BEM SI Soroti Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong
- account_circle Nisrina
- calendar_month Jum, 1 Agu 2025

menalar.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) buka suara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, terpidana kasus korupsi impor gula.
Koordinator Pusat BEM SI Muzammil Ihsan, menyebut langkah ini sebagai bagian dari rekonsiliasi besar-besaran di skema politik nasional. Ia menilai, bukannya memperkuat demokrasi, kebijakan semacam ini justru berisiko membungkam oposisi.
“Di mana mereka merangkul semua pihak dan dijalankan dalam kerangka membangun stabilitas politik,” ujar Muzammil pada Jumat 1/8/2025.
Menurutnya, meskipun tidak ingin menilai benar atau salahnya kasus hukum Tom Lembong, namun keputusan semacam ini berpotensi membuka ruang praktik politik balas budi. Jika terus terjadi, kata dia, maka suara-suara kritis bisa makin diredam dan demokrasi akan kehilangan daya kontrol.
“Kekuasaan yang tidak diawasi secara kritis berpotensi menimbulkan oligarki baru yang membahayakan masa depan demokrasi Indonesia,” lanjutnya.
Muzammil menekankan bahwa pengampunan hukum seperti amnesti atau abolisi seharusnya tetap berpijak pada prinsip keadilan dan kepentingan publik, bukan demi merapikan barisan kekuasaan. BEM SI menegaskan tetap menjadi bagian dari suara kritis untuk memastikan hukum berjalan adil dan tidak tunduk pada tekanan politik.
“Barisan mahasiswa akan terus berada di barisan terdepan untuk memastikan hukum tidak tunduk pada kekuatan politik mana pun,” tegas Muzammil.
Abolisi dan Amnesti, Apa Bedanya?
Pada Kamis (31/7/2025), DPR menyetujui permohonan amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan Presiden lewat surat resmi tertanggal 30/7/2025.
Untuk diketahui, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman untuk seseorang atau kelompok, biasanya terkait kasus pidana tertentu. Sementara abolisi menghapus peristiwa pidananya, seolah-olah tidak pernah terjadi.
Istana: Demi Persatuan Bangsa
Pihak Istana Kepresidenan menyebut keputusan ini bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk menjaga persatuan nasional. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, mengatakan Presiden akan mengambil kebijakan yang bisa mempererat seluruh elemen bangsa.
“Jadi misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” kata Juri, Jumat.
Setelah surat Keputusan Presiden ditandatangani, baik Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun, maupun Hasto yang divonis 3,5 tahun, akan bebas dari hukuman dan bisa meninggalkan penjara
- Penulis: Nisrina