Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sen, 25 Agu 2025

menalar.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, mulai tahun 2026 pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Tahun depan iya, beli LPG pakai NIK,” kata Bahlil usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan, aturan ini dibuat agar penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran. Selama ini, LPG 3 kg kerap dipakai juga oleh kelompok mampu, bukan hanya masyarakat menengah ke bawah.
“Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ucapnya.
Bahlil menambahkan, aturan teknis pembelian LPG dengan KTP masih difinalisasi lintas kementerian dan lembaga. “Teknisnya lagi diatur,” katanya.
Pemerintah memang tengah menyiapkan mekanisme baru untuk penyaluran subsidi energi, termasuk LPG 3 kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM), guna mencegah kebocoran.
Sebelumnya, nama Bahlil sempat jadi sorotan karena aturan larangan pengecer LPG 3 kg yang memicu antrean panjang di sejumlah daerah.
- Penulis: Nisrina
