Sabtu, 1 Nov 2025

Purbaya Digugat Kembali ke PTUN, Apa Alasannya?

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month 3 jam yang lalu

menalar.id – Menteri Keuangan Purbaya kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kali ini, Marina Shankar dan Sarodja yang melayangkan, pada Selasa (30/10/2025). Para penggugat  pun menunjuk Heri Suryadi sebagai kuasa hukum.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 329/G/2025/PTUN.JKT dan telah memasuki tahap persidangan. Sebelumnya,  sidang pembacaan gugatan para Penggugat telah berlangsung, (29/10).

Kemudian, Sidang lanjutan akan terlaksana, pada Rabu (12/11) dengan agenda jawaban tergugat II intervensi secara elektronik.

“Penggugat: Marina Shankar dan Sarodja. Tergugat: Menteri Keuangan Republik Indonesia.” Demikian tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sabtu (1/11).

SIPP PTUN Jakarta tidak menampilkan rincian isi gugatan tersebut. Namun diketahui, perkara ini berkaitan dengan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap para penggugat oleh Menteri Keuangan karena permasalahan piutang negara.

Perlu diketahui, Purbaya juga pernah digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto. Gugatan itu diajukan pada Jumat (12/9) dan teregister dengan nomor perkara: 308/G/2025/PTUN.JKT.

Dalam persidangan pada Selasa (23/9) majelis hakim PTUN Jakarta membacakan penetapan atas pencabutan gugatan tersebut.

Berikut isi gugatan Marina Shankar dan Sarodja terhadap Purbaya

Dalam pokok perkara:

1. Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa:

  • Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 212/MK/KN/2025 tertanggal (15/6/2025) tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sarodja, Anisha dan Marina Shankar dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

3. Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:

  • Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 212/MK/KN/2025 tertanggal 15 Juni 2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sarodja, Anisha dan Marina Shankar dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara, Efek Positif Ganda untuk Ekonomi

    Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara, Efek Positif Ganda untuk Ekonomi

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penentuan dana sejumlah Rp200 triliun di bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) akan memberikan efek positif terhadap ekonomi Indonesia. Dana tambahan yang dialirkan bisa bergerak lebih halus dan kencang dalam menyalurkan kredit. Dana Rp200 triliun itu membuat bank lebih lancar dalam menyalurkan kredit ke sektor riil, sehingga ekonomi bisa […]

  • Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium Jadi Rp 13.500 per Kg

    Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium Jadi Rp 13.500 per Kg

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras jenis medium. Kini, harga beras medium ditetapkan Rp 13.500 per kilogram (kg) di sebagian besar wilayah Indonesia. Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak (22/8/2025). Kenaikan harga beras medium berbeda-beda di tiap daerah, […]

  • JPU Bongkar Modus Suap Pembukaan Blokir Situs Judi, Budi Arie Terlibat

    JPU Bongkar Modus Suap Pembukaan Blokir Situs Judi, Budi Arie Terlibat

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus atas dugaan suap terkait pembukaan blokir situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sidang pertama kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025). “Sidang pertama di ruang 05 pada Rabu, 14 Mei 2025,” tertulis […]

  • IHSG Terjun Bebas, BEI Terpaksa Hentikan Perdagangan

    IHSG Terjun Bebas, BEI Terpaksa Hentikan Perdagangan

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 11.19.31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). BEI mengambil langkah ini setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 5 persen. “Kami melakukan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan […]

  • Gibran Tanggapi Pemecatan dari PDI-P: Kita Move-On

    Gibran Tanggapi Pemecatan dari PDI-P: Kita Move-On

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai soal pemecatan ia dari PDI Perjuangan. Ia mengaku tak mempermasalahkan hal itu dan memilih fokus mendukung program-program Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Gibran saat menghadiri HUT ke-19 Persatuan Simbolon seluruh Indonesia (PSBI) di Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025). Dalam sambutannya, Gibran menyinggung Ketua Umum PSBI Effendi Simbolon, […]

  • whoosh

    KPK Masih Selidiki Kasus Whoosh, Purbaya Ogah Bayar Utang Pakai APBN

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. “Ya benar jadi perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di KPK,” ungkapnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (27/10/2025). […]

expand_less