Breaking News

OJK Wajibkan Bayar Minimal 10% untuk Klaim Asuransi Kesehatan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025

menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang mereka ajukan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri asuransi kesehatan. Ogi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2025 yang digelar secara daring.

“Di mana isinya mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” kata Ogi, dikutip Selasa (3/6/2025).

Selain menjadi upaya penguatan pengawasan, SE OJK ini juga merupakan amanat dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi konvensional dan syariah, serta reasuransi.

Dalam aturan baru ini, OJK menetapkan pembagian risiko atau co-payment bagi produk asuransi kesehatan. Nasabah harus membayar maksimal Rp300 ribu untuk setiap pengajuan klaim rawat jalan, dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap.

Meski demikian, OJK memberikan kelonggaran bagi perusahaan asuransi. Mereka boleh menetapkan batas pembayaran lebih tinggi, asalkan telah disepakati bersama oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Ketentuan pembagian risiko ini hanya berlaku bagi produk asuransi kesehatan yang menggunakan prinsip indemnity (ganti rugi) dan sistem managed care (pelayanan kesehatan terkelola).

Dalam dokumen resmi SE OJK, regulator secara tegas mengecualikan produk asuransi mikro dari kewajiban co-payment.

“Pembagian risiko (co-payment) sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan 5 dikecualikan untuk Produk Asuransi Mikro,” tulis SE OJK.

Sebagai informasi, asuransi indemnity menjamin pembayaran klaim sesuai besarnya kerugian yang dialami tertanggung, tanpa kelebihan atau kekurangan nilai. Sementara itu, asuransi managed care merupakan sistem yang mengintegrasikan pembiayaan dan layanan kesehatan dengan pengendalian biaya serta kualitas layanan melalui jaringan penyedia (provider) dan sistem rujukan.

Adapun asuransi mikro merupakan produk yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ciri khasnya adalah sederhana, terjangkau, mudah diakses, dan memiliki proses klaim yang cepat, khususnya untuk risiko seperti sakit, kecelakaan, atau kematian.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Panggil 1.200 Rektor dan Guru Besar, Dana Riset Jadi Rp12 T

    Prabowo Panggil 1.200 Rektor dan Guru Besar, Dana Riset Jadi Rp12 T

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo memanggil 1.200 rektor dan guru besar untuk berkumpul di Istana Kepresidenan, pada Kamis (15/1/2026). Prabowo mengatakan akan menambah dana riset untuk perguruan tinggi menjadi Rp12 triliun. Melansir Kompas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Prabowo berharap riset-riset di seluruh perguruan tinggi menjadi lebih kuat. Ia menambahkan bahwa dana riset untuk […]

  • indonesia open 2025

    Hasil Indonesia Open 2025: 12 Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 12 wakil Indonesia turun berlaga di Hari pertama babak 32 besar pada Indonesia Open 2025 di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Daftar Atlet Yang Lolos Pasangan ganda campuran Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu menjadi wakil pertama yang memegang tiket ke babek 16 besar. Mereka sukses mengalahkan pasangan Malaysia Wong Tien […]

  • energi

    Prabowo Minta Listrik dari Sampah Dipercepat, Target Rampung 18 Bulan

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (25/8/2025). Dalam rapat tersebut, Prabowo memberikan instruksi agar program pengelolaan energi berbasis sampah tau waste to energy dipercepat. Proses administrasi yang sebelumnya membutuhkan enam bulan kini dipangkas menjadi tiga […]

  • Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Diprediksi 28 Maret, Kemenhub Imbau Pemudik Waspada Kepadatan

    Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Diprediksi 28 Maret, Kemenhub Imbau Pemudik Waspada Kepadatan

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat untuk bersiap menghadapi lonjakan arus mudik yang semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah pemudik menuju kampung halaman. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Rahardjo, menyampaikan bahwa jumlah pemudik terus meningkat dibandingkan hari sebelumnya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai puncak arus mudik yang diprediksi terjadi […]

  • Nadiem Kecewa Majelis Hakim Tolak Eksepsi di Kasus Chromebook

    Nadiem Kecewa Majelis Hakim Tolak Eksepsi di Kasus Chromebook

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Senin (12/1/2026). Nadiem terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Melansir Kompas, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah membacakan penolakan eksepsi tersebut dalam amar putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia meminta agar […]

  • Prabowo Melantik Pejabat di Istana Negara Hari Ini

    Prabowo Melantik Pejabat di Istana Negara Hari Ini

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah Kepala Badan serta Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (Dubes LBPP) secara langsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (25/8/2025). Acara tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada puku 10.00 WIB. Kemudian, diikuti dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah […]

expand_less