Jokowi Masih Beri ‘Arahan’ ke Polri: Pertanda Intervensi atau Sekadar Nasihat?
- account_circle Sayida
- calendar_month Ming, 20 Apr 2025

menalar.id,. – Sekelompok peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri angkatan ke-65 melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah. Kunjungan ini sempat terekam dalam unggahan akun Instagram @Sespimmen65, namun video tersebut telah dihapus pada Sabtu (19/4/2025) pukul 16.00 WIB.
Kombes Denny, Patun Pokjar II Serdik Sespimmen Dikreg ke-65, membenarkan rombongan mereka bertemu Jokowi di rumahnya di Kelurahan Sumber, Solo, pada Kamis (17/4/2025). Rombongan ini juga termasuk Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, yang tengah menempuh pendidikan di angkatan yang sama.
Kombes Denny menjelaskan tujuan kunjungan ini adalah silahturahmi dan meminta masukan kepada Jokowi
“Bersilaturahmi dengan bapak Jokowi sekalian meminta masukan untuk perkembangan ke depannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, setelah pertemuan, Sabtu (19/4/2025).
Ia mengungkapkan bahwa diskusi berkaitan dengan tantangan kepemimpinan di era digital, termasuk kecerdasan buatan (AI) dan robotik. Jokowi juga memberikan arahan khusus tentang pentingnya sinergi Polri-TNI.
Kombes Denny menyampaikan bahwa Jokowi berpesan untuk menjadi lebih baik.
“Intinya beliau (berpesan) untuk menjadi anggota Polri dan TNI yang lebih baik ke depan,” jelasnya.
Selain itu, Jokowi juga berpesan anggota Polri dan TNI dapat dicintai oleh masyarakat dan menjadi panutan.
“Dan bisa dicintai oleh masyarakat dan menjadi panutan untuk masyarakat,” tambahnya.
Tentang Sespimmen Polri
Sespimmen Polri merupakan program pendidikan untuk perwira menengah (AKBP dan Kompol) guna meningkatkan kemampuan manajerial, integritas, serta wawasan kebangsaan dan kepemimpinan strategis.
Peserta didiknya terdiri dari perwira menengah Polri dengan pangkat AKBP dan Kompol.
Tujuannya, untuk menghasilkan perwira dengan kemampuan manajerial tingkat menengah, moralitas, integritas, serta wawasan kebangsaan dan kepemimpinan strategis.
Status Mantan Presiden Jokowi
Status sebagai mantan Presiden, Jokowi tidak lagi memiliki kapasitas formal sebagai pejabat negara sejak berakhirnya masa jabatannya pada Oktober 2024.
Dalam sistem kepolisian, arahan resmi biasanya diberikan oleh pimpinan Polri, seperti Kapolri atau Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, yang berada dalam rantai komando formal.
Sementara sejumlah pejabat tinggi negara belakangan diketahui sering mengunjungi Jokowi untuk meminta arah.
- Penulis: Sayida