Breaking News

Ne Bis In Idem Jadi Tameng, Bos Nikel Lolos dari Jerat TPPU

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 10 Feb 2026

menalar.id,. – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Dengan putusan itu, pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto tidak dijatuhi hukuman dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk. di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum,” demikian petikan amar putusan perkara nomor 246 K/PID.SUS/2026 yang diterima di Jakarta, Selasa (10/2/2026) melansir Antara.

Apa Itu Permohonan Kasasi?

Sebagai informasi, permohonan kasasi merupakan upaya hukum di mana tersangka dapat mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada MA. Jika MA mengabulkan permohonan kasasi, maka MA dapat memberi putusan sendiri pada putusan pengadilan di tingkat banding.

Adapun dasar hukum dari kasasi, yaitu Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 pasal 20. Sementara itu, Majelis hakim MA yang memutus perkara ini terdiri dari Hakim Agung Soesilo sebagai ketua majelis, lalu ada dua anggota yaitu Ansori dan Sigid Triyono.

Para hakim pertama kali memutus perkara tersebut, pada Rabu (28/1/2026) dan putusan masih dalam tahap minutasi. Dengan putusan tersebut, Windu Aji tetap dinyatakan bebas dari jerat TPPU, sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Buntut Perkara

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus tidak menjatuhkan hukuman kepada Windu Aji dalam perkara dugaan TPPU yang berasal dari hasil korupsi penjualan bijih nikel di wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Tbk., Blok Mandiodo.

Majelis hakim menilai dakwaan Windu Aji merupakan pengulangan perkara korupsi yang sebelumnya telah tetap hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, perkara tersebut dinilai memenuhi asas ne bis in idem.

“Menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutantone bis in idem,” ucap Hakim Ketua Sri Hartati dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Hartati menjelaskan, apabila perkara TPPU didasarkan pada tindak pidana asal yang sama, seluruh alat bukti telah dipertimbangkan, dan putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, maka perkara pencucian uang tersebut dapat dinyatakan ne bis in idem dan tidak dapat diperiksa kembali.

“Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” kata Hartati.

Windu Aji Tetap Bersalah

Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan Windu Aji terbukti menggunakan hasil korupsi untuk membeli tiga unit mobil mewah atas nama PT Lawu Agung Mining. Selain itu, ia juga menerima uang hasil penjualan bijih nikel dengan total Rp1,7 miliar melalui rekening pihak lain.

Dalam dakwaan jaksa, Windu Aji menggunakan hasil korupsi penjualan bijih nikel Antam Blok Mandiodo untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, serta satu unit Toyota Alphard, serta menerima aliran dana Rp1,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut Windu Aji dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, dalam perkara pidana asal, Windu Aji telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penjualan bijih nikel.

Pada tingkat kasasi, pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.898.026 subsider dua tahun penjara.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi terkait tuduhan kepemilikan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

    Luhut Penyebab Banjir Sumatera? Jubir Angkat Bicara

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi terkait tuduhan kepemilikan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Melalui juru bicaranya Jodi Mahardi, Luhut secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menolak dikaitkan dengan perusahaan yang belakangan publik anggap sebagai penyebab banjir besar di Pulau Sumatra. “Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut […]

  • Dinas Kesehatan Aceh menyatakan ribuan pengungsi mulai terjangkit penyakit ispa, diare, hingga campak akibat bencana banjir di tiga provinsi.

    Ribuan Pengungsi Aceh Terjangkit ISPA, Dinkes Lokalisasi Pasien

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Dinas Kesehatan Aceh menyatakan ribuan pengungsi mulai terjangkit penyakit ispa, diare, hingga campak akibat bencana banjir di tiga provinsi. Plt Kadinkes Aceh Ferdiyus mengklaim pengungsi yang terkena ispa hingga 10 ribu warga di sembilan kabupaten/kota. Sedangkan warga yang terjangkit diare sekitar 1.376 dan flu hingga 1.336 kasus. “Campak kita baru mendapatkan 9 kasus, […]

  • Asia-Pasifik Ajukan Indonesia Sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026

    Asia-Pasifik Ajukan Indonesia Sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Asia-Pacific Group (APG) memilih Indonesia untuk menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2026. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menilai pemilihan tersebut merupakan bentuk kepercayaan negara-negara di Asia-Pasifik terhadap Indonesia. Penetapan nominasi Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026 akan berlangsung dalam Pertemuan Dewan HAM, pada Kamis (8/1/2026). Wakil Tetap RI untuk […]

  • Pakar Hukum Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Salah Kaprah

    Pakar Hukum Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Salah Kaprah

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menilai pertimbangan hakim yang menyatakan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong lalai dalam kasus impor gula mengandung kekeliruan hukum. Menurutnya, putusan ini seharusnya dapat dibatalkan di tingkat banding. Albert menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut penerbitan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk PT PPI dan tidak dilakukannya […]

  • Bangun Kepedulian untuk Masyarakat, Sebanyak 20 Karyawan Pupuk Kujang Ikuti Program AKSI 2025 di Banyuwangi

    Bangun Kepedulian untuk Masyarakat, Sebanyak 20 Karyawan Pupuk Kujang Ikuti Program AKSI 2025 di Banyuwangi

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sebanyak 20 Karyawan PT Pupuk Kujang termasuk ke dalam 100 karyawan Pupuk Indonesia Grup mengikuti program community action bertajuk “Ajang Kolaborasi Seluruh Insan (AKSI)” di Desa Sumbersewu, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur. Program yang dibuka oleh Direktur SDM & Umum PT Pupuk Indonesia (Persero), Tina T Kemala Intan, Minggu (17/8/2025) ini menjadi upaya […]

  • Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT RI ke-80

    Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT RI ke-80

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan logo dan tema Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Acara peluncuran ini dihadiri jajaran Kabinet Merah Putih, kepala lembaga, pimpinan BUMN, hingga para duta besar, baik secara langsung maupun daring. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya meluncurkan logo dan tema […]

expand_less