Breaking News

Idul Adha, BPJPH Gelar Pengawasan Terpadu Penyembelihan Hewan Kurban

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Ming, 8 Jun 2025

menalar.id,. – Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menggelar pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) pada perayaan hari raya Idul Adha tahun 2025 atau 1446 H ini. Pengawasan dilaksanakan secara terpadu bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, penyembelihan hewan kurban pada perayaan hari raya Idul Adha merupakan bentuk aktivitas peribadatan bagi umat Muslim. Pengawasan JPH oleh pemerintah dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan amanat oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dalam rangka menjamin bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat, termasuk daging hasil pemotongan, memenuhi standar kehalalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pengawasan terpadu oleh pemerintah ini penting dilaksanakan, sebab penyembelihan hewan menjadi bagian krusial yang tidak dapat dipisahkan dari sistem jaminan produk halal, karena berkaitan langsung dengan pemenuhan aspek kehalalan,” kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Sabtu (7/5/2025).

“Penyembelihan hewan kurban ini juga momentum yang sangat tepat untuk menumbuhkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat akan pentingnya Jaminan Produk Halal terutama terkait standar penyembelihan hewan. Juga, terkait ketahanan dan keamanan pangan ” lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.

“Karenanya, BPJPH bersama Kementan dan Organisasi Perangkat Daerah secara kolaboratif melaksanakan pengawasan terpadu penyembelihan hewan kurban ini, termasuk yang berasal dari bantuan Bapak Presiden dan Wakil Presiden RI,” sambungnya.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, mengatakan pengawasan terpadu tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya pihaknya berkoordinasi dengan Kemeterian Pertanian dan juga OPD khususnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Selama perayaan Idul Adha tahun ini kami menugaskan 50 orang Pengawas JPH di 22 titik lokasi penyembelihan hewan kurban di Jabodetabek, yakni di RPH Ruminansia, masjid, atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan kurban. Termasuk penyembelihan hewan kurban di Masjid Istiqlal Jakarta yang dilaksanakan pada hari ini,” kata Chuzaemi Abidin.

“Untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan, kami juga telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pengawasan Pemotongan Hewan Kurban, sebagai acuan yang harus dipedomani oleh para pengawas JPH dalam melaksanakan pengawasan pemotongan hewan kurban sesuai ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Lebih lanjut Chuzaemi Abidin menjelaskan bahwa obyek pengawasan pemotongan terdiri atas dua hal. Pertama, kesesuaian pelaksanaan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) oleh RPH Ruminansia. Kedua, terkait kesesuaian pengelolaan pemotongan hewan kurban yang meliputi kegiatan pra penyembelihan, proses penyembelihan dan pasca penyembelihan.

“Mulai dari pemeriksaan kesesuaian persyaratan hewan ternak, Juru Sembelih Halal, serta lokasi, tempat, dan alat yang digunakan dalam penyembelihan. Lalu, kesesuaian proses penyembelihan dengan ketentuan syariat Islam dan/atau penyelenggaraan SJPH, hingga kesesuaian penanganan pasca penyembelihan, pengemasan, penyimpanan dan distribusi hasil sembelihan.” sambung Chuzaemi menjelaskan.

“Semua tahapan pengawasan tersebut penting dilasanakan agar daging hasil penyembelihan hewan kurban yang dibagikan kepada masyarakat dipastikan kehalalannya.” tegasnya.

Senada, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan pihaknya juga menurunkan jajarannya untuk memastikan bahwa daging kurban yang didistribusikan ke masyarakat dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi.

“Jadi petugas kami melakukan pemeriksaan antemortem sebelum disembelih dan juga nanti pemeriksaan postmortem untuk menjamin agar daging yang akan diberikan kepada dibagikan itu dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi,” kata Agung Suganda.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Minta TNI-Polri Jadi Petugas Haji, Mabes Polri: “Siap Bos!”

    Prabowo Minta TNI-Polri Jadi Petugas Haji, Mabes Polri: “Siap Bos!”

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Markas Besar (Mabes) Polri akan menyiapkan dukungan berupa penambahan anggota Perlindungan Jemaah (Linjam) untul Kementerian Haji (Kemenhaj). Adapun rencana ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Sumber Daya Manusia […]

  • Indonesia Kirim 10 Ribu Ton Beras ke Palestina

    Indonesia Kirim 10 Ribu Ton Beras ke Palestina

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan pemerintah Indonesia akan mengirimkan bantuan kemanusiaan berupa 10 ribu ton beras ke Palestina. Bantuan ini merupakan implementasi dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk solidaritas dengan rakyat Palestina. “Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto), beliau memberikan perintah pada kami untuk memberi bantuan pada saudara […]

  • MK Tegaskan Larangan Wakil Menteri Merangkap Jabatan di BUMN

    MK Tegaskan Larangan Wakil Menteri Merangkap Jabatan di BUMN

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa seorang wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketegasan ini tertuang dalam pertimbangan hukum perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Berdasarkan Pasal 23 UU […]

  • bp

    ESDM Setop Impor BBM Swasta, Semua Wajib Serap dari Pertamina

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada tambahan impor bahan bakar mintak (BBM) bagi SPBU swasta, seperti Shell, BP AKR, dan Vivo. Hal itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman sampaikan usai rapat dengan pengelola SPBU swasta tersebut. Dalam pertemuan itu, ia menegaskan agar […]

  • 211 Kasus Keracunan Karena MBG, BGN Beri Sanksi Tegas

    211 Kasus Keracunan MBG, BGN Beri Sanksi Tegas

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat 211 dari 441 kasus keracunan pangan nasional berasal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebanyak 638 korban rawat inap dan 12.755 korban rawat jalan. Mengutip Tirto, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan 441 total kasus keracunan dan 48% di antaranya berasal dari program MBG. Dadan […]

  • Fakta Kasus Gugatan Mentan terhadap Tempo, Sengketa Pers Naik ke Meja Hukum

    Fakta Kasus Gugatan Mentan terhadap Tempo, Sengketa Pers Naik ke Meja Hukum

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Menteri Pertanian Amran Sulaiman resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penerbit PT. Tempo Inti Media Tbk kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang terdaftar, pada Selasa (1/7/2025) menuntut ganti rugi hingga Rp200 miliar karena Amran menganggap pemberitaan Tempo tidak berimbang dan merugikan nama baiknya. Melansir Hukumonline, dalam berkas gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya […]

expand_less