Breaking News

MK Hapus Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera, Beri Waktu Transisi 2 Tahun

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sen, 29 Sep 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, permohonan yang diajukan para pemohon dikabulkan seluruhnya. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Masalah Konsep Tabungan

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, istilah tabungan dalam Tapera menimbulkan persoalan karena sifatnya diwajibkan. Padahal tabungan, menurutnya, harus bersifat sukarela. “Mereka diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera, sehingga secara konseptual tidak sesuai dengan hakikat tabungan yang sesungguhnya,” kata Saldi.

Ia menegaskan, Tapera bukan termasuk kategori pungutan resmi dalam Pasal 23A UUD 1945. Karena itu, mekanisme Tapera dianggap telah menggeser makna tabungan sukarela menjadi pungutan yang memaksa.

Pasal Jantung UU Tapera

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, Pasal 7 ayat (1) UU Tapera menjadi alasan utama pembatalan. Pasal itu mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan minimal upah minimum menjadi peserta Tapera.

“Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 merupakan pasal jantung dari UU 4/2016, sehingga Mahkamah harus menyatakan UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara keseluruhan,” ujar Enny.

Bunyi pasal tersebut adalah: “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.”

Maka dari itu, sebelas serikat pekerja menggugat aturan ini dengan alasan kata “wajib” seharusnya diganti “dapat” agar sifatnya pilihan. MK mengabulkan permohonan itu. “Dengan demikian, dalil pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” lanjut Enny.

Transisi Dua Tahun

Meski dibatalkan, MK memberi tenggat waktu penataan ulang selama dua tahun bagi kebijakan yang sudah berjalan, termasuk iuran Tapera untuk ASN, TNI, dan Polri. “Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.

Dengan putusan ini, pekerja tak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera sampai ada aturan baru yang sesuai konstitusi.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • SOKSI

    Ali Ghiffar Masuk Jajaran Wakil Ketua Umum Depinas SOKSI Masa Bakti 2025–2030

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) mengumumkan jajaran pengurus masa bakti 2025–2030 dalam acara yang digelar di Grha DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Dalam struktur baru, Mukhamad Misbakhun ditetapkan sebagai Ketua Umum Depinas SOKSI, sementara posisi Sekretaris Jenderal diamanahkan kepada Puteri Komarudin. Pada kesempatan tersebut, Puteri membacakan susunan […]

  • sekretaris pbb

    PPB Akan Pangkas 6.900 Karyawan Gegara Efisiensi Besar AS

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sekretaris Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antoni Guterres kan memangkas anggaran sebesar 20% atau sekitar US$ 3,7 miliar. Karena kebijakan tersebut, sekitar 6.900 karyawan berpotensi akan di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah tersebut tertuang dalam memo internal yang telah disampaikan kepada seluruh karyawan. PBB telah memerintahkan setiap unit untuk menyerahkan rencana efisiensi paling lambat 13 […]

  • Sekolah Rakyat Siap Beroperasi di Tangsel

    Sekolah Rakyat Siap Beroperasi di Tangsel

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akan mendukung gagasan Sekolah Rakyat. Tujuan program pemerintah pusat ini untuk memperluas akses pendidikan bagi warga kurang mampu. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menyebutkan bahwa saat ini Dinas Sosial sedang menyusun secara rinci pelaksanaan program tersebut. “Saya masih menunggu laporan lengkap mengenai implementasi dan lokasi pelaksanaan program ini,” […]

  • Penjara "Neraka Dunia": Maduro Mendekam di MDC

    Penjara “Neraka Dunia”: AS Jebolaskan Maduro di MDC

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Venezuela Nicolas Maduro mendekam di Metropolitan Detention Centre (MDC), New York, Senin (5/1/2026). Sebelumnya, pasukan elite AS menangkap Maduro bersama istrinya dalam operasi khusus pada akhir pekan lalu. Aparat AS langsung menerbangkan Maduro ke New York dan memasukkannya ke penjara federal tersebut pada Sabtu larut malam. Sebagai informasi, publik mengenal MDC sebagai […]

  • Kementan Ungkap Potensi Kerugian Rp99,35 Triliun Akibat Kecurangan Peredaran Beras

    Kementan Ungkap Potensi Kerugian Rp99,35 Triliun Akibat Kecurangan Peredaran Beras

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap hasil investigasi terkait dugaan kecurangan dalam perdagangan beras, mulai dari mutu hingga harga. Temuan ini mengungkap potensi kerugian konsumen mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik tidak sesuai standar. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan bahwa mayoritas beras di pasaran, baik kategori premium maupun medium, tidak memenuhi volume, melampaui harga eceran […]

  • Tantangan Indonesia-Malaysia Sepakat Kelola Bersama Sengketa Blok Ambalat

    Tantangan Indonesia-Malaysia Sepakat Kelola Bersama Sengketa Blok Ambalat

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai langkah Indonesia dan Malaysia mengelola bersama wilayah Laut Ambalat melalui skema joint development sebagai solusi pragmatis. Namun, pakar hukum ini mengingatkan tantangan utama terletak pada pembagian keuntungan ekonomi yang adil antara kedua negara. Hikmahanto menyampaikan pandangannya menanggapi kesepakatan eksplorasi bersama sumber daya alam di wilayah […]

expand_less