Minggu, 14 Des 2025

PN Jakarta Pusat vonis Ira Puspadewi 4,5 tahun

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025

menalar.id,.Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia ferry Ira Puspadewi dengan 4,5 tahun penjara, pada Minggu (23/11/2025). Ira terjerat kasus akuisisi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Melansir CNN Indonesia, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa Ira terbukti bersalah karena melakukan perbuatan hukum. Ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara.

“Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa saudara Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun,” ujarnya, pada Minggu (23/11/2025).

PT ASDP meresmikan proses akuisisi tersebut pada 22 Februari 2022, seperti tercantum pada situs resmi perusahaan. ASDP menyelesaikan akuisisi tersebut setelah menjalankan kerja sama usaha selama dua tahun dengan PT JN.

Perusahaan memasukkan akuisisi PT JN ke dalam rencana jangka panjang 2020–2024 untuk mempercepat pengembangan layanan manajemen dan operasi kapal feri. ASDP menargetkan perluasan armada dan pertumbuhan yang lebih agresif sebagai langkah menuju IPO.

Sebelum akuisisi, ASDP mengoperasikan 166 kapal. Setelah mengambil alih PT JN, jumlah armada mereka bertambah 53 unit menjadi total 219 kapal.

Mengutip Detik, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mulai menangani perkara ini setelah menerima hasil audit dari BPKP yang menemukan indikasi ketidakwajaran dalam proses akuisisi PT JN oleh ASDP. Temuan tersebut mendorong penyidik menelusuri potensi pelanggaran sejak tahap awal.

“Perkara ini bukan perkara yang kami cari-cari. Ini perkara ini berdasarkan awalnya itu hasil audit BPKP. Hasil audit diberikan kepada kami bahwa di hasil audit itu ada kemungkinan fraud, ada kemungkinan tindak pidana,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/11/2025).

KPK menyimpulkan bahwa para terpidana melakukan pelanggaran dengan mengubah aturan internal dan keputusan direksi untuk melonggarkan syarat kerja sama usaha antara PT ASDP dan PT JN. Penyidik menilai perubahan keputusan itu membuka celah yang menguntungkan proses akuisisi.

“Perubahan Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Nomor 86 bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara PT ASDP dan PT JN dengan cara menambahkan ketentuan pengecualian,” ujarnya.

Asep Guntur menegaskan bahwa perubahan dari Keputusan Direksi Nomor 35 ke Nomor 86 hingga akhirnya ke Nomor 237 menunjukkan adanya rekayasa dalam penyesuaian regulasi. Ia menilai pola perubahan berulang tersebut mengindikasikan tindakan yang disengaja.

“Jadi jelas di sini ada perubahan yang secara sengaja dilakukan terhadap keputusan direksi,” katanya.

KPK juga menemukan adanya manipulasi data usia kapal yang menjadi objek akuisisi PT ASDP. Penyidik menilai kelalaian ASDP memeriksa data kapal membuat nilai akuisisi tidak sesuai dengan kondisi armada yang sebenarnya.

“Jadi kapal yang digunakan untuk penyeberangan itu ada yang tahun 59, sudah lebih dari 60 tahun,” ucap Asep, disambung dengan pernyataannya bahwa “data yang diberikan oleh PT JN ini dimudakan.” ujarnya.

Melansir CNN Indonesia, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan bahwa perluasan armada menjadi bagian dari langkah memperkuat konektivitas pelayaran nasional. Ia menilai akuisisi PT JN selaras dengan strategi peningkatan layanan di wilayah prioritas.

“Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa kita harus memperkuat layanan penyeberangan khususnya di pulau terdepan dan terluar. Akuisisi ini menjadi bukti dan kekuatan baru bahwa kita bersama dengan ASDP dan JN akan hadir dengan pelayanan lebih baik untuk masyarakat,”

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • ISIS

    Teroris ISIS Pembakar Pilot Yordania Diadili di Swedia, Sidang Bersejarah Dimulai!

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Keputusan pengadilan terhadap pria asal Swedia yang terlibat dalam kasus pembunuhan tragis oleh pilot Yordania telah dijadwalkan di Stockholm, Swedia, Kamis (31/7/2025). Sebelumnya, warga negara Swedia tersebut dituduh atas pembakaran secara hidup-hidup yang terlibat oleh kelompok teroris Negara Islam (ISIS) di Suriah. Sidang ini pun menjadi yang pertama di dunia yang mengadili individu […]

  • MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Adam Imam Hamdana beserta tiga rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa. Yang dikabulkan yakni terkait syarat anggota DPR dan DPRD terpilih mundur dari jabatannya.   MK menyatakan, pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan […]

  • Mahfud Soroti Masalah Putusan MK soal Pemilu Lokal

    Mahfud Soroti Masalah Putusan MK soal Pemilu Lokal

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal bisa menimbulkan masalah, khususnya saat masa transisi DPRD. Mahfud menjelaskan, tak seperti kepala daerah yang masa jabatannya bisa diisi penjabat sementara, anggota DPRD tak memiliki skema pengganti jika masa tugas mereka […]

  • Pengumuman SNBT 2025 Resmi Dirilis Hari Ini Pukul 15.00, Cek dengan Benar!

    Pengumuman SNBT 2025 Rilis Hari Ini Pukul 15.00, Cek dengan Benar!

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pengumuman hasil SNBT 2025 resmi dilaksanakan hari ini, Rabu (28/5/2025), pukul 15.00 WIB. Ketua Umum Panitia SNPMB 2025, Eduart Wolok, menyampaikan bahwa peserta bisa mengakses hasil seleksi lewat situs resmi https://pengumuman-snbt.snpmb.id. Saat memeriksa, peserta perlu memasukkan nomor UTBK-SNBT 2025 dan tanggal lahir sesuai data yang sudah mereka daftarkan di sistem SNPMB. Apabila melihat […]

  • Dokter Gunakan Alat Medis untuk Modus Pemerkosaan di RSHS

    Dokter Gunakan Alat Medis untuk Modus Pemerkosaan di RSHS

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Seorang dokter residen Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31), menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Kejadian ini kembali mencoreng integritas profesi dokter dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis. Modus Kejahatan yang Terencana Pelaku yang berdomisili di Pontianak ini melakukan aksinya dengan modus pengambilan […]

  • Utang Luar Negeri Indonesia Tumbuh 6,4%, Capai US$430,4 Miliar

    Utang Luar Negeri Indonesia Tumbuh 6,4%, Capai US$430,4 Miliar

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id – Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia meningkat 6,4% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada triwulan I 2025 menjadi US$430,4 miliar (sekitar Rp7.024,36 triliun). Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan triwulan IV 2024 yang sebesar 4,3% dengan nilai US$424,8 miliar. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa kenaikan ini terutama berasal dari sektor publik. “Perkembangan posisi […]

expand_less