Polres Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Sel, 2 Des 2025

menalar.id,. – Polisi Resor (Polres) Metro Bekasi mengumumkan dua pengurus inti National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus korupsi. Tersangka melakukan tindak korupsi dana hibah senilai Rp7,1 miliar tahun anggaran 2024.
Tersangka merupakan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Kardi Leo (KD) dan Mantan Bendahara Norman Julian (NY). Polisi menduga terjadi penyalahgunaan dana hibah untuk atlet disabilitas.
Kasus tersebut berlanjut ke tahap penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan. Melansir Kumparan, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi telah naik ke tahap penyidikan dan hasil audit Inspektorat menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp7,1 miliar.
“Kasus penyalahgunaan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi ini sudah resmi naik ke penyidikan. Kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat mencapai lebih dari Rp 7,1 miliar,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
NPCI Kabupaten Bekasi menerima dana hibah Rp12 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 melalui dua kali pencairan. Pencairan tersebut terdiri atas Rp9 miliar pada 7 Februari 2024 dan Rp3 miliar pada 5 November 2024 sesuai Surat Ketentuan (SK) Bupati masing-masing.
“Namun dalam praktiknya, sebagian besar dana itu tidak pernah digunakan untuk kegiatan olahraga disabilitas. Penyidik menemukan laporan kegiatan yang sengaja dibuat fiktif, mulai dari acara seleksi atlet, perjalanan dinas, hingga pembelian peralatan olahraga yang ternyata tidak pernah ada,” ucap Mustofa.
Melansir bukamata, Mustofa menyebut bahwa KD yang maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggunakan sekitar Rp2 miliar dari dana hibah tersebut untuk kebutuhan kampanye pada Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa penggunaan uang hibah untuk logistik kampanye merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Uang hibah dipakai untuk logistik kampanye. Jelas ini penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Penyidik menduga NY menerima Rp1,79 miliar dan menggunakan sebagian besar dana itu untuk membayar uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix dengan memakai identitas keponakan dan kakak iparnya. Penyidik juga menemukan bahwa Rp319.420.000 dapat ditelusuri, sementara penyidik sedang menelusuri dana yang tersisa.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
