Breaking News

KPK Ciduk 6 Anggota DPRD dan Pejabat OKU dalam OTT Kasus Korupsi

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 17 Mar 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.

Keenam tersangka tersebut meliputi Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU. Selain itu, terdapat Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU; M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dari sektor swasta; dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari sektor swasta.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk tahun 2024-2025.

“Pada malam, atau tadi pagi, kami telah melakukan proses ekspose perkara yang dihadiri oleh pimpinan dan Kedeputian Penindakan. Berdasarkan hasil ekspos tersebut, kami menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mendatangi kediaman NOP dan A. Mereka menyita uang sebesar Rp2,6 miliar yang diduga sebagai uang komitmen dari MFZ dan ASS. Tim juga menangkap MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UH di rumah masing-masing. Selain itu, tim menahan pihak lain, yaitu A dan S, yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam operasi ini, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner DG1851ID, dokumen, beberapa alat komunikasi, serta barang bukti elektronik lainnya,” jelas Setyo.

Keenam tersangka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. FJ, MFR, dan UH akan ditahan di Rutan C1 KPK, sementara NOP, MFZ, dan ASS akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sebagai penerima, KPK menetapkan FJ, MFR, UH, dan NOP melanggar Pasal 12 huruf a, b, f, dan B Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 11 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi, MFZ dan ASS diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • 40 Dapur Umum Program MBG Ditutup Akibat Keracunan Massal

    40 Dapur Umum Program MBG Ditutup Akibat Keracunan Massal

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.– Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menutup 40 dari 45 dapur umum yang melayani program Makanan Bergizi (MBG) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Langkah drastis ini dilakukan menyusul insiden keracunan massal yang disebabkan serangkaian kegagalan dalam keamanan pangan. Dalam konferensi pers yang diunggah pada Jumat, (26/9/2025), Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati […]

  • Demo Mako Brimob Ricuh, Ojol Tuntut Keadilan atas Kematian Affan Kurniawan

    Demo Mako Brimob Ricuh, Ojol Tuntut Keadilan atas Kematian Affan Kurniawan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Aksi demonstrasi di depan Markas Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat, kembali memanas pada Jumat (29/8). Massa marah atas kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online. Mereka menyalakan petasan dan melempar benda ke arah markas. Sekitar pukul 14.50 WIB, polisi menembakkan gas air mata untuk mendorong mundur massa. Kerumunan yang sebelumnya memenuhi depan […]

  • IHSG Tersendat di Zona Merah, Saham Baru FORE Jadi Primadona

    IHSG Tersendat di Zona Merah, Saham Baru FORE Jadi Primadona

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Rabu siang (16/4/2025) dengan penurunan tipis 0,13% ke level 6.433,2. Posisi ini membuat IHSG tetap terjebak di area batas antara zona hijau dan merah. Analis PT Samuel Sekuritas menjelaskan kondisi pasar yang kurang bergairah. “IHSG tidak menunjukkan pergerakan drastis dan terus tertahan di dekat batas zona […]

  • noel

    Prabowo Pecat Noel dari Kursi Wamenaker

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau disapa Noel, meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” ucap Noel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Noel juga […]

  • Daftar 24 Calon Duta Besar RI Beredar ke Publik

    Daftar 24 Calon Duta Besar RI Beredar ke Publik

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Daftar 24 calon duta besar RI untuk sejumlah negara dan organisasi internasional beredar luas, termasuk ke kalangan media. Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, tidak membantah isi daftar tersebut. Ia menyebut sebagian nama sesuai dengan informasi yang sudah ia terima. “Sebagian yang saya dengar nama itu cocok dengan yang beredar,” ujar Sukammta, politikus Partai […]

  • Eks Kepala BPHL II Medan Jadi Tersangka Korupsi Penebangan Hutan

    Eks Kepala BPHL II Medan Jadi Tersangka Korupsi Penebangan Hutan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan Kusnadi sebagai tersangka kasus korupsi penebangan kayu di Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (14/1/2026). Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar. Melansir Detiksumut, Kasi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang menyatakan Kusnadi menerbitkan izin Sistem Informasi Penatausahaan […]

expand_less