Breaking News

Pemprov Aceh Surati PBB: Tak Sanggup Tangani Pascabencana

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Ming, 14 Des 2025

menalar.id., – Pemerintah Aceh resmi mengirim surat kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dua lembaga tersebut, yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF.

Surat tersebut berisi permintaan bantuan untuk menangani pascabencana banjir dan longsor di Aceh. Pemerintah Aceh menilai kedua lembaga tersebut memiliki pengalaman panjang dalam penanganan bencana. Termasuk saat pemulihan pascatsunami 2004.

“Secara khusus Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Minggu (14/12/2025).

Muhammad MTA menegaskan Pemerintah Aceh telah mengirimkan surat resmi kepada UNDP dan UNICEF karena kebutuhan pemulihan pascabencana yang mendesak.

“Benar (sudah menyurati). Mempertimbangkan mereka lembaga resmi PBB yang ada di Indonesia, maka meminta keterlibatan mereka dalam pemulihan kami rasa sangat dibutuhkan,” katanya.

Kerusakan Akibat Bencana

Pemerintah Aceh mencatat kerusakan infrastruktur terjadi di 18 kabupaten dan kota. Bencana tersebut menyebabkan ribuan warga meninggal dunia dan lainnya masih dinyatakan hilang hingga memasuki pekan ketiga penanganan.

Hingga saat ini, Pemerintah Aceh juga mencatat sebanyak 77 lembaga dan 1.960 relawan telah masuk ke wilayah Aceh untuk membantu proses pemulihan. Mereka berasal dari lembaga non-pemerintah lokal, nasional, hingga internasional.

Sejumlah organisasi yang telah terdaftar dalam desk relawan BNPB untuk Aceh, antara lain:

  1. Save The Children
  2. Islamic Relief
  3. ABF
  4. DH Charity
  5. FKKMK UGM
  6. Mahtan Makassar
  7. Relawan Nusantara
  8. Baznas
  9. EMT AHS UGM
  10. Koalisi NGO HAM
  11. Katahati Institute
  12. Orari
  13. Yayasan Geutanyoe, serta lembaga lainnya.

Muhammad MTA menyebut jumlah lembaga dan relawan kemungkinan akan terus bertambah seiring berjalannya proses tanggap darurat.

“Besar kemungkinan keterlibatan lembaga dan relawan akan terus bertambah dalam respon kebencanaan ini. Atas nama masyarakat Aceh dan korban, Gubernur sangat berterima kasih atas niat baik dan kontribusi yang sedang mereka berikan demi pemulihan Aceh ini,” kata Muhammad MTA.

Berdasarkan data Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, jumlah korban meninggal dunia mencapai 419 jiwa dan 32 orang masih dinyatakan hilang, Minggu (14/12/2025) pukul 13.36 WIB. Sementara itu, jumlah pengungsi tercatat sebanyak 474.691 jiwa.

Bencana tersebut juga mengakibatkan kerusakan besar pada berbagai fasilitas publik. Pemerintah Aceh mencatat kerusakan meliputi:

  1. 258 unit kantor
  2. 287 tempat ibadah
  3. 305 sekolah
  4. 431 pesantren
  5. 206 rumah sakit dan puskesmas
  6. 461 titik jalan
  7. 332 jembatan.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bobby: Bencana Sumatera Belum Perlu Status Nasional

    Bobby: Bencana Sumatera Belum Perlu Status Nasional

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution merespons desakan terkait bencana di Sumatera sebagai darurat bencana nasional. Bobby menilai penetapan status bencana nasional belum menjadi kebutuhan mendesak. Ia beralasan bantuan dari pemerintah pusat sudah maksimal sejak awal bencana. Secara tegas, pemerintah pusat sudah sangat membantu sejak hari-hari pertama. Bobby mencontohkan dukungan TNI Angkatan Udara […]

  • Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

    Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Warga bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia meminta MK mempertegas sanksi bagi pengemudi mobil maupun sepeda motor yang merokok saat berkendara. Selain sanksi pidana, Syahda mengusulkan sanksi […]

  • Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49

    Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) meminta tambahan anggaran menjadi Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026. Kejagung mengajukan anggaran tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Mengutip Detiknews, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengajukan penambahan anggaran untuk kebutuhan penegakan hukum dan manajemen. Burhanudin menyampaikan ajuan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat […]

  • DPR Sarankan Istilah Penulisan Ulang Sejarah Diganti Pemutakhiran

    DPR Sarankan Istilah Penulisan Ulang Sejarah Diganti Pemutakhiran

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisi X DPR menyoroti istilah “penulisan ulang sejarah” dalam revisi naskah sejarah yang digagas Kementerian Kebudayaan. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyarankan istilah itu diganti menjadi “pemutakhiran” (4/7/2025). Lalu menyebut Komisi X sudah berdialog dengan akademisi dan guru besar sejarah di Universitas Hasanuddin, Makassar. Dalam pertemuan itu, para akademisi memberi masukan, termasuk […]

  • Fakta Kasus Gugatan Mentan terhadap Tempo, Sengketa Pers Naik ke Meja Hukum

    Fakta Kasus Gugatan Mentan terhadap Tempo, Sengketa Pers Naik ke Meja Hukum

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Menteri Pertanian Amran Sulaiman resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penerbit PT. Tempo Inti Media Tbk kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang terdaftar, pada Selasa (1/7/2025) menuntut ganti rugi hingga Rp200 miliar karena Amran menganggap pemberitaan Tempo tidak berimbang dan merugikan nama baiknya. Melansir Hukumonline, dalam berkas gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya […]

  • Militer Thailand Serang Kuil Tamone Thom Kamboja Pakai Roket BM-21

    Militer Thailand Serang Kuil Tamone Thom Kamboja Pakai Roket BM-21

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Thailand melancarkan serangan terhadap Kamboja menggunakan jet tempur, pada Senin (8/12/2025). Serangan tersebut terjadi di sepanjang perbatasan sengketa Thailand-Kamboja. Mengutip CNBC Indonesia, juru bicara militer Thailand Winthai Suvaree menyampaikan bahwa tentara menerima laporan mengenai serangan bersenjata terhadap pasukan Thailand. Ia menuturkan bahwa serangan tersebut menewaskan satu tentara dan melukai empat lainnya. “Tentara menerima laporan […]

expand_less