KPK Miliki Bukti Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji ke Petinggi PBNU
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Rab, 14 Jan 2026

menalar.id., – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki bukti aliran dana terkait kasus korupsi kuota haji 2024, pada Rabu (14/1/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hal tersebut untuk menanggapi sangkalan Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Aizzudin terkait aliran dana tersebut.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengkonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut. Nah, ini masih akan terus didalami,” ujarnya, mengutip Kompas.
Sebelumnya, KPK menduga Aizzudin menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Budi menyampaikan bahwa penyidik mendalami proses serta mekanisme aliran uang tersebur saat memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026).
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” katanya di Gedung Anti-Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Budi memastikan penyidik akan mengonfirmasi dugaan aliran uang kepada Aizzudin melalui pemeriksaan saksi-saksi lain. Ia menegaskan penyidik juga akan menelusuri dokumen serta bukti elektronik untuk memperkuat pendalaman perkara tersebut.
“Termasuk juga penyidik pasti akan melakukan konfirmasi baik kepada saksi-saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya,” tegasnya.
Mengutip Tribunnews, Aizzudin menyangkal adanya tuduhan aliran dana ke kas PBNU terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Ia kemudian mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi bahan evaluasi khususnya untuk pengurus NU.
“InsyaAllah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, enggak ada masalah apapun. Ini menjadi titik muhasabah introspeksi untuk semuanya, khususnya ya pengurus Nahdlatul Ulama lah,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti pelanggaran dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota tersebut dengan porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
