Breaking News

Menkeu: Siap-Siap Popok Bayi Kena Cukai

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025

menalar.id., – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026.

Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.” Demikian pernyataan dalam dokumen PMK, pada Kamis (13/11/2025).

Sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai, Kemenkeu diminta untuk menyusun apa saja yang masuk ke dalam cukai.

Alasan mengapa popok dikenai cukai karena bahannya banyak mengandung saintek pulp, polychorine dibenzodionxins, gel super absorbing polyacryic acid, dan plastik. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan.

Isi Dokumen PMK

Dokumen tersebut berisi, pemerintah dapat menggali potensi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Hal ini sejalan dengan apa yang tengah dikaji Kemenkeu, yaitu barang kena cukai (BKC) baru, seperti diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Selain itu, Kemenkeu dapat menelaah peluang untuk menaikkan batas atas bea keluar produk kelapa sawit. Caranya dengan mempertimbangkan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap atau kadar natrium tinggi (Produk Pangan Olahan Bernatrium/P2OB).

Meski sejumlah opsi telah disiapkan, Purbaya belum menjelaskan secara rinci alasan di balik pemilihan produk-produk tersebut sebagai calon objek cukai. Namun, tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • cpu

    Publik Dilarang Akses, KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), menerbitkan aturan baru dengan menetapkan sejumlah dokumen persyaratan pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Total ada 16 jenis dokumen yang tidak bisa diakses publik, termasuk ijazah para kandidat, Senin (15/9/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan […]

  • swiss

    PM Swedia Desak UE Bekukan Perdagangan dengan Israel

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson, menyerukan Uni Eropa untuk menghentikan kerja sama dagang dengan Israel. Langkah ini diambil sebagai respons atas serangan brutal yang terus dilakukan Israel di Jalur Gaza, Palestina. Kristersson menilai kondisi kemanusiaan di Gaza sangat memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa Israel telah gagal memenuhi kewajiban dasar, termasuk perjanjian terkait penyaluran bantuan […]

  • Batalkan Sarapan Gratis: Fokus Renovasi Kantin dan KJP-KJMU

    Batalkan Sarapan Gratis: Fokus Renovasi Kantin dan KJP-KJMU

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung, mengumumkan pembatalan program sarapan gratis yang sempat ia janjikan selama kampanye Pilkada 2024. Keputusan ini umumkan usai pertemuannya dengan Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), di Balai Kota Jakarta pada Rabu (12/3/2025). Alih-alih melanjutkan program sarapan gratis, anggaran yang telah dialokasikan akan dialihkan untuk merenovasi […]

  • Lonjakan Kasus TPPO: LPSK Terima 398 Permohonan Perlindungan dalam 6 Bulan

    Lonjakan Kasus TPPO: LPSK Terima 398 Permohonan Perlindungan dalam 6 Bulan

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 398 permohonan perlindungan dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Angka ini diprediksi akan terus bertambah dalam waktu dekat. “Pada Januari sampai Juni, permohonan khusus TPPO yang masuk baru 398 orang. Bisa jadi minggu depan sudah naik jadi 600,” ujar Wakil […]

  • Newin Nugroho Ditahan 20 Hari, KPK Perluas Penyidikan Kasus LPEI

    Newin Nugroho Ditahan 20 Hari, KPK Perluas Penyidikan Kasus LPEI

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE), Newin Nugroho, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK melakukan penahanan setelah memeriksa Newin di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (13/3/2025). “Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, […]

  • Prabowo Sambangi Dua Negara, Intip Jadwal Agendanya

    Prabowo Sambangi Dua Negara, Intip Jadwal Agendanya

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto telah memulai kunjungan luar negeri ke Inggris dan Swiss, Minggu (18/1/2026). Ia akan menghadiri sejumlah pertemuan internasional hingga menjelang akhir pekan. Sebelumnya, Prabowo berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, menggunakan pesawat kepresidenan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pun menjelaskan kunjungan ke Inggris menjadi agenda pertama dalam rangkaian lawatan Presiden ke […]

expand_less