Senin, 15 Des 2025

BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batasan Lama Rawat Inap

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 14 Jul 2025

menalar.id,. – BPJS Kesehatan menegaskan tidak pernah memberlakukan kebijakan yang membatasi lama hari rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap fasilitas kesehatan (faskes) yang membatasi durasi perawatan tanpa alasan medis yang jelas.

Ghufron menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan pada Senin (14/7/2025).

“BPJS tidak pernah membuat aturan yang membatasi rawat inap hanya tiga hari. Jika ada faskes yang melakukannya, kami bisa memberikan teguran bahkan memutus kontrak kerja sama,” tegas Ghufron.

Keputusan Perawatan Ada di Tangan Dokter

Meski menanggapi berbagai keluhan masyarakat tentang pemulangan pasien sebelum sembuh, Ghufron menekankan bahwa keputusan medis sepenuhnya menjadi wewenang dokter.

“Dokter yang menilai apakah pasien sudah sembuh atau belum. Jika kondisi pasien belum stabil, misalnya masih memerlukan infus, harus tetap dirawat. BPJS tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam keputusan klinis,” jelasnya.

Mekanisme Pengaduan Masyarakat

Ghufron mengimbau peserta JKN untuk melaporkan jika mengalami perlakuan tidak sesuai dari faskes melalui beberapa kanal:

– Care Center 165

– WhatsApp 08-118-165-165

– Kantor BPJS Kesehatan setempat

Khususnya untuk keluhan terkait kualitas layanan di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Evaluasi Berkala dan Sanksi untuk Faskes

BPJS Kesehatan secara rutin mengevaluasi kinerja faskes mitra. Ghufron menegaskan bahwa kontrak kerja sama bisa dihentikan jika faskes terbukti melakukan pelanggaran berulang dan tidak melakukan perbaikan.

Dalam kesempatan yang sama, Ghufron memastikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih stabil. Hingga 2024, dana jaminan sosial tersisa Rp49 triliun, meski mengalami penurunan dari Rp56,6 triliun pada tahun sebelumnya.

Penurunan ini terjadi karena peningkatan utilisasi layanan yang signifikan seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap program JKN. Rata-rata transaksi harian kini mencapai 1,9 juta, jauh meningkat dibandingkan 252 ribu transaksi saat program JKN pertama kali diluncurkan pada 2014.

“Klaim masih bisa kami bayarkan dalam waktu 1,5 bulan, sementara batas aman menurut PP Nomor 53 Tahun 2018 adalah tiga bulan. Jadi kami masih dalam kategori sehat,” ujar Ghufron.

Delapan Skenario Pembiayaan untuk Jamin Keberlanjutan

Pemerintah bersama BPJS Kesehatan telah menyiapkan delapan skenario pembiayaan untuk memastikan keberlanjutan program JKN.

“Tim kami telah menyusun berbagai skenario bersama pemangku kepentingan. Pemerintah tidak akan berdiam diri jika diperlukan intervensi. Masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkas Ghufron.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • densus

    Densus 88: Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Rakit Sendiri dari Dark Web

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Detasemen Khusus 88 (Densus) Antiteror Polri melaporkan pelaku dari pengebom-an SMAN 72 Jakarta merakit sendiri bahan peledak yang digunakan saat insiden. Pelaku terduga mempelajari pembuatan bom dari tutorial internet. “Dirakit sendiri dan pelaku mengakses melalui internet cara-cara merakit bom,” ucap juru bicara Densus 88 Antiteror AKBP Mayndra Eka Wardhana, Selasa (11/11/2025) dikutip CNBC […]

  • ditangkap

    Direktur Lokataru Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasusP penghasutan aksi anarkis. Polisi menuding Delpedro telah mendorong dan mengajak sejumlah pelajar, termasuk anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkis melalui media sosial. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bertanggung jawab atas penangkapan tersebut, Senin […]

  • Ledakan Pemusnahan Amunisi TNI Tewaskan 13 Orang di Garut

    Ledakan Pemusnahan Amunisi TNI Tewaskan 13 Orang di Garut

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polda Jawa Barat mengungkap identitas 13 korban tewas dalam ledakan saat pemusnahan amunisi tidak layak pakai oleh TNI di Desa Sagara, Garut. Korban terdiri dari personel TNI dan warga sipil. Kronologi Insiden Proses pemusnahan munisi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Garut, Jawa Barat berubah menjadi tragedi pada Senin (12/5/2025) pagi. Meski prosedur awal […]

  • Patriark Katolik dan Ortodoks Yerusalem Sambangi Gaza

    Patriark Katolik & Ortodoks Sambangi Gaza Selepas Serangan Israel

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dua pemimpin tertinggi gereja Yerusalem berkunjung ke Gaza, pada Jumat (18/7). Kunjungan tersebut dilakukan sehari setelah serangan Israel menghantam satu-satunya gereja Katolik di Jalur Gaza dan menewaskan tiga orang. Patriark Latin Katolik Roma Yerusalem, Pierbattista Pizzaballa, bersama Patriark Gereja Ortodoks Yunani, Theophilos III, menyambangi umat serta meninjau Gereja Keluarga Kudus di Kota Gaza. […]

  • Gubernur Aceh Ogah Kelola Bersama 4 Pulau yang Sumut Klaim

    Gubernur Aceh Ogah Kelola Bersama 4 Pulau yang Sumut Klaim

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Empat pulau yang dulunya berada pada wilayah Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (besar), dan Pulau Mangkir Ketek (kecil), kini berada pada administrasi Pemprov Sumut. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun tak ingin berunding dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution soal empat pulau sengketa ingin dikelola bersama-sama. Muzakir sampaikan penegasan itu […]

  • Jaksa Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

    Jaksa Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak seluruh argumen yang Tom Lembong ajukan dalam nota keberatan (eksepsi). Permintaan ini tersampaikan dalam sidang lanjutan kasus impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, yang terlaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025). Agenda sidang kali ini adalah jaksa membacakan jawaban terhadap eksepsi […]

expand_less