Breaking News

Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, Muslim Ayub: Potensi Migas Jadi Penyebab

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Ming, 15 Jun 2025

menalar.id-Anggota DPR asal Aceh Muslim Ayub, meyakini sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berhubungan dengan potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di kawasan tersebut (14/6/2025).

Muslim Ayub menilai adanya potensi cadangan minyak dan gas (migas) di empat pulau tersebut menjadi alasan utama bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memindahkan batas wilayah dari Aceh ke Sumatera Utara.

“Sudah pasti 1.000 persen, kalau bisa 5.000 persen itu persoalannya (keempat pulau sengketa mengandung),” ucapnya dalam diskusi umum, Sabtu (14/6).

Karena itu, ia mengonfirmasi jika status wilayah keempat pulau tersebut sebenarnya telah disepakati oleh Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992, yaitu Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar, dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rubini.

Di sisi lain, ia mengemukakan bahwa alasan sengketa semata-mata karena faktor geografis, maka Pulau Andaman seharusnya menjadi milik Aceh. Tetapi, Muslim menegaskan bahwa Aceh tidak pernah mengklaimnya, walaupun mereka menyadari banyaknya sumber daya alam yang ada di pulau tersebut.

“Itu pulau Andaman yang dekat dengan Sabah juga geografisnya dekat, tapi tidak. Aceh punya prinsip, tidak akan mau mencaplok. Padahal itu sumber kekayaan minyaknya yang luar biasa sekali,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar Presiden Prabowo memberikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akibat kebijakan yang telah diambilnya.

“Presiden harus memberi punishment juga terhadap bawahannya. Jangan begitu saja. Seorang Menteri memberikan keputusan yang menghebohkan jagad maya, masyarakat was-was,” jelasnya.

Status kepemilikan wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang menjadi permasalahan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Penyebabnya, Kemendagri menetapkan empat pulau tersebut menjadi bagian dari Tapanuli Tengah, Sumut, setelah lama tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh Singkil. Keputusan ini memicu protes, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa wilayahnya diambil tanpa persetujuan.

Kemendagri  menyatakan akan mengevaluasi kembali status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut setelah timbulnya polemik ini.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan senilai Rp13,3 miliar untuk memulihkan layanan pendidikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Kemendikdasmen Salurkan Rp13,3 M untuk Pulihkan Sekolah Terdampak Banjir

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan senilai Rp13,3 miliar untuk memulihkan layanan pendidikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dana tersebut menjadi langkah awal pemerintah pusat untuk memastikan kegiatan belajar tidak berhenti terlalu lama. Hal ini juga agar pemerintah mudah memetakan kondisi sekolah yang hingga kini belum seluruhnya bisa dijangkau […]

  • Pramono Pamer Jakarta Tak Lagi Kota Termacet

    Pramono Pamer Jakarta Tak Lagi Kota Termacet

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memamerkan pencapaian ibu kota yang kini tak lagi jadi kota termacet di Indonesia. Hal itu ia sampaikan saat memberi sambutan dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025). Acara itu dihadiri sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dan Gubernur […]

  • Myanmar

    Usai Kudeta 2021, Myanmar Cabut Status Darurat dan Janjikan Pemilu

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Myanmar resmi mencabut status darurat nasional, pada Kamis (31/7/2025). Langkah ini diambil untuk menyelenggerakan pemilihan umum yang akan berlangsung pada Desember. Namun, sejumlah pihak memprediksi pemilu tersebut akan dibayangi boikot dari kelompok oposisi, konflik bersenjata yang belum reda, serta dugaan pemilu hanya akan memperkuat dominasi militer. Sejak kudeta militer pada Februari 2021 […]

  • ojol

    Ojol Versi Pemerintah, Benarkah Pengemudi dan Penumpang Lebih Untung?

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah memiliki wacana untuk ciptakan aplikasi transportasi online seperti ojek daring. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno. Djoko menilai langkah ini dapat menghadirkan banyak keuntungan, baik bagi pengemudi maupun masyarakat. Menurutnya, aplikasi milik pemerintah lebih memungkinkan menekankan aspek sosial dibanding sekadar […]

  • Delcy Rodriguez di Kursi Kekuasaan, Stabilitas Venezuela Dipertanyakan

    Delcy Rodriguez di Kursi Kekuasaan, Stabilitas Venezuela Dipertanyakan

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Kendali pemerintahan Venezuela beralih ke Wakil Presiden Delcy Rodriguez setelah Presiden Nicolas Maduro ditahan di Amerika Serikat, memicu kekhawatiran baru terhadap stabilitas politik negara itu. Berdasarkan laporan CNN, Iria Puyosa, Peneliti senior Atlantic Council’s Democracy+Tech Initiative, menilai Rodriguez tidak mampu menjamin stabilitas politik yang diharapkan oleh Presiden AS Donald Trump. Sejak periode pertamanya memimpin Amerika […]

  • MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

    MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau korporasi. Putusan ini muncul dari pengujian Pasal 27A UU ITE yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan setelah ia diadili karena mengkritik kondisi tambak di Karimunjawa. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan […]

expand_less