Breaking News

Akademikus Serentak Kritik Pasal KUHAP yang Bernada Mengancam Peneliti

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025

menalar.id., – Presidium KAUKUS Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herdiansyah Hamzah menilai, pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hari Ini mengandung substansi pasal bermasalah.

Banyak pasal-pasal yang berpotensi mengancam hak asasi manusia, seperti kepastian hukum dan kebebasan akademik masyarakat.

“Pengesahan RUU KUHAP tidak hanya mengancam masyarakat sipil. Tetapi, juga mengancam kegiatan intelektual dan penelitian kritis,” kata Herdiansyah, Selasa (18/11/2025), melansir Tempo.

Dengan proses legislasinya yang terburu-buru, hal ini menunjukkan jika praktik yang pemerintah lakukan buruk dan mengkhianati prinsip partisipasi bermakna. Sebelumnya, DPR berdalil jika pengesahan RUU KUHAP kilat ini karena menyesuaikan dengan pemberlakuan KUHP baru.

Padahal hal tersebut tidak dapat menjadi legitimasi untuk mengabaikan gagasan dari masyarakat sipil.

“DPR dan pemerintah wajib merombak total proses pembahasan guna memastikan setiap pasal diperiksa secara cermat dan mendalam oleh para ahli dan pemangku kepentingan,” sambung Herdiansyah.

Pasal-Pasal Bermasalah

Presidium KIKA lainnya Rina Mardiana menjelaskan banyak pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi mengancam kebebasan akademik. Hal ini bisa menjadi senjata untuk melanggengkan kriminalisasi terhadap para akademikus yang mengekspresikan kebenaran, khususnya terhadap kebijakan negara.

Sebagai contoh, Pasal 16 RUU KUHAP yang menyatakan aparat memiliki kewenangan untuk melakukan operasi pembelian terselubung. Selain itu aparat dapat mengirimkan sesuatu di bawah pengawasan yang diperluas untuk semua jenis tindak pidana saat tahap penyelidikan.

Menurutnya, dalam konteks akademik pasal itu aparat bisa saja menjebak mahasiswa atau peneliti yang berpartisipasi dalam gerakkan sosial, seperti mengkritik kebijakan pemerintah.

“Hal ini akan melumpuhkan keberanian intelektual dan memisu sensor diri yang masif di lingkungan kampus,” ucap Rina.

Selain itu, ada pasal 5, 90, dan 93. Aparat dapat melakukan pengamanan, penangkapan, bahkan penahanan kendati perkara masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini akan mengintai independensi dan keberanian akademikus untuk mengumpulkan data sensitif, misalnya terkait dengan pelanggaran HAM atau kejahatan lingkungan.

“Ini ancaman nyata terhadap otonomi keilmuan,” sambungnya.

Kemudian, Pasal 105, 112A, 132, dan 124 juga bermasalah. Pasal itu memperbolehkan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, hingga penyadapan tanpa izin pengadilan. Perkara itu tentu mengintimidasi  kebebasan akademik.

Jika ditelisik, aparat bisa saja menyita perangkat elektronik, memblokir komunikasi, dan menyadap informasi tanpa judicial scrunity. Kerahasiaan sumber akan musnah, menempatkan informan dalam keadaan bahaya, dan bisa menghambat kebebasan ekspresi dari akademiku.

Pasal 7 dan 8 juga mengkhawatirkan. Karena setiap penyidik yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berada di bawah koodrinasi Polri.

Tentu, Kepolisian sebagai lembaga akan semakin memiliki kekuataan dan wewenang.

Respons DPR

Meski demikian, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pasal-pasal KUHAP yang baru untuk memperkuat posisi warga negara. Termasuk kelompok rentan dalam hukum.

Ia mengklaim apabila Komisi III DPR telah berdiskusi dengan warga sipil. Sehingga pemerintah telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

“Tetapi, tidak semua masukan dapat diakomodasi. Inilah realitas parlemen,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dibayar Rp150 Ribu: Nasib Warga Sipil dalam Operasi Pemusnahan Amunisi TNI

    Dibayar Rp150 Ribu: Nasib Warga Sipil dalam Operasi Pemusnahan Amunisi TNI

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap praktik berbahaya dalam proses pemusnahan amunisi TNI di Garut, Jawa Barat, yang melibatkan 21 warga sipil dengan upah harian Rp150.000. Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa para pekerja ini tidak memiliki sertifikasi resmi maupun alat pelindung diri yang memadai saat menangani bahan peledak. […]

  • Bakornas Fokusmaker Kecam Brutalitas Aparat, Desak Evaluasi Sistem Pengamanan Demo

    Bakornas Fokusmaker Kecam Brutalitas Aparat, Desak Evaluasi Sistem Pengamanan Demo

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Bakornas Fokusmaker) secara resmi menyatakan sikap mengecam keras tindakan brutalitas aparat kepolisian dalam pengamanan aksi demonstrasi pada (28/8/2025). Pernyataan sikap ini terutama disampaikan menanggapi insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Dalam pernyataannya yang diterbitkan pada (29/8/2025), Bakornas […]

  • Wolverhampton Lepas Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia

    Wolverhampton Lepas Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Wolverhampton Wanderers menginformasikan pada Sabtu (7/6/2025), mereka resmi melepaskan Justin Hubner, bek Timnas Indonesia, dengan status bebas transfer. Wolverhampton mengatakan, Justin termasuk salah satu dari sepuluh pemain yang dibebaskan dengan status bebas transfer. “Wolves ingin mengucapkan terima kasih kepada setiap individu yang hengkang atas kontribusinya selama di klub dan mendoakan yang terbaik bagi masa […]

  • Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia di Tengah Polemik

    Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia di Tengah Polemik

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Kebudayaan Fadli Zon meluncurkan buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta (Ahad 14/12/2025). Fadli mengakui proyek penulisan buku sejarah ini sempat menuai polemik. Sebagian pihak bahkan meminta penulisan ulang sejarah dihentikan. Ia menilai kritik tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. “Sempat ada polemik untuk menghentikan penulis […]

  • Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten memperketat pengawasan lalu lintas hewan dari India yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

    Cegah Virus Nipah, Tiga Hewan dari India Ini Bakal Disuntik Mati

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten memperketat pengawasan lalu lintas hewan dari India yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Langkah ini mereka lakukan untuk mencegah potensi masuknya virus Nipah ke Indonesia. Kepala BKHIT Banten Duma Sari Margaretha Harianja menjelaskan peningkatan kewaspadaan ini sebagai bagian dari mitigasi risiko penyakit dari media pembawa […]

  • Kebakaran Tragis di Aceh Utara Tewaskan Anak 7 Tahun, Pemadam Kebakaran Tak Bereaksi

    Kebakaran Tragis di Aceh Utara Tewaskan Anak 7 Tahun, Pemadam Kebakaran Tak Bereaksi

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sebuah kebakaran hebat menghanguskan rumah warga di Gampong Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (29/5/2025) pukul 11.05 WIB. Api melalap habis rumah berkonstruksi kayu milik Samsul (42) dalam waktu singkat, menewaskan seorang anak berusia 7 tahun yang terjebak di dalam. Korban Tewas dalam Kesendirian Saat kejadian, ayah korban, Mansur (43), sedang […]

expand_less