Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, Muslim Ayub: Potensi Migas Jadi Penyebab
- account_circle Nisrina
- calendar_month Ming, 15 Jun 2025

menalar.id-Anggota DPR asal Aceh Muslim Ayub, meyakini sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berhubungan dengan potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di kawasan tersebut (14/6/2025).
Muslim Ayub menilai adanya potensi cadangan minyak dan gas (migas) di empat pulau tersebut menjadi alasan utama bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memindahkan batas wilayah dari Aceh ke Sumatera Utara.
“Sudah pasti 1.000 persen, kalau bisa 5.000 persen itu persoalannya (keempat pulau sengketa mengandung),” ucapnya dalam diskusi umum, Sabtu (14/6).
Karena itu, ia mengonfirmasi jika status wilayah keempat pulau tersebut sebenarnya telah disepakati oleh Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992, yaitu Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar, dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rubini.
Di sisi lain, ia mengemukakan bahwa alasan sengketa semata-mata karena faktor geografis, maka Pulau Andaman seharusnya menjadi milik Aceh. Tetapi, Muslim menegaskan bahwa Aceh tidak pernah mengklaimnya, walaupun mereka menyadari banyaknya sumber daya alam yang ada di pulau tersebut.
“Itu pulau Andaman yang dekat dengan Sabah juga geografisnya dekat, tapi tidak. Aceh punya prinsip, tidak akan mau mencaplok. Padahal itu sumber kekayaan minyaknya yang luar biasa sekali,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar Presiden Prabowo memberikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akibat kebijakan yang telah diambilnya.
“Presiden harus memberi punishment juga terhadap bawahannya. Jangan begitu saja. Seorang Menteri memberikan keputusan yang menghebohkan jagad maya, masyarakat was-was,” jelasnya.
Status kepemilikan wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang menjadi permasalahan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Penyebabnya, Kemendagri menetapkan empat pulau tersebut menjadi bagian dari Tapanuli Tengah, Sumut, setelah lama tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh Singkil. Keputusan ini memicu protes, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa wilayahnya diambil tanpa persetujuan.
Kemendagri menyatakan akan mengevaluasi kembali status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut setelah timbulnya polemik ini.
- Penulis: Nisrina