KPK Masih Selidiki Kasus Whoosh, Purbaya Ogah Bayar Utang Pakai APBN
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sen, 27 Okt 2025

menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Ya benar jadi perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di KPK,” ungkapnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (27/10/2025).
Namun, Budi belum memberikan penjelasan lebih detail mengenai dugaan korupsi yang sedang diusut. Ia menyampaikan bahwa karena prosesnya masih di tahap penyelidikan, informasi terkait perkembangan kasus belum dapat dipublikasikan.
“Karena memang masih di tahap penyelidikan informasi detail terkait dengan progres atau perkembangan perkaranya belum bisa kami sampaikan secara rinci,” tuturnya.
Budi menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak awal tahun 2025 dan hingga kini masih terus berjalan.
“Adapun penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun, jadi memang ini masih terus berprogres dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu, polemik mengenai utang proyek Kereta Cepat kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Menteri Keuangan Purbaya menjadi salah satu tokoh yang tegas menolak penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutup utang proyek yang menelan biaya sekitar US$ 7,26 miliar atau setara Rp 119,79 triliun tersebut.
Purbaya menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran utang sepenuhnya berada di tangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan APBN. Ia optimistis perusahaan yang terlibat, terutama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Danantara) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, mampu menanggung kewajiban tersebut.
Menurutnya, dividen dari BUMN cukup untuk menutupi cicilan utang proyek kereta cepat.
Di sisi lain, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah China telah mencapai kesepakatan untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan proyek KCJB. Kesepakatan tersebut mencakup kemungkinan perpanjangan tenor pembayaran utang hingga 60 tahun.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
