Dua Keluarga Korban Aparat TNI Gugat UU Peradilan Militer ke MK
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026

menalar.id., – Dua keluarga yang mendapat penganiayaan oleh anggota TNI mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pemohon, yaitu Leni Damanik dan Eva Melani Doru Pasaribu.
Leni Damanik merupakan ibu kandung dari Michael Histon Sitanggang (15) yang meninggal setelah anggota TNI Sersan Satu (Sertu) Reza Pahlivi menganiaya, pada Jumat (24/5/2024). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon Sri Afrianis mengatakan bahwa proses hukum yang selama ini keluarga jalani justru berujung pada ketidakadilan bagi korban.
“Meskipun didakwa dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, selama proses persidangan terdakwa (Sertu Reza Pahlivi) sama sekali tidak ditahan, bahkan masih berdinas di kesatuannya,” kata Sri, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Vonis Ringan Kepada Terdakwa
Sri menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan malah menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer. Pengadilan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan mewajibkan pembayaran restitusi sebesar Rp 12,7 juta.
Apabila Terdakwa tidak membayar, pengadilan akan mengganti hukuman dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Karena hal itu, Leni Damanik menyatakan pihaknya mengalami kerugian konstitusional akibat proses hukum tersebut.
“Bahwa dalam hal ini, pemohon I (Leni Damanik) mengalami kerugian konstitusional di mana pemohon berhak untuk mendapatkan proses hukum yang ditangani aparat yang profesional, fokus, dan tidak terpengaruh kepentingan lain,” ucap Leni.
Ia menilai, persoalan tersebut mencoreng integritas penegakan hukum. Lantaran penanganan perkara terjadi dari aparat yang berasal dari institusi yang sama dengan terdakwa.
“Menurut pemohon, aparat yang memeriksa dan mengadili terdakwa yang berasal dari instansi yang sama, yaitu TNI, maka integritas penyidikan dan penuntutan serta putusan terhadap terdakwa yang juga TNI sangat rentan dengan intervensi dan tidak memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pemohon,” sambung dia.
Kesaksian Pemohon Eva Melani
Sementara itu, pemohon lainnya Eva Melani Doru Pasaribu merupakan anak sulung dari Rico Sempurna Pasaribu. Rico merupakan jurnalis yang tewas dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabupaten Karo, pada (27/6/2024).
Rico meninggal dunia bersama istri, anak, dan cucunya dalam insiden tersebut. Dalam proses hukum, terungkap Rico menjadi korban pembunuhan berencana setelah melakukan aktivitas jurnalistik yang menyoroti bisnis perjudian.
Bisnis tersebut diduga dikelola oleh anggota TNI berinisial Kopral Satu (Koptu) HB. Eva menilai hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya perbedaan signifikan dalam penanganan perkara.
Pada tahap awal, kepolisian menyatakan peristiwa kebakaran sebagai kebakaran murni. Namun, investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang disampaikan kepada Dewan Pers menyimpulkan bahwa kebakaran tersebut sengaja dan melibatkan anggota TNI.
Polisi kemudian menetapkan tiga warga sipil, yaitu Bebas Ginting, Rudi Sembiring, dan Yunus Tarigan sebagai tersangka. Salah satu di antaranya disebut berperan sebagai tangan kanan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis perjudian dari gangguan organisasi masyarakat dan media.
Dalam persidangan, para terdakwa dan saksi beberapa kali menyebut nama Koptu HB. Fakta persidangan juga mengungkap adanya pertemuan antara Bebas Ginting dan Koptu HB sebelum peristiwa pembakaran, serta pemberian imbalan sebesar Rp 1 juta kepada para pelaku.
Meski ketiga terdakwa sipil telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan perkara telah berkekuatan hukum tetap, Koptu HB hingga kini belum diproses secara hukum. Padahal, Eva telah melaporkan yang bersangkutan ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan.
Pasal yang MK Uji
Dengan ini, permohonan uji materi telah terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Peradilan Militer.
Para pemohon meminta MK mengubah kewenangan peradilan militer. Terutama dalam perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI.
Mereka mengajukan sejumlah pokok permohonan, yakni:
- Para pemohon menilai prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau pembunuhan terhadap warga sipil, seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
- Mereka menilai praktik tersebut berpotensi menciptakan impunitas bagi anggota TNI. Proses peradilan militer dianggap kurang objektif dan transparan serta cenderung menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding peradilan umum.
- Para pemohon menilai kondisi ini melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), karena perlakuan kepada prajurit TNI berbeda dari warga sipil untuk jenis kejahatan yang sama.
- Sebagai objek uji materi, para pemohon secara khusus meminta MK menyatakan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat. Mereka meminta frasa “tindak pidana” dimaknai secara terbatas sebagai “tindak pidana militer”.
Jika permohonan tersebut terkabulkan, maka pasal-pasal terkait, yakni Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer juga diminta agar tidak berlaku.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
