Breaking News

RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR: ” Fokus UU Pemilu Dulu”

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026

menalar.id,. – Komisi II DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak akan pakai skema kodifikasi bersama Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan saat ini DPR hanya memfokuskan pembahasan pada revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Tahun 2026.

“Ini penegasan saja, karena Prolegnas 2026 itu kan sudah diputuskan di bulan November tahun 2025 kemarin,” ujar Rifqinizamy usai rapat bersama pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR RI, Senin (19/1/2026).

Rifqinizamy menjelaskan, penegasan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada publik bahwa RUU Pilkada belum menjadi bagian dari agenda legislasi DPR saat ini.

“Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026,” ujar Rifqinizamy.

Kodifikasi bukan opsi

Menanggapi wacana kodifikasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang sempat mengemuka. Rifqinizamy memastikan bahwa metode tersebut tidak lagi menjadi pilihan dalam pembahasan legislasi saat ini.

“Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia.

Saat wartawan menanyakan apakah hal itu berarti rencana kodifikasi benar-benar ditinggalkan, Rifqinizamy menyebut Komisi II tetap membuka ruang penguatan substansi dalam revisi UU Pemilu.

“Tapi tentu tetap ada pengayaan-pengayaan, misalnya kita akan menghadirkan perbaikan hukum acara sengketa dan seterusnya,” pungkas Rifqinizamy.

Sebagai informasi, kodifikasi dalam pembentukan UU merupakan metode yang menggabungkan sejumlah aturan sejenis ke dalam satu undang-undang, sekaligus mencabut undang-undang lama yang substansinya telah terakomodasi. Metode ini berbeda dengan omnibus law yang menggabungkan berbagai aturan lintas undang-undang tanpa mencabut regulasi sebelumnya.

RUU Pilkada tak masuk Prolegnas Prioritas 2026

Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah memastikan bahwa revisi UU Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kepastian tersebut usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, dan perwakilan pemerintah.

“Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada,” kata Dasco.

Dalam pertemuan itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dasco menegaskan bahwa DPR hingga kini belum memiliki rencana membahas UU Pilkada, termasuk isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya kepala daerah ditetapkan atau dipilih oleh DPRD,” pungkas Dasco.

Wacana kodifikasi sempat mengemuka

Sebagai catatan, pimpinan Komisi II DPR RI sempat mengusulkan agar mereka membahas revisi UU Pemilu  melalui skema kodifikasi bersama RUU Pilkada. Meskipun RUU tersebut belum masuk Prolegnas Prioritas.

“Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” ujar Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Selasa (13/1/2026) melansir Kompascom.

“Prosedurnya harus ada persetujuan setidaknya dari pimpinan dan badan legislatif,” sambungnya.

Rifqinizamy menjelaskan tugas utama Komisi II saat ini, yaitu merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara itu, pembahasan RUU Pilkada belum dapat dilakukan karena tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas.

Ia juga menekankan UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Adapun pengaturan pemilihan kepala daerah tetap berada dalam rezim undang-undang tersendiri.

“Yang jelas tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu kan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-Undang Pemilu itu isinya hanya dua jenis pemilu, pilpres dan pileg. Mungkin di dalamnya akan ada penambahan terkait dengan bagaimana hukum acara sengketa pemilunya,” kata Rifqinizamy.

“Tetapi terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, walikota karena itu diatur dalam undang-undang lain dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka tentu Komisi II DPR RI tidak punya kewenangan untuk cawe-cawe membahas Undang-Undang 10 Tahun 2016,” sambungnya.

Rifqinizamy menambahkan, pembahasan RUU Pilkada baru dapat dilakukan apabila terdapat perubahan keputusan politik yang ditempuh melalui mekanisme kelembagaan di DPR.

“Kecuali ya terjadi perubahan keputusan politik yang itu juga harus melalui prosedur kan. Dirapatkan di Bamus kemudian nanti Baleg kemudian melakukan revisi terhadap short list ya terhadap undang-undang itu, termasuk jika itu memungkinkan dilakukan melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan kita ke depan,” kata dia.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Kiamat dalam Tafsir al-Tabari: Sebuah Renungan Spiritual dan Moral dalam Kehidupan Umat Islam

    Hari Kiamat dalam Tafsir al-Tabari: Sebuah Renungan Spiritual dan Moral dalam Kehidupan Umat Islam

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Hari Kiamat dalam Tafsir al-Tabari: Sebuah Renungan Spiritual dan Moral dalam Kehidupan Umat Islam Muhamad Zaedan Fahmi Syukur Fitriana M.A.,M.Ed.,PhD UIN Syarif Hidayatullah Jakarta muhamadzaedan31@gmail,com f4hmighazi@gmail.com fitriana@uinjkt.ac.id Abstract: Belief in the Day of Judgment is one of the central teachings in Islam that shapes how Muslims view life on earth. Tafsir al-Tabari, as […]

  • Gerakan Perempuan Desak Keadilan Reformasi 1998

    Gerakan Perempuan Desak Keadilan Reformasi 1998

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ratusan orang dari Gerakan Perempuan untuk Keadilan Sejarah berkumpul di Yogyakarta, Jumat (25/7), mereka menyuarakan penolakan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal pada Mei 1998 hanya sekadar rumor. Para peserta juga menentang proyek penulisan ulang sejarah yang digagas Kementerian Kebudayaan. Menurut mereka, proyek ini tidak berpihak kepada rakyat, kurang […]

  • Parpol Tanggapi Wacana Pilkada Tak Langsung

    Parpol Tanggapi Wacana Pilkada Tak Langsung

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali jadi perbincangan, setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin melempar ide dua pola pemilihan kepala daerah. Gagasan serupa sebelumnya juga pernah disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan didukung beberapa politikus dari Koalisi Indonesia Maju. Menurut Cak Imin, pemilihan gubernur dan wakilnya bisa dilakukan oleh […]

  • Siswi Protes Larangan Wisuda Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Ajak Diskusi

    Siswi Protes Larangan Wisuda Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Ajak Diskusi

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id –  Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat kebijakan larangan wisuda untuk seluruh jenjang sekolah.Dedi menyampaikan perihal tersebut ke Bupati Bandung pada hari kedua acara retreat di Magelang, Instagram @dedimulyadi71 mengunggah, Sabtu (22/2/2025). Menanggapi hal tersebut, seorang siswi bernama Aura Cinta menyampaikan protes melalui akun TikTok-nya @iam_auracinta. Ia menolak rumahnya digusur dan tidak setuju dengan […]

  • Banjir Besar Terjang Bali, 18 Orang Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak

    Banjir Besar Terjang Bali, 18 Orang Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Banjir besar melanda sejumlah wilayah di Bali setelah hujan ekstrem pada Selasa malam (9/9/2025). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga Rabu (10/9), sebanyak 202 kepala keluarga atau 620 jiwa terdampak. Banyak warga terpaksa mengungsi karena rumah mereka masih terendam. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyebut banjir terjadi […]

  • Gempa Magnitudo 5,2 Terjadi di Pohuwato, Gorontalo

    Gempa Magnitudo 5,2 Terjadi di Pohuwato, Gorontalo

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa bumi dengan magnitudo (M) 5,2 terjadi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Sabtu (20/12/2025). Getaran gempa terasa di Gorontalo hingga Sulawesi Tengah (Sulteng). Gempa mengguncang wilayah tersebut hari ini pada pukul 17.33 WIB. Pusat gempa berada di koordinat 0,47 derajat Lintang Utara (LU) dan 121,96 derajat Bujur […]

expand_less