Sebut KPK Berpolitik, Noel: “Saya Berharap Dihukum Mati”
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sen, 26 Jan 2026

menalar.id,. – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengklaim siap menerima hukuman mati dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia menegaskan sikap itu sebagai bentuk konsistensinya terhadap pandangan koruptor layak mendapat hukuman mati.
Hal itu ia sampaikan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Dalam kesempatan itu, Noel justru menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan operasi tipu-tipu.
“Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” kata Noel.
Tudingan Noel Kepada KPK
Noel mengklaim penyidik KPK awalnya hanya memintanya datang ke kantor untuk klarifikasi. Namun, KPK malah membangun narasi seolah-olah ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan memiliki puluhan mobil hasil kejahatan.
“Ya, kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, ‘Pak, datang, Pak, ke kantor saya’. ‘Mau ngapain?’ saya bilang. ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir’. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in,” kata Noel.
Ia juga membantah tuduhan kepemilikan puluhan kendaraan dan nilai pemerasan yang mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kemudian, ‘Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?’. Saya kasih mobil saya. Besoknya saya di-framing 32 mobil hasil pemerasan. Kemudian lanjut lagi, ‘Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini bla-bla-bla-nya’. Besoknya, saya di-framing Rp 201 miliar hasil pemerasan Imanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras?” imbuhnya.
Lebih jauh, Noel menuding KPK telah berpolitik dan mempertanyakan peran lembaga antirasuah tersebut sebagai penegak hukum. Ia bahkan menyindir KPK layaknya pembuat konten.
“Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu,” ujarnya.
Hukuman Mati Untuknya
Dalam pernyataannya, Noel secara terbuka berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Ia mengaku ingin konsisten jika koruptor harus mendapat hukuman berat.
“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” kata Noel.
Ia juga menggambarkan dirinya sebagai petarung yang siap menghadapi situasi apa pun.
“Saya petarung. Saya petarung, walaupun hari ini saya seperti singa sirkus, dikandangin, tapi suatu saat, ya, saya akan bangkit kembali. Karena saya yakin bahwa Tuhan Yesus bersama saya,” imbuhnya.
Dakwaan Noel
Sebagai informasi, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka setelah mengamankannya dalam rangkaian operasi tangkap tangan. Saat ini, ia telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan Noel melakukan perbuatan tersebut bersama terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Persidangan perkara ini digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Perbuatan tersebut berlangsung sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Jaksa juga menyebut Noel mulai meminta jatah setelah resmi menjabat Wamenaker pada 2024. Selain itu, Noel menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.
Dengan itu, Jaksa menyatakan ia menerima gratifikasi tersebut dari pihak swasta dan anak buahnya di lingkungan Kemnaker.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
