Breaking News

Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tidak Kurangi Kewenangan KPK

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025

menalar.id,. – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Gerindra ini menyatakan pihaknya sedang menyiapkan jadwal untuk membahas masukan dari KPK dan aktivis antikorupsi terkait rancangan tersebut.

“Kami akan menjadwalkan pembahasan masukan ini pada masa persidangan berikutnya, sebelum tim perumus dan tim sinkronisasi melanjutkan pekerjaan mereka. Saat ini kami bisa menjelaskan beberapa poin penting,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis dilansir Tirto, Rabu (23/7/2025).

Poin-Poin Krusial RUU KUHAP

Habiburokhman menjelaskan tiga aspek utama dalam rancangan tersebut:

1. RUU ini tetap mempertahankan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK

2. Pasal 3 Ayat (2) justru memperkuat posisi KPK

3. Pasal 7 Ayat (5) memberikan pengecualian khusus bagi penyidik KPK

“Pasal 3 Ayat (2) secara jelas menyatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang ini berlaku untuk tata cara peradilan pidana umum, kecuali ada pengaturan khusus dalam undang-undang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa KPK tetap dapat bekerja berdasarkan UU KPK dalam menangani kasus korupsi. “Penyidik KPK secara tegas dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri,” tegas Habiburokhman.

Bantahan atas Isu yang Beredar

Ketua Komisi III ini membantah beberapa isu yang berkembang:

– Penyidik dan penyelidik tidak hanya terbatas pada Polri

– Definisi penyelidikan tidak menyempitkan ruang gerak KPK

“Dalam Pasal 1 angka 7 hasil kesepakatan Panja jelas disebutkan bahwa penyelidik bisa berasal dari pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang mendapat kewenangan khusus. Jadi tidak benar isu bahwa hanya Polri yang bisa menjadi penyelidik,” tegasnya.

Proses Pembahasan Lanjutan

Habiburokhman menegaskan komitmen untuk tidak terburu-buru dalam pengesahan. Ia akan membahas secara mendetail dalam rapat kerja.

“Kami akan membahas semua hal detail dalam rapat kerja nanti. RUU ini baru akan kami sahkan setelah mempertimbangkan semua masukan penting,” pungkasnya.

Surat Resmi dari KPK

Sebelumnya, KPK melalui Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum Imam Akbar Wahyu Nuryamto telah mengirim surat resmi kepada pimpinan DPR dan Presiden.

“Kami sudah menyampaikan surat permohonan audiensi sekaligus pandangan dan usulan kami terkait RUU KUHAP,” kata Imam dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025).

Hingga saat ini, KPK mengaku belum mendapat kejelasan tentang perkembangan pembahasan RUU tersebut baik di lingkungan pemerintah maupun parlemen.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jenderal Bintang Tiga Pimpin Satuan Elite TNI

    Jenderal Bintang Tiga Pimpin Satuan Elite TNI

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk tiga perwira tinggi bintang tiga untuk memimpin satuan elite di tiga matra TNI, seiring restrukturisasi organisasi. Jabatan baru ini meliputi Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, Korps Marinir TNI Angkatan Laut, dan Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara. Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima […]

  • Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

    Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) mendapatkan bebas bersyarat dari tahanan dari kasus korupsi E-KTP. Namun, kini kembali digugat. Pembebasan bersyarat tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, pada Rabu (29/10/2025). Sidang perdananya pun sudah digelar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk […]

  • Pemprov Aceh Surati PBB: Tak Sanggup Tangani Pascabencana

    Pemprov Aceh Surati PBB: Tak Sanggup Tangani Pascabencana

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pemerintah Aceh resmi mengirim surat kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dua lembaga tersebut, yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF. Surat tersebut berisi permintaan bantuan untuk menangani pascabencana banjir dan longsor di Aceh. Pemerintah Aceh menilai kedua lembaga tersebut memiliki pengalaman panjang dalam penanganan bencana. Termasuk saat pemulihan pascatsunami 2004. “Secara […]

  • Tren Velocity: Efek TikTok atau Konsep Kecepatan dalam Fisika?

    Tren Velocity: Efek TikTok atau Konsep Kecepatan dalam Fisika?

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Beberapa bulan terakhir, media sosial khususnya TikTok tengah ramai dengan sebuah tren bernama velocity. Tidak seperti tren lainnya, velocity memadukan efek suara dan gerakan yang dimainkan dengan tempo cepat maupun lambat sesuai ketukan lagu, sehingga siapapun dapat menyunting video mereka agar lebih sinkron. Untuk mengatur efek velocity, kamu hanya perlu menyesuaikan levelnya. Jika […]

  • Eksodus Kader PDIP, PSI Raup Dukungan Usai Sinyal Jokowi

    Eksodus Kader PDIP, PSI Raup Dukungan Usai Sinyal Jokowi

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Dukungan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) semakin mengalir, terutama dari sejumlah mantan kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Salah satu penyebabnya: kabar bahwa mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merapat ke PSI. Langkah pertama datang dari Barisan Sudarsono Jokowi Lovers (BSJL), kelompok relawan yang dipimpin Sudarsono, eks Wakil Ketua DPC […]

  • Tambang Ilegal Di IKN Terbongkar, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

    Tambang Ilegal Di IKN Terbongkar, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Kegiatan tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, akhirnya terbongkar. Operasi pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, dan otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN). Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin […]

expand_less