Breaking News

Mantan Kontestan MasterChef Divonis 10 Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual Anak Laki-laki

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 26 Jun 2025

menalar.id,. –  Mantan peserta kompetisi memasak MasterChef Indonesia, Setiyono, harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun setelah Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo menyatakan dia bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Polres Wonosobo menangani penyidikan kasus ini sebelum memprosesnya secara hukum. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa penyidik telah menyelesaikan tugasnya dengan menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Wonosobo. Kasus yang dilaporkan pada 10 Januari 2025 itu akhirnya disidangkan di PN Wonosobo.

“Status kasus sekarang sudah putusan pada 11 Juni 2025. Terdakwa Setiyono divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp100 juta,” jelas Artanto saat dilansir Tirto, Kamis (26/6/2025).

Petikan amar putusan terdakwa Setiyono dapat diakses melalui sistem informasi penelusuran perkara PN Wonosobo. Amar putusan tersebut dapat diakses melalui sistem informasi PN Wonosobo. Dalam situs resmi pengadilan, majelis hakim menyatakan Setiyono terbukti melakukan tindak pidana.

“Dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.

Terdakwa Setiyono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Setiyono terdakwa pidana penjara selama 1p tahun dengan denda Rp100 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” bunyi petikan putusan tersebut.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Setiyono akan dikurangi dari total masa hukumannya. Namun, terdakwa tetap harus menjalani tahanan selama proses hukum berlangsung.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan kurungan pengganti enam bulan jika denda tidak dibayar. Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena kuasa hukum Setiyono berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial X setelah akun @mty1164924 mengunggah thread pada Rabu (25/6/2025). “Alumni MasterChef Indonesia melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Berupa sodomi (laki-laki dengan laki-laki),” tulis pemilik akun itu.

Hingga Kamis (26/6/2025) pukul 21.00 WIB, thread tersebut telah dibaca 5,3 juta kali, mendapat 62 ribu like, dan dibagikan ulang sebanyak 8.194 kali. Narasi dalam unggahan itu memaparkan kronologi kasus sekaligus mempertanyakan kejelasan hukumnya, tanpa menyadari bahwa vonis telah dijatuhkan sehari sebelumnya.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua MPR Akui Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran

    Ketua MPR Akui Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengaku belum membaca surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim oleh Forum Purnawirawan TNI. Surat tersebut disebut-sebut telah diterima oleh pihak MPR dan bahkan telah sampai di meja kerja Muzani. Namun, hingga saat ini, Muzani menyatakan belum mengetahui isi maupun alasan yang tercantum […]

  • mbg

    Menkes soal MBG: Ada 8 Bakteri, 2 Virus dan Zat Kimia

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, memaparkan sejumlah faktor medis yang menjadi penyebab kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025). Menurut Budi, identifikasi laboratorium menemukan delapan jenis bakteri, dua virus, dan dua zat kimia yang memicu […]

  • Myanmar

    Usai Kudeta 2021, Myanmar Cabut Status Darurat dan Janjikan Pemilu

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Myanmar resmi mencabut status darurat nasional, pada Kamis (31/7/2025). Langkah ini diambil untuk menyelenggerakan pemilihan umum yang akan berlangsung pada Desember. Namun, sejumlah pihak memprediksi pemilu tersebut akan dibayangi boikot dari kelompok oposisi, konflik bersenjata yang belum reda, serta dugaan pemilu hanya akan memperkuat dominasi militer. Sejak kudeta militer pada Februari 2021 […]

  • KPK Tetapkan Eks Menteri Agama sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

    KPK Tetapkan Eks Menteri Agama sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, mengutip detikNews, Jumat (9/1/2026). Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga mengonfirmasi hal tersebut. “Iya, benar,” […]

  • Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Kembali Aktif Usai Damai

    Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Kembali Aktif Usai Damai

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Banten Andra Soni mengaktifkan kembali Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Pitria yang dinonaktifkan usai menampar siswa yang merokok di lingkungan sekolah. Keputusan itu ia sampaikan saat evaluasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, di Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (15/10/2025). Karena hal itu, Dini kembali menjalankan seluruh tugas, kewenangan, dan […]

  • Halte Senen Terbakar, Massa Juga Jarah Rumah Anggota DPR Sahroni

    Halte Senen Terbakar, Massa Juga Jarah Rumah Anggota DPR Sahroni

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Halte TransJakarta Pasar Senen, Jakarta Pusat, mengalami kerusakan setelah terbakar dalam aksi demonstrasi pada Jumat (29/8/2025) malam. Sehari berselang, Sabtu (30/8/2025) siang, halte yang tinggal puing itu mulai ramai didatangi warga. Pantauan di lokasi, bagian dalam halte sudah hangus. Atap plafon ambruk, kaca-kaca pecah berserakan, sementara tiang dan dinding tampak gosong. Warga terlihat […]

expand_less