Breaking News

Apa yang terjadi setelah Nicolas Maduro Ditahan AS?

  • account_circle Farrel Aditya
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026

menalar.id,.- AS menahan Presiden  Nicolas Maduro beserta Ibu Negara Cilia Flores, akhir pekan lalu di Ibu Kota Venezuela, Ciracas.

Usai AS membawa Nicolas dan istrinya dari Venezuela ke AS, atas perintah Presiden Donald Trump, mereka menahan pasangan suami istri tersebut di penjara Brooklyn. Pada Senin (5/11/2025) lalu, AS melayangkan empat dakwaan kepada Maduro pada sidang pertama, tetapi Maduro membantah dakwaan tersebut.

“Saya tidak bersalah, saya orang baik, saya masih presiden.” ujarnya, mengutip laporan CNN.

Dakwaan yang AS ajukan di antaranya konspirasi narkoterorisme, konspirasi impor kokain, kepemilikan senjata api dan perangkat destruktif lain, dan konspirasi untuk menggunakan senjata mesin dan perangkat destruktif terhadap Amerika Serikat.

Sidang selanjutnya akan terlaksana pada 17 Maret nanti. Selama menunggu proses sidang tersebut, Maduro masih ditahan di penjara.

Apa yang terjadi setelah Maduro Ditahan?

Asisten profesor hubungan internasional dari University of Manchester Inggris Yusra Suaedi mengatakan jika Maduro masih menjabat sebagai presiden setelah tertangkap maka dia bisa menikmati kekebalan hukum sebagai kepala negara.

“Apakah Maduro bisa diuji [diadili] di New York? Tidak. Jika kita masih menganggap Maduro masih presiden setelah ditangkap, dia bisa menikmati kekebalan hukum dari penuntutan pengadilan negara asing,” kata Yusra dalam tulisannya di situs Simplified Approach to International Law (SAIL).

Yusra kemudian menyoroti Pasal 233 dan 234 dalam Konstitusi Venezuela yang mengatur kondisi ketika presiden tidak dapat menjalankan kewenangannya. Dalam Pasal 233 menjabarkan bahwa ketidakmampuan presiden secara permanen dapat terjadi apabila disebabkan oleh salah satu keadaan berikut.

“Kematian; pengunduran diri; pemberhentian dari jabatan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung; cacat fisik atau mental permanen yang dibuktikan dewan medis yang ditunjuk Mahkamah Agung dengan persetujuan Majelis Nasional; pengabaian jabatannya, yang dinyatakan secara sah oleh Majelis Nasional; dan penarikan kembali melalui pemungutan suara rakyat,” demikian bunyi pasal tersebut dalam aturan hukum Venezuela, dikutip Constitute Project.

Sementara itu, pasal 234 mengatur bahwa apabila presiden tidak dapat menjalankan tugasnya untuk sementara waktu, posisinya akan diambil alih oleh Wakil Presiden Eksekutif selama maksimal 90 hari. Masa tersebut dapat diperpanjang satu kali lagi selama 90 hari melalui resolusi Majelis Nasional.

Apabila kondisi tersebut berlangsung lebih dari 90 hari secara berturut-turut, Majelis Nasional berhak menentukan melalui pemungutan suara mayoritas apakah ketidakmampuan menjalankan tugas itu dinyatakan bersifat permanen.

Bahkan sebelum pelantikan, sejumlah pihak menilai Maduro secara teknis tidak lagi menjabat sebagai presiden. Namun demikian, menurut Yusra, dua pasal yang mengatur kondisi ketika kepala negara tidak dapat menjalankan pemerintahan tersebut masih menyisakan ketidakjelasan.

Pasal-pasal tersebut tidak mengatur secara spesifik ketentuan mengenai konsekuensi apabila presiden ditangkap dan dibawa ke luar negeri.

Selama Maduro ditahan di Amerika Serikat, kendali pemerintahan Venezuela beralih kepada Wakil Presiden Delcy Rodriguez. Majelis Nasional sebagai pelaksana dari tugas presiden Venezuela melantik Rodriguez, Senin (05/01/2026) di ibu kota Venezuela, Caracas.

Penulis

Seorang pemuda dengan minat terhadap banyak hal dan penuh pertanyaan dalam benaknya. Berharap mampu memberikan dampak positif melalui tulisannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Ajukan Tambahan Anggaran hampir Rp1T untuk 2026

    KPU Ajukan Tambahan Anggaran hampir Rp1T untuk 2026

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan tambahan anggaran hampir Rp1 triliun untuk tahun 2026. Usulan ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (7/7). Menurut Afif, tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar itu dibutuhkan untuk dua hal utama, yaitu membiayai belanja pegawai dan sejumlah program strategis yang belum tercover dalam pagu […]

  • Soenarko Tanggapi Pernyataan Jokowi: Bukan Kepentingan Pribadi

    Soenarko Tanggapi Pernyataan Jokowi: Bukan Kepentingan Pribadi

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mayor Jenderal (Purn) Soenarko menegaskan bahwa usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan soal kepentingan pribadi. Menurutnya, langkah itu justru bertujuan menyelamatkan bangsa dari praktik nepotisme. “Tidak ada agenda pribadi. Kami punya agenda mengamankan NKRI dari tangan-tangan tak bertanggung jawab dan nepotisme,” ucap Soenarko saat dihubungi pada Selasa (15/7/2025), melansir dari Tempo. […]

  • Jokowi Pertimbangkan Maju sebagai Calon Ketum PSI, Buka Suara soal Kemungkinan Bersaing dengan Kaesang

    Jokowi Pertimbangkan Maju sebagai Calon Ketum PSI, Buka Suara soal Kemungkinan Bersaing dengan Kaesang

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka suara mengenai kabar yang menyebut namanya masuk dalam bursa calon Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat ditemui di Solo, Rabu (14/5/2025), Jokowi mengaku masih mempertimbangkan kemungkinan tersebut dengan matang. “Masih dalam kalkulasi. Jangan sampai kalau nanti misalnya saya ikut, saya kalah,” ujar Jokowi dengan senyum khasnya. Proses […]

  • Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49

    Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) meminta tambahan anggaran menjadi Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026. Kejagung mengajukan anggaran tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Mengutip Detiknews, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengajukan penambahan anggaran untuk kebutuhan penegakan hukum dan manajemen. Burhanudin menyampaikan ajuan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat […]

  • Menhub Rencana Naikkan Tarif Ojol 15 Persen

    Menhub Rencana Naikkan Tarif Ojol 15 Persen

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berencana menaikkan tarif ojek online sebesar 15 persen. Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, aturan kenaikan tarif itu sedang difinalisasi dan kemungkinan terbit dalam waktu dekat, Jakarta (30/6/2025). “Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” jelas Aan. “Bervariasi, kenaikan yang […]

  • PPP Hadapi Dualisme Kepemimpinan Usai Muktamar ke-10

    PPP Hadapi Dualisme Kepemimpinan Usai Muktamar ke-10

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghadapi dualisme kepemimpinan setelah muktamar ke-10 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/9/2025). Dua kubu, yakni pendukung Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, saling mengklaim sebagai pemenang. Kubu Agus Suparmanto Klaim Menang Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy menyebut Agus Suparmanto sah terpilih sebagai Ketua Umum PPP periode […]

expand_less