bernama Forel dan Terumbuk milik Medco E&P Natuna Ltd secara hybrid di Istana Merdeka, Jumat (16/5/2025). Prabowo menilai, dengan membuka produksi lapangan baru merupakan langkah tepat untuk mencapai swasembada energi nasional. “Peresmian dua proyek ini merupakan peresmian […]

  • Pemerintah Tetapkan 10 Pahlawan Nasional 2025, Soeharto dan Marsinah Jadi Sorotan

    Pemerintah Tetapkan 10 Pahlawan Nasional 2025, Soeharto dan Marsinah Jadi Sorotan

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan sepuluh tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Penetapan itu sekaligus menjadi rangkaian Peringatan Hari Pahlawan, perdebatan muncul ketika Prabowo menyertakan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Pemerintah mengumumkan nama-nama terdebut setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden di Istana Negara. Mengutip Detik, Menteri Sekretaris Negara […]

  • KDM Ajak ASN dan Warga Donasi Rp1.000 per Hari

    KDM Ajak ASN dan Warga Donasi Rp1.000 per Hari

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat harus menyumbangkan Rp1.000 per hari. Edaran tersebut diterbitkan pada (1/10/2025). Surat bernomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) ini didasarkan pada semangat gotong royong serta nilai silih asah, silih asih, silih asuh. Program […]

  • ICW Singgung Menang Soal Pakai Jet Pribadi, "Itu Gratifikasi!"

    ICW Singgung Nasaruddin Soal Jet Pribadi, “Itu Gratifikasi!”

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menggunakan fasilitas jet pribadi milik pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). Saat itu, OSO secara langsung mengundang Nasaruddin untuk meresmikan gedung tersebut. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar […]

  • MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Adam Imam Hamdana beserta tiga rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa. Yang dikabulkan yakni terkait syarat anggota DPR dan DPRD terpilih mundur dari jabatannya.   MK menyatakan, pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan […]

expand_less