Minggu, 14 Des 2025

Komnas HAM Kritik Wacana Restorative Justice untuk Kasus HAM Berat

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sen, 22 Sep 2025

menalar.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025).

“Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat karena ini akan berisiko melahirkan adanya impunitas,” ujar Anis.

Keadilan restoratif sendiri adalah penyelesaian perkara pidana dengan mediasi antara pelaku maupun keluarganya dengan korban atau keluarganya. Dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), beberapa tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme ini antara lain terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara, serta kekerasan seksual.

Perlu Dicantumkan Jelas di KUHAP

Anis menekankan, revisi KUHAP perlu mempertegas larangan restorative justice untuk kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, hal ini bisa dicantumkan langsung dalam pasal maupun ayat di RUU KUHAP.

“Karena terkait dengan pelanggaran HAM berat itu kan sama sekali tidak mengenal restorative justice, untuk memastikan tidak ada impunitas,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan mekanisme restorative justice. Mekanisme ini bisa saja dijadikan jalan pintas dalam kasus yang melibatkan korporasi, misalnya sengketa agraria antara perusahaan dengan warga.

Selain itu, Anis menilai aturan teknis pelaksanaan restorative justice juga belum jelas. Ia menegaskan perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih detail soal mekanisme ini agar tidak disalahgunakan di lapangan.

Menurut DPR

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai restorative justice bisa diterapkan selama ada aturan dan pengawasan yang jelas.

“Bagus untuk mengurangi beban penjara, tapi harus terukur dan tidak bisa dipakai sembarangan. Harus ada aturan, aparat, dan budaya hukum yang mendukung,” ujar Wayan, dikutip dari Gesuri.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Bob Hasan, menekankan bahwa pembahasan RUU KUHAP perlu dipercepat dan mekanisme restorative justice harus mengikuti semangat KUHP yang baru.

“RUU KUHAP ini penting untuk segera dibahas agar ketika KUHP baru berlaku pada 2026, sistem hukum acara pidananya juga sudah siap,” kata Bob Hasan

Masukan dari Pengadilan

Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, juga memberi catatan dalam pembahasan ini. Menurutnya, pengaturan restorative justice dalam RUU KUHAP masih terlalu sempit karena hanya menekankan syarat adanya korban langsung dan kesepakatan antara korban dengan pelaku.

“Padahal ada tindak pidana yang disebut victimless crime, atau pelanggaran umum yang tidak punya korban langsung. Kalau terlalu dibatasi, justru akan mengurangi efektivitas restorative justice,” ujar Amin seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung.

Revisi KUHAP Masuk Prolegnas

Revisi KUHAP yang sedang dibahas DPR nantinya akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU ini sudah berlaku lebih dari 40 tahun.

RUU KUHAP sendiri merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, serta kembali dijadwalkan masuk Prolegnas 2026.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendaftaran Sekolah Rakyat Sumenep Masih Nol

    Pendaftaran Sekolah Rakyat Sumenep Masih Nol

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Program Sekolah Rakyat di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditargetkan mulai jalan pada Agustus 2025. Sumenep masuk kategori 1C sebagai daerah pelaksana program ini. Tapi sampai pertengahan Juli, belum ada satu pun calon siswa yang mendaftar ke sekolah berasrama tersebut. Untuk mengejar target, Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai melibatkan banyak pihak agar pendaftaran segera terpenuhi. “Seluruh […]

  • Brigadir Anton Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Sopir Ekspedisi

    Brigadir Anton Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Sopir Ekspedisi

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), oknum polisi yang menembak mati seorang sopir ekspedisi di Kalimantan Tengah, harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Anton tidak hanya menembak korban, tetapi juga terbukti mengonsumsi sabu saat kejadian dan mencuri mobil milik korban asal Banjarmasin. Pengadilan Negeri Palangka Raya Jatuhkan Vonis Seumur Hidup Pengadilan Negeri Palangka Raya […]

  • Tak Hanya Mamdani, Hashmi Jadi Wakil Gubernur Muslimah Pertama

    Tak Hanya Mamdani, Hashmi Jadi Wakil Gubernur Muslimah Pertama

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Ghazala Hashmi memenangkan pemilihan wakil gubernur (lieutenant governor) negara bagian Virginia, Amerika Serikat, Selasa (4/11) waktu setempat. Anggota Partai Demokrat itu mencatat sejarah sebagai perempuan Muslim pertama yang menduduki jabatan tersebut di Virginia. Menurut hasil penghitungan suara, Hashmi memperoleh 55,6% suara dari 96,5% suara yang masuk, mengungguli kandidat Partai Republik John Reid. Ia juga […]

  • Pagar Laut Tangerang Kini Semakin Berdiri Kokoh

    Pagar Laut Tangerang Kini Semakin Berdiri Kokoh

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Pagar laut di perairan Utara tepatnya Desa Kohod, Pakuhaji Kabupaten Tangerang masih berdiri kokoh. Berdasarkan keterangan warga sekitar, kini di sekitar konstruksi cerucuk bambu tersebut diduga ada kegiatan penyedotan pasir laut. “Ini untuk pondasi. Apa ya, istilahnya tahap awal reklamasi,” kata S, warga nelayan kepada wartawan, Minggu (16/3/2025). Menurut kesaksian warga nelayan Kampung Alar […]

  • Banjir Lumpuhkan RSUD di Aceh Hingga Pasien Pakai Kasur

    Banjir Lumpuhkan RSUD di Aceh Hingga Pasien Pakai Kasur

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Sejumlah rumah sakit di Aceh mengalami kelumpuhan layanan setelah banjir besar menerjang kawasan tersebut, Rabu (26/11/2025). RSUD Langsa menjadi salah satu fasilitas yang terdampak paling berat karena air bah dan lumpur merendam ruang pelayanan. Bencana ini membuat layanan hemodialisis berhenti total. Alat cuci darah di RSUD Langsa pun rusak. Sehingga pasien gagal ginjal […]

  • DPR Sahkan Renstra 2025–2029, Buka Peluang Revisi UU Pemilu

    DPR Sahkan Renstra 2025–2029, Buka Peluang Revisi UU Pemilu

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang IV tahun 2024–2025, Selasa (8/7). Renstra ini membuka peluang revisi UU Pemilu dengan cara omnibus law lewat RUU Politik, Jakarta. Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat, meminta persetujuan dari fraksi-fraksi soal hasil pembahasan rancangan […]

expand_less