Komisi II DPR Usul 5 RUU Pemilu Masuk ke Prolegnas 2026
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025

menalar.id – Komisi II DPR ajukan revisi terhadap lima undang-undang bidang politik untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, dalam rapat penyusunan Prolegnas jangka menengah dan jangka pendek 2026 bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (17/9/2025).
Secara keseluruhan, Komisi II mengusulkan 11 rancangan undang-undang (RUU) untuk Prolegnas jangka menengah 2024–2029. Dari jumlah itu, lima RUU berkaitan dengan pemilu dan partai politik yang diusulkan masuk ke dalam prioritas pembahasan 2026.
“Kami dari Komisi II mengusulkan rancangan UU Prolegnas 2026 seperti yang sudah kami kirimkan usulan Prolegnas 2026 untuk jangka menengah 2024-2029,” kata Aria Bima dalam rapat.
Kelima RUU yang diusulkan tersebut antara lain mencakup revisi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hingga UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Sebelumnya, sejumlah RUU tersebut telah disetujui untuk dibahas secara kodifikasi melalui mekanisme Omnibus Law. Hal ini seiring adanya sejumlah perubahan aturan pemilu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut lima RUU politik yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2026:
- Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Kepala Daerah.
- Revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
- Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
