Breaking News

Kemenkeu Usulkan RUU Redenominasi Rupiah, Dampak Ekonomi dan Sosialisasi Jadi Prioritas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 10 Nov 2025

menalar.id., – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyederhanaan nilai mata uang (redenominasi), pemerintah menargetkan rancangan ini selesai pada 2027. Kemenkeu menyatakan langkah ini bertujuan menyederhanakan transaksi, meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional, dan mempermudah pencatatan akuntansi.

Mengutip Antara News, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah ingin mengembalikan kepercayaan terhadap mata uang nasional melalui penyederhanaan nominal rupiah. Ia menjelaskan bahwa redenominasi tidak mengurangi nilai rupiah melainkan hanya penyederhanaan jumlah nol.

“Redenominasi bukan devaluasi. Nilai tukar tidak berubah, hanya jumlah nolnya disederhanakan,” jelasnya di kompleks Kementerian Keuangan, pada Jumat (7/11/2025).

RUU ini merupakan pembaruan dari draft bill sebelumnya pada 2013 dan saat ini sedang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan teknologi sistem pembayaran modern. Redenominasi bertujuan mempermudah transaksi sehari-hari, mengurangi biaya pencetakan uang, dan memperkuat citra rupiah di pasar internasional.

Redenominasi berbeda dengan devaluasi, sehingga daya beli masyarakat tidak akan berubah. Penyesuaian ini hanya mengurangi jumlah nol pada pecahan rupiah, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1.

Bank Indonesia sedang menyiapkan sistem teknis untuk mendukung redenominasi, termasuk penyesuaian sistem pembayaran digital dan pengujian desain uang baru. Bank Indonesia menjadwalkan tahap uji coba sebelum implementasi resmi pada empat bulan pertama 2027.

Para pakar ekonomi menekankan pentingnya sosialisasi publik untuk mencegah kebingungan. Pemerintah berencana melakukan edukasi melalui media massa, lembaga pendidikan, dan pertemuan dengan pelaku usaha. Masyarakat membutuhkan komunikasi agar memahami perbedaan antara redenominasi dan devaluasi.

Perubahan ini akan berdampak pada pencatatan akuntansi bisnis, kontrak, dan harga barang. Pelaku usaha dan perbankan perlu mempersiapkan sistem internal agar transisi redenominasi dapat berjalan lancar tanpa mengganggu operasional.

Pemerintah menargetkan penyelesaian RUU pada 2027. Kebijakan ini akan menyederhanakan transaksi, memudahkan akuntansi, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap rupiah.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Adam Imam Hamdana beserta tiga rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa. Yang dikabulkan yakni terkait syarat anggota DPR dan DPRD terpilih mundur dari jabatannya.   MK menyatakan, pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan […]

  • Prabowo Bahas Bencana dan Kesiapan Akhir Tahun Bersama Menteri Kabinet

    Prabowo Bahas Bencana dan Kesiapan Akhir Tahun Bersama Menteri Kabinet

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Ahad (14/12/2025). Pertemuan itu digelar usai Prabowo meninjau langsung lokasi terdampak bencana di Sumatera. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan rapat membahas langkah lanjutan penanganan bencana. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan percepatan pembangunan hunian bagi warga terdampak. […]

  • Dua warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Chinatown, Singapura, pada Jumat (6/2/2026).

    Liburan Berujung Duka, Bocah WNI Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dua warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Chinatown, Singapura, pada Jumat (6/2/2026). Seorang warga negara India menabrak keduanyan saat mereka berjalan di area wisata tersebut. Adapun kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.50 waktu setempat di South Bridge Road. Daerah tersebut dekat Buddha Tooth Relic Temple yang menjadi salah satu destinasi […]

  • gunung

    Setelah Gempa, Gunung Api di Rusia Meletus! Warga Diminta Waspada

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gempa bermagnitudo (M) 6,7 kembali mengguncang Rusia, namun kali ini terjadi di Pulau Kuril, Minggu (3/8) siang. Pusat Penelitian Geosains Jerman  pun menjadi yang pertama melaporkan kejadian tersebut. Awalnya, pusat tersebut memperkirakan kekuatan gempa M 6,35 dengan kedalaman 10 km (6,2 mil). Namun, survei Geologi Amerika Serikat (USGS) menyebut gempa ini berkekuatan M […]

  • 108 Titik Tambang Galian C di Kaltim Diawasi Ketat Cegak Pelanggaran

    108 Titik Tambang Galian C di Kaltim Diawasi Ketat Cegah Pelanggaran

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C di wilayahnya. Mereka memantau 108 titik tambang secara berkala guna mencegah praktik ilegal, khususnya yang mengancam kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH). Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan komitmen pengawasan ketat. “Kami melakukan pemantauan rutin untuk […]

  • OJK Wajibkan Bayar Minimal 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    OJK Wajibkan Bayar Minimal 10% untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang mereka ajukan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan […]

expand_less