Breaking News

Pemerintah Terapkan PPh 22 di Marketplace, Shopee Tunggu Aturan Resmi

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 1 Jul 2025

menalar.id – Pemerintah mewajibkan marketplace memungut PPh Pasal 22 untuk setiap transaksi perdagangan online. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menyusun aturan tersebut. Shopee Indonesia pun belum mengambil langkah lebih lanjut karena masih menunggu regulasi resmi oleh para merchant di e-commerce.

Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia Balques Manisang, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mendahului keputusan Kementerian Keuangan selaku regulator. Karena itu, Shopee masih menunggu kebijakan resmi sebelum menerapkan pungutan tersebut.

“Kalau secara publik kita sudah sama-sama baca, tapi secara kebijakan, kami masih menunggu. Kami tidak bisa mendahului keputusan kementerian terkait,” ujar Balques di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (1/7/2025).

Balques menyatakan bahwa Shopee pada prinsipnya akan mematuhi aturan pemerintah. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu skema pajak yang akan diberlakukan oleh otoritas terkait.

“Kami akan mengikuti komunikasi kebijakan yang dibangun pemerintah. Kita lihat bersama seperti apa pelaksanaannya nanti,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Shopee belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh karena pembahasan kebijakan masih berlangsung.

“Yang bisa saya katakan, Shopee akan mengikuti dan mematuhi kebijakan yang ditetapkan,” sambungnya.

Penjelasan Pihak Kemenkeu

Sementara itu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa penerapan PPh Pasal 22 bukanlah pajak baru. Melainkan bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance), khususnya di sektor informal.

DJP secara rutin melakukan perbaikan sistem administrasi perpajakan setiap tahun untuk mengejar target penerimaan negara. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan formal dan materiil wajib pajak.

“Kami terus memperbaiki administrasi setiap tahun untuk mendukung target penerimaan negara,” jelasnya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Febrio juga menegaskan bahwa UMKM atau pedagang e-commerce dengan pendapatan di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak alias bebas PPh 0,5 persen.

“Seperti tertuang dalam UU HPP, UMKM yang omzetnya di bawah Rp 500 juta tetap tidak dikenakan pajak. Ini bentuk dari PTKP bagi pelaku usaha kecil,” terang Febrio.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baznas Sebut Potensi Zakat Fitrah 2025 Capai Rp8 Triliun

    Baznas Sebut Potensi Zakat Fitrah 2025 Capai Rp8 Triliun

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan bahwa potensi zakat fitrah nasional pada 2025 diperkirakan mencapai 604,81 juta ton beras atau setara Rp8 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada harga rata-rata beras medium di setiap provinsi, yaitu Rp14.337 per kilogram, serta jumlah penduduk Muslim di Indonesia yang mencapai 244,41 juta jiwa. Dalam acara Zakat Fitrah […]

  • Aksi Solidaritas Ratusan Driver ShopeeFood Berujung Ricuh di Sleman

    Aksi Solidaritas Ratusan Driver ShopeeFood Berujung Ricuh di Sleman

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ratusan driver ShopeeFood memadati kediaman warga berinisial T di Bantulan, Godean, Sleman, dini hari Sabtu (5/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan penganiayaan terhadap rekan mereka dua hari sebelumnya. Kerusuhan yang terjadi mengakibatkan beberapa fasilitas umum rusak, termasuk satu mobil dinas Polsek Godean. Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan, […]

  • MA Tolak Kasasi Mario Dandy, 18 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

    MA Tolak Kasasi Mario Dandy, 18 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy, pada Senin (24/11/2025). Mario terjerat kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap mantan kekasihnya. Mengutip Detik, Hakim Agung Dwiarso Budi Santriarto memutuskan putusan tersebut dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Mario Dandy harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim. “Tolak,” berdasarkan amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025, […]

  • PSI Jadikan Jokowi sebagai 'Roh Politik' untuk Bertahan Hidup

    PSI Jadikan Jokowi sebagai ‘Roh Politik’ untuk Bertahan Hidup

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara terbuka mengakui ketergantungannya pada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya sebagai penopang eksistensi partai. Ketua Dewan Pembina PSI Jeffrie Geovanie mengungkapkan, partai tersebut pernah berada di ambang kehancuran sebelum Kaesang Pangarep bergabung. Dalam Kongres PSI di Solo, Jawa Tengah (19/7/2025), Jeffrie menceritakan bagaimana partai nyaris menguburkan ambisinya […]

  • Bahlil

    Bahlil: Kehadiran PT Gag Nikel Bikin Warga Pulau Gag Terbantu

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim bahwa warga pulau Gag di Raja Ampat  meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk melanjutkan izin pertambangan nikel di wilayah mereka. Permintaan ini terjadi saat Bahlil berkunjung dan berdialog dengan masyarakat pulau Gag pada akhir pekan lalu. Dalam berita berjudul “Ditemui Menteri Bahlil, Masyarakat Pulau Gag […]

  • MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

    MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau korporasi. Putusan ini muncul dari pengujian Pasal 27A UU ITE yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan setelah ia diadili karena mengkritik kondisi tambak di Karimunjawa. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan […]

expand_less