Pemprov DKI Buka 1.023 Lowongan PPSU: Cek Jadwal Hingga Syarat
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sel, 24 Jun 2025

menalar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) secara serentak di 239 kelurahan mulai, Selasa (23/6/2025). Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta Muhammad Faisol, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen PPSU akan berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Pemprov pun bekerja sama dengan pihak kelurahan serta Inspektorat DKI Jakarta untuk mengawasi proses tersebut. Faisol menjelaskan bahwa total lowongan PPSU mencapai 1.023 posisi yang tersebar di 239 kelurahan.
“Jumlah tersebut untuk mengisi kekosongan akibat adanya batas usia, petugas yang mengundurkan diri, dan sebagainya. Perekrutan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan dengan menyesuaikan jumlah PPSU pada saat awal penetapan anggaran dengan persetujuan tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat provinsi,” ucap Faisol dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Ia menambahkan, apabila masyarakat mengirimkan lamaran ke Balai Kota, maka tetap diproses. Kelurahan akan menghubungi para pelamar tersebut dan meminta mereka memperbarui berkas sesuai ketentuan terbaru.
“Bagi yang kemarin sudah menyerahkan lamaran di Balai Kota, tidak perlu khawatir, data tersebut akan tetap diproses. Seluruh warga boleh mendaftar langsung ke kelurahan dengan tetap memperhatikan syarat yang berlaku,” sambungnya.
Pendaftaran rekrutmen PPSU ini akan berakhir, pada (26/6). Lalu Pemerintah akan memulai uji administrasi pada 27–30 Juni 2025. Selanjutnya ada uji teknis pada 30 Juni–11 Juli 2025. Terakhir, pengumuman dijadwalkan pada 31 Juli 2025.
Masyarakat bisa mengakses informasi lengkap melalui situs resmi https://www.jakarta.go.id/loker. Faisol berkata bahwa seluruh proses rekrutmen PPSU bersifat gratis. Ia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan pungutan liar atau kecurangan.
“Seluruh proses rekrutmen PPSU ini gratis. Laporkan ke kanal resmi pengaduan jika ada pungutan atau kecurangan di lapangan. Semua proses rekrutmen akan dilaporkan kepada Gubernur dan akan dipantau secara ketat,” katanya.
Adapun persyaratan umum bagi pelamar PPSU meliputi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI);
-
Diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta;
-
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun per 1 Agustus 2025;
-
Minimal berijazah SD/sederajat dan/atau bisa membaca dan menulis.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
