Breaking News

Dokter Gunakan Alat Medis untuk Modus Pemerkosaan di RSHS

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 10 Apr 2025

menalar.id,. – Seorang dokter residen Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31), menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.

Kejadian ini kembali mencoreng integritas profesi dokter dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis.

Modus Kejahatan yang Terencana

Pelaku yang berdomisili di Pontianak ini melakukan aksinya dengan modus pengambilan darah pada Selasa (18/3/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan kronologinya bahwa tersangka memasukan cairan ke dalam selang infusnya.

“Korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus, yang membuat korban tidak sadarkan kemudian saat korban buang air kecil korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air,” jelas Hendra.

Bukti-bukti yang Diamankan

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk:

– Peralatan medis (infus, jarum suntik, obat-obatan)

– Alat kontrasepsi

– Pakaian yang digunakan pelaku

Sanksi Profesi dan Akademik

Kemenkes telah mengambil langkah tegas dengan meminta KKI mencabut STR pelaku.

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Aji Muhamarwan menyatakan akan melakukan evaluasi.

“Ini untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad,” ujar Aji.

Unpad sebagai institusi pendidikan juga telah memutuskan sanksi akademik.

Dekan FK Unpad Yudi Mulyana Hidayat menegaskan telah melakukan pemberhentian.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tegas Yudi.

Proses Hukum Berjalan

Pelaku kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rektor Unpad Arief S Kartasasmita menambahkan bahwa terdapat aturan internal yang akan dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Evaluasi Sistem Pengawasan

RSHS sebagai rumah sakit pendidikan mengaku telah memiliki sistem pengawasan, namun Direktur Utama Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian RS HS, Fitra Hergyana, mengatakan selama ini pihaknya memang menerima dokter pelajar yang dititipkan Unpad. Ia mengatakan, pelaku Priguna saat itu sedang bertugas jaga malam sesuai jadwal yang telah diatur.

“Mungkin juga dari terduga (pelaku) ini memang melaksanakan di luar SOP.”

Kasus ini memicu evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan dokter residen dan perlindungan pasien di fasilitas kesehatan.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Ciptakan Tepuk Sakinah Guna Hindari Angka Perceraian, Ini Kata Menag

    Kemenag Ciptakan Tepuk Sakinah Guna Hindari Angka Perceraian, Ini Kata Menag

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, merespons bahwa ia optimisme dengan program Tepuk Sakinah untuk menekan angka perceraian yang terus meningkat di Indonesia. Tepuk Sakinah merupakan inovasi dari Kemenag melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) untuk calon pengantin. Program ini berbentuk permainan tepuk tangan yang dipadukan dengan syair sederhana berisi lima pilar tentang keluarga sakinah. […]

  • Dosen FIS-H UNM Diduga Melecehkan Mahasiswa, Masih Tersangka

    Dosen FIS-H UNM Diduga Melecehkan Mahasiswa, Masih Tersangka

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Dosen FIS-H UNM berinisial K dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) diduga melecehkan seorang mahasiswa. Saat ini, K sudah berstatus tersangka. “Penetapan tersangka sudah. Dikenakan Pasal 6 Huruf A dan C terkait TPKS (tindak pidana kekerasan seksual),” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Muhammad Zaki, melansir dari detikSulsel, […]

  • demo

    Pajak Membesar, Ribuan Warga Prancis Gelar Aksi “Block Everything”

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gelombang aksi protes bertajuk “Block Everything” (blokir semuanya) melanda hampir seluruh wilayah Prancis. Ribuan warga turun ke jalan untuk menentang kebijakan Presiden Emmanuel Macron. Awalnya, seruan aksi ini hanya bergema di media sosial Facebook. Namun kemudian berkembang menjadi gerakan besar di jalanan. Menurut laporan AFP, jumlah massa yang turun mencapai sekitar 197.000 orang. […]

  • DPR: Putusan MK soal Pemilu Lokal Bentuk Turbulensi Konstitusi

    DPR: Putusan MK soal Pemilu Lokal Bentuk Turbulensi Konstitusi

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah sebagai bentuk “turbulensi konstitusi”. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). “Kenapa turbulensi konstitusi itu terjadi? Ini berkaitan dengan putusan MK yang pertimbangan hukum dan amar putusannya berpotensi mengangkangi sejumlah […]

  • Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 memperkenalkan indikator pembangunan baru.

    APBN 2026: Penghasilan Warga Bisa Tembus Rp7,7 Juta

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 memperkenalkan indikator pembangunan baru. Alasan pemerintah memasukkan indikator ini untuk memastikan pengelolaan APBN berjalan lebih terukur dan berkualitas. Kemudian, pemerintah menetapkan gross national income (GNI) per kapita atau pendapatan nasional bruto per orang per tahun sebagai indikator […]

  • KPAI mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana membatasi akses anak dan pelajar terhadap konten digital berbahaya.

    Buntut Kasus SMAN 72, Pemprov DKI Akan Batasi Konten Anak

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – KPAI mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana membatasi akses anak dan pelajar terhadap konten digital berbahaya. Rencana ini muncul setelah peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta pada awal November yang menyebabkan korban hingga 96 orang. Komisioner KPAI Kawiyan menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang […]

expand_less