Breaking News

Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tidak Kurangi Kewenangan KPK

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025

menalar.id,. – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Gerindra ini menyatakan pihaknya sedang menyiapkan jadwal untuk membahas masukan dari KPK dan aktivis antikorupsi terkait rancangan tersebut.

“Kami akan menjadwalkan pembahasan masukan ini pada masa persidangan berikutnya, sebelum tim perumus dan tim sinkronisasi melanjutkan pekerjaan mereka. Saat ini kami bisa menjelaskan beberapa poin penting,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis dilansir Tirto, Rabu (23/7/2025).

Poin-Poin Krusial RUU KUHAP

Habiburokhman menjelaskan tiga aspek utama dalam rancangan tersebut:

1. RUU ini tetap mempertahankan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK

2. Pasal 3 Ayat (2) justru memperkuat posisi KPK

3. Pasal 7 Ayat (5) memberikan pengecualian khusus bagi penyidik KPK

“Pasal 3 Ayat (2) secara jelas menyatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang ini berlaku untuk tata cara peradilan pidana umum, kecuali ada pengaturan khusus dalam undang-undang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa KPK tetap dapat bekerja berdasarkan UU KPK dalam menangani kasus korupsi. “Penyidik KPK secara tegas dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri,” tegas Habiburokhman.

Bantahan atas Isu yang Beredar

Ketua Komisi III ini membantah beberapa isu yang berkembang:

– Penyidik dan penyelidik tidak hanya terbatas pada Polri

– Definisi penyelidikan tidak menyempitkan ruang gerak KPK

“Dalam Pasal 1 angka 7 hasil kesepakatan Panja jelas disebutkan bahwa penyelidik bisa berasal dari pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang mendapat kewenangan khusus. Jadi tidak benar isu bahwa hanya Polri yang bisa menjadi penyelidik,” tegasnya.

Proses Pembahasan Lanjutan

Habiburokhman menegaskan komitmen untuk tidak terburu-buru dalam pengesahan. Ia akan membahas secara mendetail dalam rapat kerja.

“Kami akan membahas semua hal detail dalam rapat kerja nanti. RUU ini baru akan kami sahkan setelah mempertimbangkan semua masukan penting,” pungkasnya.

Surat Resmi dari KPK

Sebelumnya, KPK melalui Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum Imam Akbar Wahyu Nuryamto telah mengirim surat resmi kepada pimpinan DPR dan Presiden.

“Kami sudah menyampaikan surat permohonan audiensi sekaligus pandangan dan usulan kami terkait RUU KUHAP,” kata Imam dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025).

Hingga saat ini, KPK mengaku belum mendapat kejelasan tentang perkembangan pembahasan RUU tersebut baik di lingkungan pemerintah maupun parlemen.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkeu Purbaya Akan Meningkatkan Anggaran TKD

    Menkeu Purbaya Akan Meningkatkan Anggaran TKD

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan meningkatkan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebagai respons protes Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keputusan tersebut ia lakukan sebab ramai beberapa pemerintah daerah (Pemda) menaikkan PBB hingga ratusan persen. Ia menyampaikan  peningkatan TKD ia lakukan  karena sejumlah […]

  • Ketegangan Israel-Iran Masuki Babak Baru

    Ketegangan Israel-Iran Masuki Babak Baru

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Israel dan Iran kembali melepaskan serangan satu sama lain pada Jumat (20/6/2025). Bentrokan bersenjata ini sudah berlangsung selama sekitar satu pekan terakhir. Aksi saling serang tersebut semakin memperburuk stabilitas kawasan Timur Tengah, khususnya di wilayah Arab. Lalu bagaimana perkembangan situasi sekarang? Melansir dari CNBCIndonesia, yang mengutip dari beberapa sumber: Eropa bertemu Iran. Diplomat senior […]

  • Warga di Bekasi Protes Kegiatan Keagamaan Tanpa Izin di Rumah Warga

    Warga di Bekasi Protes Kegiatan Keagamaan Tanpa Izin di Rumah Warga

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Warga Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, mengaku resah dengan kegiatan keagamaan yang digelar tanpa izin di rumah salah satu warga. Kegiatan yang sudah berlangsung selama delapan tahun itu dipimpin seorang perempuan berinisial PY, yang akrab disapa “Umi Cinta” oleh warga sekitar. AH (54), salah satu warga, mengatakan kegiatan ini tidak pernah […]

  • Lokataru Soroti Dugaan ASN Tak Netral di PSU Pilgub Papua

    Lokataru Soroti Dugaan ASN Tak Netral di PSU Pilgub Papua

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Bertepatan dengan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua, Rabu (6/8/2025), Lokataru Foundation menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah keterlibatan pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap tidak netral. Melansir dari RMOL.ID, Tim Pemantau Pilkada Papua dari Lokataru menyebut ada dugaan mobilisasi ASN hingga kampanye terselubung oleh beberapa pihak, […]

  • haji

    KPK Periksa Dirjen Hilman Latief soal Korupsi Kuota Haji Rp1,1 Triliun

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (HL), selama lebih dari 10 jam, Senin (8/10/2025). Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan panjang dilakukan karena Ditjen PHU Kemenag merupakan pusat proses penyelenggaraan ibadah haji. “Kenapa sampai dipanggil berulang kali […]

  • Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

    Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) mendapatkan bebas bersyarat dari tahanan dari kasus korupsi E-KTP. Namun, kini kembali digugat. Pembebasan bersyarat tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, pada Rabu (29/10/2025). Sidang perdananya pun sudah digelar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk […]

expand_less