Breaking News

MK Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025

menalar.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (15/7/2025).

Permohonan ini menguji Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menyatakan bahwa capres dan cawapres minimal harus tamat SMA atau sederajat. Para pemohon meminta agar syarat tersebut diubah menjadi minimal lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat.

Namun, menurut MK, usulan itu justru bisa membatasi hak warga negara. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa aturan saat ini tidak menghalangi partai politik untuk mengusung calon dengan pendidikan tinggi. Sebaliknya, jika syaratnya diubah menjadi S-1, justru akan mempersempit pilihan.

“Apabila syarat pendidikan minimum adalah tamat SMA atau sederajat, maka kandidat bisa dari berbagai latar belakang pendidikan, termasuk yang sudah sarjana,” ujar Ridwan.

Mahkamah juga menilai aturan ini tidak membatasi hak pemilih. Sejak pemilu langsung pertama tahun 2004, banyak calon presiden dan wakil presiden yang berlatar pendidikan lebih tinggi dari SMA. Jadi, menurut Mahkamah tak ada persoalan konstitusional dalam pasal tersebut.

Ridwan menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 tidak secara langsung mengatur batas minimal pendidikan capres dan cawapres. Tapi Pasal 6 ayat (2) UUD memberi wewenang kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur syarat tambahan.

“Jika diperlukan, aturan soal batas pendidikan ini bisa saja dikaji ulang oleh pembentuk undang-undang di masa mendatang, demi kepentingan terbaik bangsa dan negara,” kata Ridwan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan secara hukum.

Namun, Ketua MK Suhartoyo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai para pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga Mahkamah seharusnya tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan.

(Sumber: ANTARA)

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • banjir

    BNPB: Banjir Bali Sudah Surut, Selanjutnya Rehabilitas Wilayah

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, meyakinkan bahwa banjir di Bali yang sempat meluas kini telah sepenuhnya surut, pada Sabtu (13/9/2025). Tahap penanganan bencana pun resmi beralih ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Menurut Suharyanto, banjir yang mencuat sejak (10/9) telah dinyatakan selesai, lantaran tidak ada lagi genangan air di seluruh […]

  • Belum Masuk Database BKN, Guru R4 Suarakan Nasib di DPR

    Belum Masuk Database BKN, Guru R4 Suarakan Nasib di DPR

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Suasana haru mewarnai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, Senin (14/7/2025). Redissa, guru dari Bengkulu yang juga anggota Ikatan Pendidik Nusantara (IPN), menangis saat menyampaikan aspirasi mewakili para guru honorer kategori R4. Guru honorer R4 adalah mereka yang sudah mengajar cukup lama tapi belum terdata di database resmi Badan Kepegawaian Negara […]

  • Laporan Membongkar Hasil Kekayaan Hakim Tom Lembong Rp4,3 M

    Laporan Membongkar Hasil Kekayaan Hakim Tom Lembong Rp4,3 M

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Majelis Hakim persidangan Tom Lembong, Dennie Arsan Fatrika, melaporkan total kekayaan sebesar Rp4,3 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024. Kekayaan tersebut merupakan gabungan dari harta pribadi dan istrinya yang berprofesi sebagai advokat. “LHKPN hakim Dennie Arsan Fatrika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatrika dengan istri,” […]

  • Brigadir Anton Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Sopir Ekspedisi

    Brigadir Anton Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Sopir Ekspedisi

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), oknum polisi yang menembak mati seorang sopir ekspedisi di Kalimantan Tengah, harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Anton tidak hanya menembak korban, tetapi juga terbukti mengonsumsi sabu saat kejadian dan mencuri mobil milik korban asal Banjarmasin. Pengadilan Negeri Palangka Raya Jatuhkan Vonis Seumur Hidup Pengadilan Negeri Palangka Raya […]

  • ginting

    Denmark Open: Ginting Langsung Tumbang Atas Antonsen dalam 47 Menit

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Anthony Sinisuka Ginting harus angkat koper lebih awal dari Denmark Open 2025 setelah kalah dari Anders Antonsen. Ginting kalah pada babak 32 besar, Rabu (15/10/2025) malam. Dalam pertandingan tersebut, Ginting takluk dalam dua gim langsung dengan skor 7-21, 19-21 dalam durasi 47 menit, di Jyske Bank Arena, Odense,. Pertandingan sempat berlangsung ketat di […]

  • Putin Menggila! Serang Ukraina Usai Bertemu dengan Trump

    Putin Menggila! Serang Ukraina Usai Bertemu dengan Trump

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – NATO telah mengirimkan jet tempur, termasuk dari Polandia dan Swedia ikut menyusul serangan rudal dan drone besar-besaran yang diluncurkan Rusia ke Ukraina, pada Senin malam (18/8/2025). Serangan tersebut mengakibatkan sedikitnya satu orang meninggal dan empat orang luka-luka, termasuk dua anak. “Demi memastikan keamanan wilayah udara kami, Komando Operasional Angkatan Bersenjata Polandia telah mengaktifkan […]

expand_less