Breaking News

Akademikus Serentak Kritik Pasal KUHAP yang Bernada Mengancam Peneliti

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025

menalar.id., – Presidium KAUKUS Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herdiansyah Hamzah menilai, pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hari Ini mengandung substansi pasal bermasalah.

Banyak pasal-pasal yang berpotensi mengancam hak asasi manusia, seperti kepastian hukum dan kebebasan akademik masyarakat.

“Pengesahan RUU KUHAP tidak hanya mengancam masyarakat sipil. Tetapi, juga mengancam kegiatan intelektual dan penelitian kritis,” kata Herdiansyah, Selasa (18/11/2025), melansir Tempo.

Dengan proses legislasinya yang terburu-buru, hal ini menunjukkan jika praktik yang pemerintah lakukan buruk dan mengkhianati prinsip partisipasi bermakna. Sebelumnya, DPR berdalil jika pengesahan RUU KUHAP kilat ini karena menyesuaikan dengan pemberlakuan KUHP baru.

Padahal hal tersebut tidak dapat menjadi legitimasi untuk mengabaikan gagasan dari masyarakat sipil.

“DPR dan pemerintah wajib merombak total proses pembahasan guna memastikan setiap pasal diperiksa secara cermat dan mendalam oleh para ahli dan pemangku kepentingan,” sambung Herdiansyah.

Pasal-Pasal Bermasalah

Presidium KIKA lainnya Rina Mardiana menjelaskan banyak pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi mengancam kebebasan akademik. Hal ini bisa menjadi senjata untuk melanggengkan kriminalisasi terhadap para akademikus yang mengekspresikan kebenaran, khususnya terhadap kebijakan negara.

Sebagai contoh, Pasal 16 RUU KUHAP yang menyatakan aparat memiliki kewenangan untuk melakukan operasi pembelian terselubung. Selain itu aparat dapat mengirimkan sesuatu di bawah pengawasan yang diperluas untuk semua jenis tindak pidana saat tahap penyelidikan.

Menurutnya, dalam konteks akademik pasal itu aparat bisa saja menjebak mahasiswa atau peneliti yang berpartisipasi dalam gerakkan sosial, seperti mengkritik kebijakan pemerintah.

“Hal ini akan melumpuhkan keberanian intelektual dan memisu sensor diri yang masif di lingkungan kampus,” ucap Rina.

Selain itu, ada pasal 5, 90, dan 93. Aparat dapat melakukan pengamanan, penangkapan, bahkan penahanan kendati perkara masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini akan mengintai independensi dan keberanian akademikus untuk mengumpulkan data sensitif, misalnya terkait dengan pelanggaran HAM atau kejahatan lingkungan.

“Ini ancaman nyata terhadap otonomi keilmuan,” sambungnya.

Kemudian, Pasal 105, 112A, 132, dan 124 juga bermasalah. Pasal itu memperbolehkan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, hingga penyadapan tanpa izin pengadilan. Perkara itu tentu mengintimidasi  kebebasan akademik.

Jika ditelisik, aparat bisa saja menyita perangkat elektronik, memblokir komunikasi, dan menyadap informasi tanpa judicial scrunity. Kerahasiaan sumber akan musnah, menempatkan informan dalam keadaan bahaya, dan bisa menghambat kebebasan ekspresi dari akademiku.

Pasal 7 dan 8 juga mengkhawatirkan. Karena setiap penyidik yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berada di bawah koodrinasi Polri.

Tentu, Kepolisian sebagai lembaga akan semakin memiliki kekuataan dan wewenang.

Respons DPR

Meski demikian, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pasal-pasal KUHAP yang baru untuk memperkuat posisi warga negara. Termasuk kelompok rentan dalam hukum.

Ia mengklaim apabila Komisi III DPR telah berdiskusi dengan warga sipil. Sehingga pemerintah telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

“Tetapi, tidak semua masukan dapat diakomodasi. Inilah realitas parlemen,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demo di Mako Brimob Kwitang: Ruko Dijarah hingga Mobil Didongkrak Massa

    Demo di Mako Brimob Kwitang: Ruko Dijarah hingga Mobil Didongkrak Massa

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Kericuhan demo di sekitar Markas Brimob (Mako Brimob) Kwitang, Jakarta Pusat, makin panas. Massa yang awalnya berkumpul di depan markas, merembet hingga ke ruko-ruko sekitar 200 meter dari lokasi. Beberapa ruko jadi sasaran penjarahan. Barang-barang seperti dispenser, monitor komputer, sepeda baru, meja kayu jati, sampai kursi ruang tunggu diangkut massa. Bahkan pagar rumah […]

  • Bahlil Ajak Kerja Sama Migas Rusia, Apakah Jerat Ketergantungan Baru?

    Bahlil Ajak Kerja Sama Migas Rusia, Apakah Jerat Ketergantungan Baru?

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengundang investor Rusia untuk menggarap lapangan minyak dan gas (migas) baru serta cadangan gas lepas pantai di Indonesia. Tawaran ini disampaikan saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Saint Petersburg, Rusia, Kamis (19/6/2025). “Kami mengundang mitra-mitra strategis Rusia untuk terlibat dalam eksplorasi lapangan […]

  • Prabowo Sambangi Dua Negara, Intip Jadwal Agendanya

    Prabowo Sambangi Dua Negara, Intip Jadwal Agendanya

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto telah memulai kunjungan luar negeri ke Inggris dan Swiss, Minggu (18/1/2026). Ia akan menghadiri sejumlah pertemuan internasional hingga menjelang akhir pekan. Sebelumnya, Prabowo berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, menggunakan pesawat kepresidenan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pun menjelaskan kunjungan ke Inggris menjadi agenda pertama dalam rangkaian lawatan Presiden ke […]

  • Gempa Berkekuatan M7,1 Guncang Sulawesi Utara

    Gempa Berkekuatan M7,1 Guncang Sulawesi Utara

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Gempa dengan kekuatan magnitudo M7,1 mengguncang wilayah Pantai Timur Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (10/1/2026). Gempa terjadi karena adanya pergerakan Lempeng Maluku di bawah laut. Mengutip CNBC Indonesia, Direktur Gempa bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Daryono menjelaskan bahwa gempa terjadi pukul 10.58 malam dengan magnitudo M6,4. Sumber gempa terletak pada […]

  • Warga Siaga 1! BMKG Peringati Akan Ada La Nina dan Potensi Badai Seroja

    Warga Siaga 1! BMKG Peringati Akan Ada La Nina dan Potensi Badai Seroja

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan seluruh wilayah Indonesia untuk bersiap menghadapi dua potensi ancaman sekaligus. Adapun prediksi tersebut La Niña lemah dan meningkatnya frekuensi siklon tropis mirip Badai Seroja. Kedua fenomena ini diperkirakan berlangsung mulai November 2025 hingga Maret 2026. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyampaikan, pihaknya telah mendeteksi kemunculan La Niña […]

  • Denmark

    Jadwal Denmark Open 2025 Hari ini: 7 Wakil Indonesia Berlaga pada Babak 16 Besar

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Indonesia berhasil menempatkan tujuh wakilnya ke babak 16 besar pada Denmark Open 2025. Adapun jadwal pertandingan turnamen tersebut untuk hari ini, Kamis (16/10/2025). Dari sektor ganda putra, ada tiga pasangan Indonesia yang akan berlaga. Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri menghadapi pasangan tuan rumah Daniel Lundgaard/Mads Vestergaard. Sementara, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani berhadapan […]

expand_less