Breaking News

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS, Data Pribadi Warga Indonesia untuk AS

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025

menalar.id,. – Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia menyepakati penguatan hubungan ekonomi melalui Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade). Gedung Putih merilis dokumen resmi pada Selasa (22/7/2025) yang menyebutkan salah satu poin utama kesepakatan ini adalah pengaturan transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.

Dokumen tersebut menjelaskan komitmen Indonesia dalam menghilangkan hambatan perdagangan digital.

“Indonesia berkomitmen mengatasi kendala di sektor perdagangan digital, jasa, dan investasi. Kami akan memastikan kelancaran transfer data pribadi dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat,” tertulis dalam pernyataan resmi Gedung Putih.

Kebijakan Tarif dan Perdagangan Digital

Selain isu data pribadi, Indonesia setuju menghapus beberapa tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) untuk produk digital seperti perangkat lunak dan layanan online. Pemerintah juga akan menangguhkan persyaratan deklarasi impor terkait.

Indonesia turut mendukung moratorium permanen WTO atas bea masuk transmisi elektronik tanpa syarat. Kedua negara sepakat menerapkan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk revisi komitmen khusus yang akan disertifikasi WTO.

Penyesuaian Tarif Bilateral

Sebelum kesepakatan ini, Indonesia memberlakukan tarif rata-rata 8% untuk produk AS, sementara AS hanya mengenakan 3,3% untuk barang Indonesia. Dalam kerangka baru:

  • AS menetapkan tarif 19% untuk produk Indonesia
  • Indonesia menghapus 99% tarif untuk produk industri dan pertanian AS
  • AS mempertimbangkan potongan tarif lebih besar untuk komoditas tertentu

Presiden Donald Trump menegaskan manfaat kesepakatan ini bagi ekonomi AS.

“Hari ini kami sepakat pada kerangka kerja yang akan membuka akses pasar luar biasa bagi eksportir kedua negara,” ujar Trump.

Kedua negara akan segera memfinalisasi dan menandatangani perjanjian lengkap dalam beberapa minggu ke depan, menandai babak baru hubungan ekonomi bilateral.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Indonesia belum memberikan penjelasan mengenai ketentuan transfer data pribadi yang dimaksud.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maxim Indonesia Desak Kemenhub Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Ojol

    Maxim Indonesia Desak Kemenhub Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Ojol

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Maxim Indonesia mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji kembali rencana penyesuaian tarif berbasis zonasi untuk layanan ojek dan taksi online. Perusahaan ride-hailing ini menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu ekosistem transportasi daring dan memberatkan berbagai pihak terkait. Government Relation Specialist Maxim Indonesia  Muhammad Rafi Assagaf menyatakan masyarakat sebagai pengguna jasa akan menjadi pihak yang […]

  • Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf Kapolda Lampung memeriksa sejumlah kayu yang terbawa arus hingga ke pantai Kabupaten Pesisir Barat.

    Kayu Berbarcode Kemenhut Terdampar di Pesisir Barat, Ada Apa?

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf Kapolda Lampung memeriksa sejumlah kayu yang terbawa arus hingga ke pantai Kabupaten Pesisir Barat. Adapun terdapat temuan nomor dan barcode pada kayu-kayu tersebut. Bahkan, sejumlah kayu lengkap dengan stiker barcode kuning dengan kop ‘Kementerian Kehutanan Republik Indonesia’ dan nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”. Kendati, stiker tersebut terncantum […]

  • demo

    Prancis Siaga Demo 18 September, 800 Ribu Warga Turut Berpartisipasi

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Setelah demonstrasi yang dilakukan sebelumnya, Prancis kembali bersiap menghadapi aksi unjuk rasa besar yang diperkirakan akan diikuti sekitar 800.000 orang, pada Kamis (18/9/2025) waktu setempat. Berbagai serikat buruh telah menyerukan masyarakat untuk melakukan mogok kerja dan turun ke jalan, mengutip AFP. Sebagai respons, pemerintah menyiagakan sekitar 80.000 aparat kepolisian guna mengamankan jalannya aksi. […]

  • PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

    PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam putusan sela pada Senin (17/11/2025). Dalam amar putusannya menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Mengutip Fajar, PN Jakarta Selatan menghukum Amar sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara […]

  • athaya

    Mahasiswa RI Wafat Saat Dampingi Delegrasi di Austria, Apa Penyebabnya?

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Belanda mengabarkan bahwa mahasiswa asal Indonesia meninggal saat bertugas mendampingi kunjungan kerja sejumlah pejabat Indonesia di Wina, Austria. Mahasiswa tersebut bernama Muhammad Athaya Helmi Nasution (18). Athaya meninggal, pada (27/8/2025) silam. “Turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya salah satu anggota kami, Muhammad Athaya Helmi Nasution yang merupakan anggota PPI […]

  • Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Ditetapkan Pemerintah

    Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Ditetapkan Pemerintah

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Upaya pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional  (BKKBN) mendorong peran ayah lebih besar dalam pengasuhan anak. Lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, mereka meluncurkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah pada (14/7/2025). Aturan ini diresmikan pada (10/7/2025). Gerakan ini muncul karena banyak anak […]

expand_less