MK Hapus Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera, Beri Waktu Transisi 2 Tahun
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, permohonan yang diajukan para pemohon dikabulkan seluruhnya. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Masalah Konsep Tabungan
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, istilah tabungan dalam Tapera menimbulkan persoalan karena sifatnya diwajibkan. Padahal tabungan, menurutnya, harus bersifat sukarela. “Mereka diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera, sehingga secara konseptual tidak sesuai dengan hakikat tabungan yang sesungguhnya,” kata Saldi.
Ia menegaskan, Tapera bukan termasuk kategori pungutan resmi dalam Pasal 23A UUD 1945. Karena itu, mekanisme Tapera dianggap telah menggeser makna tabungan sukarela menjadi pungutan yang memaksa.
Pasal Jantung UU Tapera
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, Pasal 7 ayat (1) UU Tapera menjadi alasan utama pembatalan. Pasal itu mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan minimal upah minimum menjadi peserta Tapera.
“Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 merupakan pasal jantung dari UU 4/2016, sehingga Mahkamah harus menyatakan UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara keseluruhan,” ujar Enny.
Bunyi pasal tersebut adalah: “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.”
Maka dari itu, sebelas serikat pekerja menggugat aturan ini dengan alasan kata “wajib” seharusnya diganti “dapat” agar sifatnya pilihan. MK mengabulkan permohonan itu. “Dengan demikian, dalil pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” lanjut Enny.
Transisi Dua Tahun
Meski dibatalkan, MK memberi tenggat waktu penataan ulang selama dua tahun bagi kebijakan yang sudah berjalan, termasuk iuran Tapera untuk ASN, TNI, dan Polri. “Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.
Dengan putusan ini, pekerja tak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera sampai ada aturan baru yang sesuai konstitusi.
- Penulis: Nisrina
