Kamis, 30 Okt 2025

Brigadir Anton Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Sopir Ekspedisi

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 19 Mei 2025

menalar.id,. – Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), oknum polisi yang menembak mati seorang sopir ekspedisi di Kalimantan Tengah, harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Anton tidak hanya menembak korban, tetapi juga terbukti mengonsumsi sabu saat kejadian dan mencuri mobil milik korban asal Banjarmasin.

Pengadilan Negeri Palangka Raya Jatuhkan Vonis Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang putusan pada Senin (19/5/2025). Majelis hakim memvonis Anton dengan hukuman penjara seumur hidup, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes, menyatakan Anton terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta menghilangkan barang bukti.

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ramdes.

Kuasa Hukum Anton Pertimbangkan Banding

Usai putusan, penasihat hukum Anton, Suriansyah Halim, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. “Artinya kami mempelajari lagi isi putusan, apakah akan menerima atau tidak, mungkin kami akan mengambil upaya hukum,” kata Halim.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi Anton untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. Halim mengaku keberatan dengan vonis seumur hidup, terutama karena putusan mempertimbangkan keterangan terdakwa kedua, Muhammad Haryono.

“Kedua, kami tidak sepakat masalah vonis. Pada pokoknya Anton mengaku dia melakukan penembakan, tetapi dari fakta persidangan, hukum seumur hidup itu terlalu berat,” ujarnya. Ia menambahkan vonis ini sangat berdampak pada keluarga Anton yang memiliki istri dan dua anak kecil.

LPSK Soroti Tuntutan 15 Tahun untuk Justice Collaborator

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan 15 tahun penjara terhadap Muhammad Haryono (MH), sopir taksi yang menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini. JPU membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu (14/5/2025).

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menilai tuntutan ini tidak mempertimbangkan peran MH sebagai JC. “Tuntutan terhadap MH juga dapat berdampak terhadap keberanian masyarakat dalam bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana,” ujar Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).

LPSK Rekomendasikan Keringanan Hukuman untuk MH

Sebelumnya, LPSK telah mengirimkan rekomendasi pemberian hak sebagai JC untuk MH kepada JPU pada 29 April 2025. Sri menjelaskan rekomendasi ini meminta keringanan tuntutan sebagai penghargaan atas kontribusi MH dalam mengungkap kasus.

“Rekomendasi dikirimkan pada jaksa terkait dengan kedudukan MH selaku JC untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana,” jelasnya.

LPSK menegaskan MH bukan pelaku utama dan bertindak di bawah tekanan Brigadir Anton. MH terdapat niat baik untuk membantu pengungkapan perkara.

“MH juga mempunyai iktikad baik untuk memberikan keterangan yang dapat membantu pengungkapan perkara,” tambah Sri.

Khawatirkan Dampak pada Minat Saksi Bekerja Sama

Sri menyatakan jika JC seperti MH tetap mendapat tuntutan berat, hal ini bisa menjadi preseden buruk dan menghambat kemauan saksi lain untuk bekerja sama dengan penegak hukum. LPSK berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi psikologis MH dan perannya dalam mengungkap kasus.

“Dalam sidang lanjutan, LPSK berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa MH bertindak dalam tekanan dan ketakutan, serta telah menunjukkan iktikad baik dengan menjadi JC,” pungkas Sri Nurherwati.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkes: Kasus Keracunan MBG akan Dilaporkan Rutin Seperti Covid-19

    Menkes: Kasus Keracunan MBG akan Dilaporkan Rutin Seperti Covid-19

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyiapkan sistem pelaporan kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyebut mekanisme itu akan menyerupai laporan kasus Covid-19 pada masa pandemi. Kemudian, Budi menjelaskan bahwa pemerintah akan membuat standarisasi laporan agar angka kasus keracunan MBG seragam. “Jadi kalau teringat ini seperti teringat (saat pandemi) Covid dulu,” […]

  • PT GAG

    PT Gag Raja Ampat Balik Beroperasi, Masyarakat Indonesia Dikhianati

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Aktivitas tambang di raja ampat oleh beberapa perusahaan telah menjadi buah bibir publik beberapa bulan terakhir. Izin beberapa perusahaan tersebut ada yang telah dicabut, namun ada pula yang diberhentikan sementara. Kini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan kembali operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut […]

  • demo

    Demo 25 Agustus! Ini 9 Tuntutan Massa yang Dilayangkan

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Ratusan massa menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senin (25/8/2025). Para demonstran mulai berdatangan sekitar pukul 11.00 WIB dan memenuhi jalan Gatot Subroto, dikutip dari CNBC Indonesia. Kemudian, sekitar pukul 12.40 WIB, polisi mulai membubarkan massa menggunakan water cannon setelah massa aksi bergeser dari gerbang utama DPR di jalan Gatot Subroto menuju […]

  • MK Tegaskan Larangan Wakil Menteri Merangkap Jabatan di BUMN

    MK Tegaskan Larangan Wakil Menteri Merangkap Jabatan di BUMN

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa seorang wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketegasan ini tertuang dalam pertimbangan hukum perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Berdasarkan Pasal 23 UU […]

  • 7 Brimob yang Lindas Ojol Mendapat Sanksi Patsus 20 Hari

    7 Brimob yang Lindas Ojol Mendapat Sanksi Patsus 20 Hari

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Sebanyak 7 anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) mendapatkan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah 7 anggota Korps Brimob yang terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam tragedi kecelakaan yang menewaskan driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, pada Kamis malam (28/8/2025) . Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri […]

  • Rekor Baru Emas Antam: Tanda Resesi Mendekat?

    Rekor Baru Emas Antam: Tanda Resesi Mendekat?

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Harga jual emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah pada Selasa (18/3), dengan harga Rp1,745 juta per gram. Harga ini mengalahkan rekor sebelumnya yang tercatat pada Jumat (13/3) di level Rp1,742 juta per gram. Sejak pekan lalu, harga emas Antam terus menunjukkan tren kenaikan. Pada Senin (10/3), […]

expand_less