Breaking News

Sri Mulyani Atur Hadiah Lomba yang Kena Bea Cukai

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 4 Jun 2025

menalar.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani berlakukan jenis hadiah lomba serta penghargaan dari luar negeri yang tak selamat dari pungutan bea masuk dan pajak saat dibawa masuk ke Indonesia, (4/6/2025). Rincian tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.

Dalam rincian tersebut tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Saranan Pengangkut. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan sebelumnya fasilitas ini tidak diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017.

Menkeu membuat ketentuan tersebut dengan nama negative list. “Negative list, jadi barang-barang penumpang berupa hadiah (lomba dan penghargaan yang dibebaskan bea masuk-pajak), kecuali (termasuk) negative list,” kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Chairul dalam Media Briefing via Zoom, Rabu (4/6).

Bea Cukai menegaskan bahwa masyarakat yang menerima hadiah berupa kendaraan bermotor seperti mobil atau motor dari luar negeri tidak berhak mendapatkan fasilitas fiskal. Selain itu, Chairul menjelaskan bahwa barang kena cukai, contohnya minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), juga termasuk dalam daftar negatif yang tidak bisa memperoleh keringanan bea masuk.

Ia menambahkan bahwa hadiah yang berasal dari undian atau aktivitas perjudian pun tidak termasuk kategori barang bawaan penumpang yang mendapat fasilitas perpajakan seperti pembebasan bea masuk dan pajak.

Sebaliknya, Bea Cukai memperbolehkan hadiah seperti medali, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya untuk menerima fasilitas bebas bea masuk. Namun, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar hadiah lomba atau penghargaan tersebut bisa terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh).

Pertama, penumpang yang membawa hadiah tersebut harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, hadiah harus berasal dari kompetisi atau penghargaan berskala internasional di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, atau keagamaan.

Terakhir, penumpang wajib menyertakan dokumen yang membuktikan keikutsertaannya dalam kompetisi atau ajang penghargaan tersebut. Bukti itu bisa berasal dari kementerian atau lembaga/institusi dalam negeri, penyelenggara kompetisi dari luar negeri, atau media massa nasional maupun internasional.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Habiburokhman Menjadi Penjamin Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo-Jokowi

    Habiburokhman Menjadi Penjamin Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo-Jokowi

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman secara resmi mengajukan diri sebagai penjamin untuk mahasiswi ITB yang ditahan terkait pembuatan meme kontroversial menampilkan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan kesiapannya menjadi penjamin saat dikonfirmasi media pada Minggu (11/5). “Benar, saya menjamin beliau,” tegas Habiburokhman dilansir Kompas.com. Dalam pernyataannya, politikus yang juga […]

  • Massa Bakar Ban di Alun-Alun Pati, Kawal Sidang Pemakzulan Bupati Sudewo

    Massa Bakar Ban di Alun-Alun Pati, Kawal Sidang Pemakzulan Bupati Sudewo

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ribuan massa dari Masyarakat Pati Bersatu (MPB) memadati kawasan Alun-Alun Pati pada Jumat (31/10/2025), untuk mengawal rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang membahas hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Massa datang sejak pagi, membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Sudewo lengser dari jabatannya. Di sekitar […]

  • SK Kemenkum RI Sahkan Kepemimpinan Misbakhun, SOKSI Tegaskan Legalitas Sudah Final

    SK Kemenkum RI Sahkan Kepemimpinan Misbakhun, SOKSI Tegaskan Legalitas Sudah Final

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id –  Setelah direstui Partai Golkar dan melewati serangkaian proses, Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan supremasi hukum dengan menerbitkan surat keputusan (SK) yang secara resmi mengesahkan kepemimpinan Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) masa bhakti 2025-2030. Tim Hukum SOKSI menegaskan bahwa SK ini adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian […]

  • Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang belum menerima bantuan usai bencana banjir bandang dan longsor di berbagai provinsi di Sumatera.

    Warga Aceh Tamiang Minum Air Banjir Untuk Bertahan Hidup

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang belum menerima bantuan usai bencana banjir bandang dan longsor di berbagai provinsi di Sumatera. Salah satu warga bernama Irwan yang terdampak mengaku belum makan selama empat hari terakhi. “Kami sudah 3-4 hari belum makan. Kalau mengenai bantuan sama sekali kami belum ada menerima. Apapun bantuan kami belum ada terima,” […]

  • KPK

    KPK Ciduk 6 Anggota DPRD dan Pejabat OKU dalam OTT Kasus Korupsi

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Keenam tersangka tersebut meliputi Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU. Selain itu, […]

  • Vonis Kontroversial untuk Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun

    Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Walau Terbukti Tidak Ada Aliran Dana

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025). Putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun ini memicu polemik, terutama terkait pertimbangan hakim yang menyebut kebijakan Lembong terlalu kapitalistik. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika bersama hakim anggota Alfis […]

expand_less