Breaking News

MK Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025

menalar.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (15/7/2025).

Permohonan ini menguji Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menyatakan bahwa capres dan cawapres minimal harus tamat SMA atau sederajat. Para pemohon meminta agar syarat tersebut diubah menjadi minimal lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat.

Namun, menurut MK, usulan itu justru bisa membatasi hak warga negara. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa aturan saat ini tidak menghalangi partai politik untuk mengusung calon dengan pendidikan tinggi. Sebaliknya, jika syaratnya diubah menjadi S-1, justru akan mempersempit pilihan.

“Apabila syarat pendidikan minimum adalah tamat SMA atau sederajat, maka kandidat bisa dari berbagai latar belakang pendidikan, termasuk yang sudah sarjana,” ujar Ridwan.

Mahkamah juga menilai aturan ini tidak membatasi hak pemilih. Sejak pemilu langsung pertama tahun 2004, banyak calon presiden dan wakil presiden yang berlatar pendidikan lebih tinggi dari SMA. Jadi, menurut Mahkamah tak ada persoalan konstitusional dalam pasal tersebut.

Ridwan menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 tidak secara langsung mengatur batas minimal pendidikan capres dan cawapres. Tapi Pasal 6 ayat (2) UUD memberi wewenang kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur syarat tambahan.

“Jika diperlukan, aturan soal batas pendidikan ini bisa saja dikaji ulang oleh pembentuk undang-undang di masa mendatang, demi kepentingan terbaik bangsa dan negara,” kata Ridwan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan secara hukum.

Namun, Ketua MK Suhartoyo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai para pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga Mahkamah seharusnya tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan.

(Sumber: ANTARA)

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • 15 Massa Aksi Diamankan dalam Demo 25 Agustus di DPR

    15 Massa Aksi Diamankan dalam Demo 25 Agustus di DPR

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,- Polisi mengamankan 15 massa aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/8/2025). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penangkapan massa aksi mereka lakukan ketika terjadi bentrokan antara massa aksi demonstran dan aparat di pintu utama kompleks parlemen. “Total 15 orang diamankan, terdiri dari empat pelajar […]

  • BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batasan Lama Rawat Inap

    BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batasan Lama Rawat Inap

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – BPJS Kesehatan menegaskan tidak pernah memberlakukan kebijakan yang membatasi lama hari rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap fasilitas kesehatan (faskes) yang membatasi durasi perawatan tanpa alasan medis yang jelas. Ghufron menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Pusat […]

  • Badan Gizi Nasional (BGN) mengusulkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengedukasi para penerima Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.

    Wakil BGN Usul Pekerja SPPG Jadi Power Rangers Saat Antar MBG

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Gizi Nasional (BGN) mengusulkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengedukasi para penerima Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang meminta agar para pekerja berkreasi dengan menggunakan kostum pahlawan super seperti Power Rangers. Hal ini agar tiap pelajar mengetahui pendidikan gizi, seperti manfaat makan sayur. Nanik pun […]

  • Pemkab Bogor Rencanakan Pembangunan Pusat Rehabilitasi Khusus PSK

    Pemkab Bogor Rencanakan Pembangunan Pusat Rehabilitasi Khusus PSK

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah Kabupaten Bogor berencana membangun tempat rehabilitasi khusus bagi pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Maruf, telah mengusulkan rencana tersebut kepada Bupati Bogor dengan target pembangunan selesai pada 2026. “Tahun depan (2026) kami pengennya sudah punya, karena kalau razia (sebelumnya) kami enggak punya fasilitas, kami kirim […]

  • Modus Pemerasan RPTKA: Oknum Kemnaker Raup Rp53 Miliar dari TKA

    Modus Pemerasan RPTKA: Oknum Kemnaker Raup Rp53 Miliar dari TKA

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dan modus operandi dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyatakan praktik ini menargetkan tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. “Dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini […]

  • ojol

    Ojol Versi Pemerintah, Benarkah Pengemudi dan Penumpang Lebih Untung?

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah memiliki wacana untuk ciptakan aplikasi transportasi online seperti ojek daring. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno. Djoko menilai langkah ini dapat menghadirkan banyak keuntungan, baik bagi pengemudi maupun masyarakat. Menurutnya, aplikasi milik pemerintah lebih memungkinkan menekankan aspek sosial dibanding sekadar […]

expand_less