Breaking News

RUU Polri Kembali Dibahas! Polri Aktif Bebas Menjabat Di Manapun

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month 4 jam yang lalu

menalar.id,. – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Polri tetap memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusinya. Anggota Polri dapat mengisi posisi tersebut atas permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.

Ketentuan ini tercantum dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) yang Komisi III DPR bahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, pada Senin (8/6/2026).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pemerintah telah memasukkan ketentuan tersebut dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 52 dengan menyisipkan Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 RUU Polri.

“Pasal 28A Ayat 1: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” demikian usulan bunyi pasal yang dibacakan Edward di Gedung DPR RI, Senin.

Menduduki Bangku Bidang Tertentu

Edward menerangkan anggota Polri dapat mengisi jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah mengusulkan agar anggota Polri aktif dapat menempati jabatan di luar institusi kepolisian ketika kementerian atau lembaga membutuhkan keahlian yang mereka miliki.

“Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutur Edward membacakan usulan Ayat (3).

Presiden Dapat Mengusulkan Jabatan Polri

Pemerintah juga mengusulkan ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri apabila Presiden memberikan penugasan khusus.

“Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden,” kata Edward membacakan usulan Ayat (4).

Pemerintah akan mengatur lebih lanjut tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mempertanyakan kesesuaian usulan tersebut dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000. Ia menyoroti Pasal 10 ayat (3) TAP MPR yang menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Apakah ayat 3 dan ayat 4 bukan penyimpangan atau bertentangan dengan ayat 3 TAP Nomor VII Pasal 10? Mohon diberikan penjelasan, mudah-mudahan saya bisa paham sehingga saya akhirnya setuju ayat 3 dan ayat 4 tanpa merasa mengabaikan ayat 3 Pasal 10 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” kata Wayan.

Pemerintah Akan Merilis Peraturan Pemerintah (PP)

Menanggapi pertanyaan tersebut, Edward menegaskan pemerintah akan mengatur lebih rinci ketentuan tersebut melalui PP, termasuk mengenai kebutuhan penempatan anggota Polri di luar institusinya.

“Bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Edward.

Edward menilai ayat yang mengatur permintaan kementerian atau lembaga serta penugasan Presiden tetap perlu dicantumkan sebagai dasar hukum untuk pengaturan lebih lanjut.

“Menurut hemat kami ayat 3 ini sebagai jembatan yang nanti kemudian kita atur dalam PP. Maupun ayat 4,” kata Edward.

Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, Wayan menerima argumentasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan dalam TAP MPR tetap harus menjadi landasan dalam penyusunan pasal-pasal RUU Polri.

“Ya, intinya TAP MPR ini tetap menjiwai pasal-pasal ya,” ujar Wayan.

Sebelumnya, draf RUU Polri yang disusun DPR juga mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian dan lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Daftar kementerian dan lembaga tersebut meliputi:

  1. Kementerian koordinator politik dan keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan perikanan
  7. Kementerian Perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia
  8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Pertanahan Nasional.

Selain itu, anggota Polri aktif juga berpeluang menduduki jabatan di sejumlah lembaga negara, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gunung Semeru Erupsi Lagi Capai 1,2 Km, Pendakian dan Wisata Ditutup

    Gunung Semeru Erupsi Lagi Capai 1,2 Km, Pendakian dan Wisata Ditutup

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur kembali mengalami erupsi, pada Minggu (21/12/2025). Tinggi letusan tersebut mencapai 1,2 kilometer di atas puncak Gunung Semeru. Melansir Antara, Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru Liswanto melaporkan terjadinya erupsi Gunung Semeru pada Minggu (21/12/2025) pukul 05.46 WIB. Ia menyampaikan bahwa ketinggian abu vulkanik […]

  • china

    Banjir Terparah di Hong Kong, Kemlu RI Pastikan WNI Selamat

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Hujan ekstrem kini melanda Hongkong, Guangdong, Hainan, dan Taiwan. Menurut laporan Al Jazeera, curah hujan di Hong Kong mencapai 350 mm hingga Selasa pukul 14.00 waktu setempat. Angka tertinggi yang tercatat pada bulan Agustus sejak tahun 1884. Akibat cuaca ekstrem ini, sejumlah ruas jalan mengalami banjir parah dan aktivitas di sekolah serta perkantoran […]

  • Apa Itu Red Notice Interpol? Memahami Kasus Riza Chalid

    Apa Itu Red Notice Interpol? Memahami Kasus Riza Chalid

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Divisi Hubungan Internasional Polri baru saja mengumumkan Riza Chalid masuk ke dalam Red Notice Interpol. Hal ini menandakan Riza Chalid sebagai buronan internasional. Penetapan ini merupakan upaya penyelesaian atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama […]

  • singapura

    Warga Singapura Kini Pas-Pasan, Sulit Menabung Akibat Biaya Hidup

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Reputasi Singapura yang selama ini identik dengan pengelolaan keuangan yang cermat dan tingkat tabungan tinggi kini mulai memudar. Hal ini dipicu oleh melonjaknya biaya hidup. Para pakar menilai, mahalnya kebutuhan sehari-hari serta kecenderungan masyarakat untuk lebih mengutamakan pengalaman dan perawatan diri membuat perencanaan keuangan jangka panjang tidak lagi menjadi prioritas. Akibatnya, banyak pekerja […]

  • pernas

    Pernas VIII Fokusmaker Resmi Ditutup: Abrory Ben Barka Terpilih Sebagai Ketua Umum Periode 2025–2030

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Perhelatan Pertemuan Nasional (Pernas) VIII Fokusmaker telah resmi ditutup, pada Sabtu malam (2/8/2025). Hal ini menandai berakhirnya forum konsolidasi kader nasional yang berlangsung penuh dinamika dan semangat kebersamaan. Pernas kali ini menjadi momentum penting dalam regenerasi kepemimpinan organisasi, serta penegasan kembali arah gerakan Fokusmaker sebagai wadah kaderisasi strategis bagi aktivis muda Indonesia. Dalam […]

  • Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026).

    Nasaruddin Naik Jet Pribadi OSO, Bisakah Disebut Gratifikasi?

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). Nasaruddin hadir usai diberi undangan secara langsung oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO). Selain Narasuddin, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan200 tokoh agama dan masyarakat setempat turut hadir. Meski demikian, publik dibuat bertanya […]

expand_less