Breaking News

Negara ini Sahkan UU Bebas Tolak Instruksi Bos di Luar Jam Kerja

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Ming, 24 Agu 2025

menalar.id – Australia kini resmi sahkan undang-undang terkait pekerjaan di luar jam kerja. Dengan begitu, pekerja di negara kanguru tersebut dapat menolak apabila mendapat instruksi bos di luar jam kerja.

Hal ini diumumkan oleh Perdana Menteri Anthony Albanese lewat unggahan di akun Instagramnya @albomp, Jumat (23/8/2025).

“Nikmati waktu luang Anda akhir pekan ini. Mulai minggu depan, lebih banyak pekerja di Australia akan memiliki hak untuk memutuskan koneksi,” katanya dalam keterangan video yang diunggah, dikutip CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, aturan ini hanya berupa imbauan bernama right to disconnect. Imbauan tersebut pertama kali diterapkan pada 2024, didorong oleh kekhawatiran akan meningkatnya budaya kerja always on yang makin melelahkan sejak pandemi Covid-19.

Fakta UU Ini

Data dari Centre for Future Work mencatat, tujuh dari sepuluh pekerja di Australia masih mengerjakan tugas di luar jam kerja. Pada 2023 juga rata-rata pekerja mencatat 281 jam lembur tanpa bayaran, yaitu setara hampir Rp120 juta per tahun bila dihitung dengan upah rata-rata.

Kondisi ini memicu kelelahan fisik, stres, hingga masalah kesehatan mental. Maka dari itu, pemerintah memutuskan perlindungan hukum diperlukan.

Mengutip dari NPR, aturan ini sebenarnya sudah disahkan pada 2024. Namun baru berlaku penuh untuk semua pekerja, termasuk di perusahaan kecil, sejak Agustus 2025.

Meski begitu, undang-undang ini tidak sepenuhnya melarang atasan menghubungi karyawan setelah jam kerja. Hanya saja, pekerja kini berhak menolak. Fair Work Commission (FWC), menegaskan penolakan dianggap sah kecuali dalam kondisi darurat atau hal mendesak.

“Kalau darurat tentu wajar bila pekerja diminta merespons. Tapi kalau sekadar urusan rutin, biarlah menunggu sampai jam kerja berikutnya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Murray Watt.

FWC juga mengatur agar sengketa terkait right to disconnect diselesaikan secara internal lebih dulu. Bila gagal, pekerja dapat meminta FWC mengeluarkan stop order.

Sambutan dan kritik

Serikat pekerja menyambut aturan ini sebagai kemenangan besar. Presiden Australian Council of Trade Unions Michele O’Neil, menilai right to disconnect akan membantu mengurangi lembur tak dibayar sekaligus menjaga kesehatan mental.

“Lebih banyak uang di kantong, lebih banyak waktu bersama keluarga, dan kebebasan menjalani hidup sepenuhnya—itulah arti hak untuk memutus koneksi,” kata O’Neil.

Namun, kritik tetap bermunculan. Pemimpin oposisi Peter Dutton menyebut kebijakan tersebut berpotensi merusak hubungan kerja dan berjanji akan mencabutnya bila koalisinya menang Pemilu 2025. Business Council of Australia juga menilai aturan ini dapat menekan produktivitas dan melemahkan daya saing bisnis.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Australia bergabung dengan lebih dari selusin negara lain yang lebih dulu mengadopsi right to disconnect, termasuk Prancis sejak 2017 serta sejumlah negara Eropa dan Amerika Selatan.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • KJMU

    Mimpi Kuliah ke Luar Negeri? KJMU Siap Wujudkan Mulai 2026

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mengumumkan bahwa mulai 2026 Pemprov DKI akan mengirim 100 mahasiswa terpilih untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Program ini merupakan pengembangan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan skema serupa LPDP. “Targetnya tahun depan bisa dimulai. Kalau 100 mahasiswa bisa kami fasilitasi dengan pola seperti LPDP versi Jakarta untuk […]

  • mk

    MK Terima 5 Gugatan Formil UU TNI: Sidang Legalitas Carry Over

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Mohammad Novrizal, mengatakan DPR tidak memenuhi syarat carry over (pemindahan pembahasan) saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan. Ia sampaikan dalam kesaksian dari pihak pemohon dalam sidang pengujian formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI […]

  • Tom Klaim Tak Temukan Unsur Kesalahan dalam Impor Gula

    Tom Klaim Tak Temukan Unsur Kesalahan dalam Impor Gula

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengaku belum tahu letak kesalahannya dalam kasus impor gula. Ia menyampaikan itu saat sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) malam. “Bapak ketua majelis maupun bapak-bapak anggota majelis, saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya,” […]

  • Dalam rangka menyambut Hari Jadi Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) yang ke 43 tahun, Ketua Umum Terpilih Badan Koordinasi Nasional Fokusmaker Abrory Ben Barka, mengumumkan Struktur Kepengurusan satu periode kedepan dibawah kepemimpinannya, pada Minggu (24/8/2025) sore.

    Pengumuman Pengurus Bakornas Fokusmaker Periode 2025-2030

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dalam rangka menyambut Hari Jadi Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) yang ke 43 tahun, Ketua Umum Terpilih Badan Koordinasi Nasional Fokusmaker Abrory Ben Barka, mengumumkan Struktur Kepengurusan satu periode kedepan dibawah kepemimpinannya, Minggu (24/8/2025) sore. Kepengurusan kali ini dibuat berbeda, tidak seperti kepengurusan pada umumnya. “Saya dengan Tim Formatur yang terdiri atas […]

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan senilai Rp13,3 miliar untuk memulihkan layanan pendidikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Kemendikdasmen Salurkan Rp13,3 M untuk Pulihkan Sekolah Terdampak Banjir

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan senilai Rp13,3 miliar untuk memulihkan layanan pendidikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dana tersebut menjadi langkah awal pemerintah pusat untuk memastikan kegiatan belajar tidak berhenti terlalu lama. Hal ini juga agar pemerintah mudah memetakan kondisi sekolah yang hingga kini belum seluruhnya bisa dijangkau […]

  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenlmipas) mengusulkan untuk menyederhanakan jenis paspor Indonesia.

    Menteri Imipas Targetkan Satu Jenis Paspor Baru Mulai 2027

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenlmipas) mengusulkan untuk menyederhanakan jenis paspor Indonesia. Adapun target ini akan berlaku pada 2027 dengan satu jenis paspor. “Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita […]

expand_less