Breaking News

Vonis Hasto Kristiyanto: Massa Padati Tipikor, Pengamanan Diperketat

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025

menalar.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Pengamanan di sekitar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pun diperketat. Total 1.658 personel gabungan disiagakan.

Sejak pagi, massa dari berbagai kelompok mulai berdatangan. Mereka datang sambil membawa spanduk dan menggelar aksi di depan gedung pengadilan. Beberapa di antaranya menyuarakan penolakan atas proses persidangan yang dinilai sarat muatan politik.

Massa yang hadir berasal dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Jakarta Pusat dan Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri. Mereka berkumpul di sisi kanan depan gedung dan menyampaikan orasi dari atas mobil komando.

“Kita mendukung agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh suara-suara dari luar,” kata salah satu orator.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ia dianggap merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019 – 2024.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutan, Kamis (3/7).

Jaksa juga meminta agar Hasto dijatuhi denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” lanjut jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaksa Tuntut Delpedro 2 Tahun, Proses Hukum Dinilai Cederai Demokrasi

    Jaksa Tuntut Delpedro 2 Tahun, Prosesnya Dinilai Cederai Demokrasi

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Jaksa menuntut Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara demonstrasi Agustus 2025 dengan pidana penjara selama dua tahun, Jumat (27/2/2026). Menanggapi tuntutan tersebut, Delpedro menegaskan ancaman hukuman itu tidak membuat mereka takut. Ia menilai argumentasi jaksa penuntut umum tidak selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, ia menyampaikan kekecewaannya atas […]

  • Nadiem Makarim Tantang Kejaksaaan Agung

    Nadiem Makarim Tantang Kejaksaaan Agung

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Nadiem Makarim menantang Kejaksaan Agung untuk mengadakan pembuktian terbalik pada perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook. Usai Nadiem menantang Kejaksaan Agung, akhirnya Kejaksaan Agung menanggapi tantangan yang Nadiem berikan. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pihaknya siap menuruti semua proses hukum di persidangan dan menghargai hak yang Nadiem miliki sebagai seorang terdakwa. “Ya, […]

  • Satpolairut Situbondo Bantu Pencarian Korban KMP Tunu Jaya

    Satpolairut Situbondo Bantu Pencarian Korban KMP Tunu Jaya

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Satpolairut Polres Situbondo membantu pencarian korban tenggelamnya KMP Tunu Jaya Pratama di Selat Bali. Tim melakukan penyisiran di wilayah perairan Selat Madura yang berbatasan dengan Situbondo dan Banyuwangi, Kamis (3/7/2025). Kasatpolairut Polres Situbondo, AKP Gede Sukardimayasa, mengatakan pihaknya menyisir area laut dari Perairan Panarukan hingga Banyuwangi. “Kami melakukan penyisiran dari Perairan Panarukan hingga Perairan […]

  • PN Jakarta Pusat vonis Ira Puspadewi 4,5 tahun

    PN Jakarta Pusat vonis Ira Puspadewi 4,5 tahun

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia ferry Ira Puspadewi dengan 4,5 tahun penjara, pada Minggu (23/11/2025). Ira terjerat kasus akuisisi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Melansir CNN Indonesia, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa Ira terbukti bersalah karena […]

  • flora

    Intip Jadwal Festival Flora dan Fauna 2025 di Lapangan Banteng!

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar Pameran Flora dan Fauna (Flona) tahun ini. Acara ini sudah berlangsung sejak 1971 dan selalu dinanti oleh para penggemar tanaman serta hewan. Pameran Flona 2025 mengusung tema “Keanekaragaman Hayati dalam Harmoni Jakarta Menuju Kota Global Berbudaya”. Hal ini, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian perayaan menuju 500 tahun […]

  • PBNU Dorong Peran Ulama Masuk dalam Sejarah yang Ditulis Ulang

    PBNU Dorong Peran Ulama Masuk dalam Sejarah yang Ditulis Ulang

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah saat ini gencar mengerjakan proyek penulisan ulang sejarah Indonesia. Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyatakan, proyek ini ditargetkan selesai pada Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak agar kontribusi ulama dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan peradaban Indonesia tercantum dalam penulisan ulang […]

expand_less