Breaking News

Tambang Ilegal Di IKN Terbongkar, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025

menalar.id – Kegiatan tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, akhirnya terbongkar. Operasi pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, dan otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyampaikan, tambang ilegal itu berada di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara. Aktivitas pertambangan tersebut disebut-sebut telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun dan merusak lingkungan sekitar, termasuk mencederai marwah IKN sebagai proyek strategis nasional.

“Selama tanggal 23 sampai 27 Juni 2025, tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance) berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus menggunakan karung,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Depo Tanto, Kamis (17/7/2025).

Nunung menjelaskan, berdasarkan hasil kolaborasi dengan para ahli dari kementerian, nilai kerugian akibat tambang tersebut terbilang fantastis. Batu bara yang hilang karena ditambang sejak 2016 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp3,5 triliun.

“Lalu kerusakan hutan atau kayu sekitar Rp2,2 triliun, lalu kerugian lingkungan akan dihitung kembali dan kerugian akan lebih besar karena variabel kehilangan dan kerusakan tidak hanya pohon saja. Sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp5,7 T,” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal, apalagi jika itu terjadi di wilayah yang menjadi wajah masa depan Indonesia. “IKN adalah marwah dan kehormatan pemerintah Indonesia, maka dari itu illegal mining harus ditindak tegas,” tegas Nunung.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Penguasaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menambahkan bahwa penindakan kasus tambang ilegal merupakan bagian dari amanah negara dalam mengelola sumber daya alam.

“Catatan kita (batu bara) tidak terlalu besar, maka kita harus melakukan pengelolaan secara baik. Kami sampaikan bahwa di regulasi yang ada, ada regulasi hukum yang lengkap terkait siapapun yang tidak memiliki izin pertambangan, ada pasal pidana dan pengembalian kerugian,” ungkap Surya.

Ia memastikan, pelanggaran seperti ini akan ditindak tegas. Baik individu maupun perusahaan bisa dikenakan sanksi tegas, dari teguran hingga pencabutan izin usaha. “Regulasi kita sudah jelas, kalau ada perusahaan yang melakukan tindak pidana di bidang pertambangan bisa kami lakukan teguran keras maupun pencabutan izin usaha,” tutupnya.

(Sumber: detikjatim)

 

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • pernas

    Pernas VIII Fokusmaker Resmi Ditutup: Abrory Ben Barka Terpilih Sebagai Ketua Umum Periode 2025–2030

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Perhelatan Pertemuan Nasional (Pernas) VIII Fokusmaker telah resmi ditutup, pada Sabtu malam (2/8/2025). Hal ini menandai berakhirnya forum konsolidasi kader nasional yang berlangsung penuh dinamika dan semangat kebersamaan. Pernas kali ini menjadi momentum penting dalam regenerasi kepemimpinan organisasi, serta penegasan kembali arah gerakan Fokusmaker sebagai wadah kaderisasi strategis bagi aktivis muda Indonesia. Dalam […]

  • Asia-Pasifik Ajukan Indonesia Sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026

    Asia-Pasifik Ajukan Indonesia Sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Asia-Pacific Group (APG) memilih Indonesia untuk menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2026. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menilai pemilihan tersebut merupakan bentuk kepercayaan negara-negara di Asia-Pasifik terhadap Indonesia. Penetapan nominasi Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026 akan berlangsung dalam Pertemuan Dewan HAM, pada Kamis (8/1/2026). Wakil Tetap RI untuk […]

  • Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Kembali Aktif Usai Damai

    Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Kembali Aktif Usai Damai

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Banten Andra Soni mengaktifkan kembali Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Pitria yang dinonaktifkan usai menampar siswa yang merokok di lingkungan sekolah. Keputusan itu ia sampaikan saat evaluasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, di Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (15/10/2025). Karena hal itu, Dini kembali menjalankan seluruh tugas, kewenangan, dan […]

  • indonesia open 2025

    Jadwal 16 Besar Indonesia Open 2025: Siapa Bertahan, Siapa Tersingkir?

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kini, Indonesia telah mengamankan satu tempat di perempat final sektor ganda putri Indonesia Open 2025. Kepastian itu muncul setelah dua wakil Merah Putih dijadwalkan saling bentrok pada babak 16 besar, di Istora Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (5/6/2025). Laga sesama pasangan Indonesia ini mempertemukan unggulan kedelapan Febriana Dwipuji Kusuma/Amalia Cahaya Pratiwi dengan […]

  • china

    China Masters 2025: Jojo Gugur di Babak 16 Besar, Takluk atas Taiwan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Christie, harus angkat koper di babak 16 besar China Open 2025 usai kalah atas wakil Taiwan Lin Chun Yi. Adapun skor akhir, yaitu 5-21, 20-22 di Shenzhen Arena, Kamis (18/9/2025). Sejak awal gim pertama, Jonatan atau akrab disapa Jojo tertinggal 2-6 dan kesulitan keluar dari tekanan lawan. […]

  • PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

    PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam putusan sela pada Senin (17/11/2025). Dalam amar putusannya menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Mengutip Fajar, PN Jakarta Selatan menghukum Amar sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara […]

expand_less