Jumat, 8 Agu 2025
Tag Populer

Mantan Kontestan MasterChef Divonis 10 Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual Anak Laki-laki

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 26 Jun 2025

menalar.id,. –  Mantan peserta kompetisi memasak MasterChef Indonesia, Setiyono, harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun setelah Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo menyatakan dia bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Polres Wonosobo menangani penyidikan kasus ini sebelum memprosesnya secara hukum. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa penyidik telah menyelesaikan tugasnya dengan menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Wonosobo. Kasus yang dilaporkan pada 10 Januari 2025 itu akhirnya disidangkan di PN Wonosobo.

“Status kasus sekarang sudah putusan pada 11 Juni 2025. Terdakwa Setiyono divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp100 juta,” jelas Artanto saat dilansir Tirto, Kamis (26/6/2025).

Petikan amar putusan terdakwa Setiyono dapat diakses melalui sistem informasi penelusuran perkara PN Wonosobo. Amar putusan tersebut dapat diakses melalui sistem informasi PN Wonosobo. Dalam situs resmi pengadilan, majelis hakim menyatakan Setiyono terbukti melakukan tindak pidana.

“Dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.

Terdakwa Setiyono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Setiyono terdakwa pidana penjara selama 1p tahun dengan denda Rp100 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” bunyi petikan putusan tersebut.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Setiyono akan dikurangi dari total masa hukumannya. Namun, terdakwa tetap harus menjalani tahanan selama proses hukum berlangsung.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan kurungan pengganti enam bulan jika denda tidak dibayar. Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena kuasa hukum Setiyono berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial X setelah akun @mty1164924 mengunggah thread pada Rabu (25/6/2025). “Alumni MasterChef Indonesia melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Berupa sodomi (laki-laki dengan laki-laki),” tulis pemilik akun itu.

Hingga Kamis (26/6/2025) pukul 21.00 WIB, thread tersebut telah dibaca 5,3 juta kali, mendapat 62 ribu like, dan dibagikan ulang sebanyak 8.194 kali. Narasi dalam unggahan itu memaparkan kronologi kasus sekaligus mempertanyakan kejelasan hukumnya, tanpa menyadari bahwa vonis telah dijatuhkan sehari sebelumnya.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • marketplace

    Pemerintah Terapkan PPh 22 di Marketplace, Shopee Tunggu Aturan Resmi

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah mewajibkan marketplace memungut PPh Pasal 22 untuk setiap transaksi perdagangan online. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menyusun aturan tersebut. Shopee Indonesia pun belum mengambil langkah lebih lanjut karena masih menunggu regulasi resmi oleh para merchant di e-commerce. Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia Balques Manisang, menegaskan bahwa pihaknya […]

  • DPR: Putusan MK soal Pemilu Lokal Bentuk Turbulensi Konstitusi

    DPR: Putusan MK soal Pemilu Lokal Bentuk Turbulensi Konstitusi

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah sebagai bentuk “turbulensi konstitusi”. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). “Kenapa turbulensi konstitusi itu terjadi? Ini berkaitan dengan putusan MK yang pertimbangan hukum dan amar putusannya berpotensi mengangkangi sejumlah […]

  • OJK Wajibkan Bayar Minimal 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    OJK Wajibkan Bayar Minimal 10% untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang mereka ajukan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan […]

  • Bidan di Serang Jadi Terdakwa KDRT, Padahal Bukti Video Mengatakan Sebagai Korban

    Bidan di Serang Jadi Terdakwa KDRT, Padahal Bukti Video Mengatakan Sebagai Korban

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Seorang bidan berinisial DLT (43) dari Waringin Kurung, Serang, Banten, kini harus berhadapan dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara setelah jaksa mendakwanya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, DM, seorang anggota TNI. Namun, kuasa hukum DLT menegaskan kliennya justru merupakan korban dalam kasus ini. Proses Hukum yang Dipertanyakan Ely Nursamsiah, pengacara DLT, […]

  • Guru Madin Didenda Rp25 Juta Usai Diduga Tampar Murid

    Guru Madin Didenda Rp25 Juta Usai Diduga Tampar Murid

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, didenda Rp 25 juta usai diduga menampar muridnya. Peristiwa ini menuai sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video yang beredar di Instagram, tampak seorang pria lanjut usia, diduga sebagai guru Madin, menandatangani selembar surat di atas meja. […]

  • Menteri Fadli Zon Menyangkal Kekerasan Seksual Mei 1998

    Menteri Fadli Zon Menyangkal Kekerasan Seksual Mei 1998

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Dalam debat di kanal YouTube, politikus senior itu menyebut laporan kekerasan terhadap perempuan Tionghoa saat itu sebagai rumor tanpa bukti. Pernyataan itu kontan ditentang oleh para aktivis, Fadli Zon dinilai mengaburkan sejarah […]

expand_less