Breaking News

Pemprov DKI Buka 1.023 Lowongan PPSU: Cek Jadwal Hingga Syarat

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 24 Jun 2025

menalar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) secara serentak di 239 kelurahan mulai, Selasa (23/6/2025). Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta Muhammad Faisol, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen PPSU akan berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Pemprov pun bekerja sama dengan pihak kelurahan serta Inspektorat DKI Jakarta untuk mengawasi proses tersebut. Faisol menjelaskan bahwa total lowongan PPSU mencapai 1.023 posisi yang tersebar di 239 kelurahan.

“Jumlah tersebut untuk mengisi kekosongan akibat adanya batas usia, petugas yang mengundurkan diri, dan sebagainya. Perekrutan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan dengan menyesuaikan jumlah PPSU pada saat awal penetapan anggaran dengan persetujuan tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat provinsi,” ucap Faisol dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Ia menambahkan, apabila masyarakat mengirimkan lamaran ke Balai Kota, maka tetap diproses. Kelurahan akan menghubungi para pelamar tersebut dan meminta mereka memperbarui berkas sesuai ketentuan terbaru.

“Bagi yang kemarin sudah menyerahkan lamaran di Balai Kota, tidak perlu khawatir, data tersebut akan tetap diproses. Seluruh warga boleh mendaftar langsung ke kelurahan dengan tetap memperhatikan syarat yang berlaku,” sambungnya.

Pendaftaran rekrutmen PPSU ini akan berakhir, pada (26/6). Lalu Pemerintah akan memulai uji administrasi pada 27–30 Juni 2025. Selanjutnya ada uji teknis pada 30 Juni–11 Juli 2025. Terakhir, pengumuman dijadwalkan pada 31 Juli 2025.

Masyarakat bisa mengakses informasi lengkap melalui situs resmi https://www.jakarta.go.id/loker. Faisol berkata bahwa seluruh proses rekrutmen PPSU bersifat gratis. Ia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan pungutan liar atau kecurangan.

“Seluruh proses rekrutmen PPSU ini gratis. Laporkan ke kanal resmi pengaduan jika ada pungutan atau kecurangan di lapangan. Semua proses rekrutmen akan dilaporkan kepada Gubernur dan akan dipantau secara ketat,” katanya.

Adapun persyaratan umum bagi pelamar PPSU meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);

  • Diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta;

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun per 1 Agustus 2025;

  • Minimal berijazah SD/sederajat dan/atau bisa membaca dan menulis.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah murid SMAN 72 Jakarta bersaksi bahwa pelaku dari peledakkan tidak pernah dirundung.

    Update Kasus SMAN 72 Jakarta: Siswa Bantah Rumor Hingga Temuan Polisi

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Sejumlah murid SMAN 72 Jakarta membantah isu yang menyebut pelaku peledakan di sekolah mereka menjadi korban perundungan, Kamis (13/11/2025). Mereka meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita yang beredar terkait isu tersebut. Salah satu siswa, sebut saja MAR mengimbau publik agar menunggu informasi resmi dari pihak berwenang. Ia menilai, rumor tersebut hanya […]

  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dipisah, Akhiri Sistem "Pemilu 5 Kotak"

    MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dipisah, Akhiri Sistem “Pemilu 5 Kotak”

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum tingkat nasional harus terpisah dari pemilihan lokal. Putusan ini mengakhiri sistem “Pemilu 5 kotak” yang selama ini berlaku dan tidak akan diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang. MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang […]

  • Pengelola Masjid Syuhada Yogya Protes Aktivitas Street Coffee di Sekitar Masjid

    Masjid Syuhada Yogyakarta Protes Aktivitas Street Coffee di Depan Masjid

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengelola Masjid Syuhada, di Kotabaru, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengeluhkan operasional street coffee yang berlokasi di depan rumah ibadahnya. Melalui akun Instagram @masjidsyuhada, pengurus masjid membagikan foto-foto kegiatan street coffee yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Islam. “Kami tidak bermaksud menyamaratakan semua street coffee dengan pergaulan bebas, tapi kami menyoroti khusus yang […]

  • Kronologi Siswa SMPN 19 Ciater Yang Meninggal Usai Dibully

    Kronologi Siswa SMPN 19 Ciater Yang Meninggal Usai Dibully

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Siswa SMPN 19 Ciater, Serpong, meninggal dunia setelah mengalami perundungan. Siswa dengan inisial MH (13) telah menjalani perawatan intensif selama sepekan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Kuasa hukum keluarga Alvian Adji Nugroho, membenarkan kabar duka tersebut. “Pada pukul enam pagi keluarga yang ada di rumah mendapat kabar dari paman korban yang di […]

  • Kasus Perundungan PPDS Unsri, Mendikti dan Kemenkes Siapkan Sanksi

    Kasus Perundungan PPDS Unsri, Mendikti dan Kemenkes Siapkan Sanksi

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan telah berkoordinasi dengan Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) terkait kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata berinisial OA. Kasus tersebut mencuat setelah korban nyaris mengakhiri hidup akibat tekanan dari seniornya. Brian memastikan kampus akan menindak setiap pelanggaran yang terjadi […]

  • Apa saja PR yang Harus Dituntaskan oleh Menkeu Baru?

    Apa saja PR yang Harus Dituntaskan oleh Menkeu Baru?

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mendorong kenaikan perkembangan ekonomi 6%-7% agar publik merasa puas, sehingga ketidakpuasan publik tidak meledak seperti yang terjadi akibat gelombang demonstrasi di beberapa daerah baru-baru ini. Sejumlah ekonom merasa ragu bahwa cara itu akan mengentaskan akar masalah, yaitu perihal ketidakadilan anggaran negara. Lantas, apa saja pekerjaan rumah […]

expand_less