Breaking News

Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

  • account_circle Farrel Aditya
  • calendar_month Kam, 30 Okt 2025

menalar.id,.- Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) mendapatkan bebas bersyarat dari tahanan dari kasus korupsi E-KTP. Namun, kini kembali digugat.

Pembebasan bersyarat tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, pada Rabu (29/10/2025). Sidang perdananya pun sudah digelar.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sementara tergugatnya Menteri Imipas dan Dirjen Pemasyarakatan.

ARUKKI dan LP3HI mengajukan gugatan tersebut karena adanya kekecewaan terhadap keputusan pemberian bebas bersyarat kepada Setnov, sehingga mereka meminta agar keputusan bebas bersyarat itu dibatalkan.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ujar kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman mengutip detikcom, pada Rabu (29/10/2025).

Boyamin menegaskan bahwa bebas bersyarat tidak seharusnya diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam kasus hukum lain. Ia menyebut bahwa Setya Novanto masih terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang Bareskrim Polri tangani.

“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.

Boyamin berharap majelis hakim mengabulkan gugatannya dan membatalkan keputusan pemberian bebas bersyarat tersebut.

“Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” ungkapnya.

Bertahun-Tahun Mendekam di Penjara

Seperti diketahui, Setnov telah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Mantan Ketua DPR RI itu kini bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat dalam kasus korupsi E-KTP.

KPK menahan setnov usai ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Ia selanjutnya diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.

Usai menjalani hukuman sekitar dua tahun, Setnov mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, proses permohonan PK tersebut sempat terhenti selama lima tahun.

Pada Juni 2025, Mahkamah Agung akhirnya memutus permohonan PK Setnov. Hasilnya, PK tersebut dikabulkan dan menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat. Setnov pun resmi bebas bersyarat pada Sabtu, (16/8/2025) lalu.

Penulis

Seorang pemuda dengan minat terhadap banyak hal dan penuh pertanyaan dalam benaknya. Berharap mampu memberikan dampak positif melalui tulisannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • 50 Ribu Ojol Siap Kepung Istana dalam Demo Besok

    50 Ribu Ojol Siap Kepung Istana dalam Demo Besok

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengumumkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan melibatkan sekitar 50.000 pengemudi transportasi online di Jakarta, Senin (21/7/2025). Igun menjelaskan bahwa aksi bertajuk ‘Korban Aplikator Kepung Istana Presiden dan Lumpuhkan Aplikasi Massal’ atau ‘Offbid Massal Aksi 217′ ini akan berpusat di […]

  • UMI Kirim Bantuan Tenaga Medis dan Logistik ke Sumatera

    UMI Kirim Bantuan Tenaga Medis dan Logistik ke Sumatera

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar mengerahkan tim medis dan logistik untuk masyarakat terdampak bencana di Sumatera, Minggu (7/12/2025). Pengiriman bantuan tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana di Sumatera. UMI mengirim tim dokter spesialis terlebih dahulu untuk menangani kebutuhan darurat di lokasi bencana. Setelah itu, bantuan logistik berupa perlengkapan bayi dan makanan akan tiba […]

  • Gerindra Dikabarkan Siap Umumkan Pengurus Baru

    Gerindra Dikabarkan Siap Umumkan Pengurus Baru

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai Gerindra dikabarkan akan segera mengumumkan struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang baru dalam waktu dekat. Menurut informasi dari internal partai, susunan kepengurusan itu rencananya akan diumumkan pada pekan depan. “Surat (struktur kepengurusan baru) sudah masuk ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,” ujar salah satu politisi Gerindra, Kamis 31/7/2025. Dari kabar yang beredar, […]

  • Warga Tolak Ibadah di Rumah Singgah Tak Berizin

    Warga Tolak Ibadah di Rumah Singgah Tak Berizin

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sebuah video beredar luas di media sosial,yang memperlihatkan sekelompok orang membubarkan kegiatan ibadah Kristen di sebuah bangunan di Cidahu, Jawa Barat. Di dalam video, tampak massa berkerumun, memecahkan kaca jendela, merusak isi ruangan, dan melontarkan makian, Senin (30/6/2025). Polisi memastikan bangunan yang dirusak bukan gereja. Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, menjelaskan bahwa […]

  • Banjir besar tengah melanda beberapa kota di pulau Sumatera, Rabu (25/11/2025). Salah satunya Kota Padang, Sumatera Barat, sehingga warga di kawasan Atlas, Ulak Karang Utara, terpaksa mengungsi.

    Banjir Besar! Warga: “Baru Kali Ini Air Masuk Rumah dalam 20 Tahun”

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Banjir besar tengah melanda beberapa kota di pulau Sumatera, Rabu (25/11/2025). Salah satunya Kota Padang, Sumatera Barat, sehingga warga di kawasan Atlas, Ulak Karang Utara, terpaksa mengungsi. Sejumlah warga mengatakan kejadian ini merupakan yang terparah dalam dua dekade terakhir mereka tinggal di wilayah tersebut. Ratusan rumah di kawasan Atlas terendam banjir sejak sekitar […]

  • Warga Kalibaru Tolak Pembangunan Gereja GBKP di Cilodong

    Warga Kalibaru Tolak Pembangunan Gereja GBKP di Cilodong

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Warga RT 2 dan RT 5 RW 03 Kelurahan Kalibaru menolak pembangunan gereja di Jalan Palautan Eres, Cilodong, Depok. Aksi penolakan itu berlangsung pada Sabtu (5/7/2025). Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalibaru Rudi Ardiansyah, menerangkan warga menolak pembangunan gereja sebab tak ada sosialisasi ke lingkungan sekitar sebelumnya. Ia juga menyebut pihaknya, sebagai pengurus lingkungan, tak […]

expand_less