Breaking News

Menhub Bantah Larangan Truk, Hanya Pembatasan Operasional Saat Mudik

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sel, 18 Mar 2025

menalar.id,. – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi truk selama masa Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah. Ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya memberlakukan pembatasan operasional untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan di jalan raya selama periode tersebut.

Dudy menyatakan bahwa pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pembatasan ini tidak berarti melarang operasional angkutan barang secara total. Angkutan barang tetap dapat beroperasi asalkan mematuhi beberapa ketentuan.

“Aturan pembatasan ini dirancang dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi, angkutan barang dan arus mudik dapat berjalan bersamaan,” kata Dudy di Jakarta, seperti dilaporkan Antara pada Senin (17/3).

Dudy menjelaskan bahwa kebijakan ini melibatkan pembatasan waktu operasional untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Menurutnya, perusahaan angkutan barang harus menggunakan kendaraan sumbu dua dengan berat yang diizinkan, beroperasi sesuai diskresi kepolisian, dan tetap mengutamakan keselamatan.

Selain itu, Dudy menekankan bahwa tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini diambil berdasarkan data kejadian khusus tahun 2024, yang menunjukkan bahwa 186 kecelakaan lalu lintas didominasi oleh keterlibatan truk sebesar 53%. Truk dengan tiga sumbu atau lebih juga berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang rendah.

Namun, Dudy menegaskan bahwa kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap dapat beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk tiga sumbu, asalkan dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.

“Untuk angkutan logistik, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” ujarnya.

Pernyataan Dudy ini muncul di tengah rencana aksi mogok yang akan dilakukan oleh pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) pada Kamis (20/3) dan Jumat (21/3).

Aksi mogok ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Aksi Stop Operasi bernomor 009/DPD CARETAKER-DKIJKT/III/2025, yang dikirimkan kepada Kapolda Metro Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD Aptrindo Jakarta, Dharmawan Witanto, dan Koordinator Aksi, Fauzan Azim Musa.

Dalam surat tersebut, aksi mogok operasi akan diikuti oleh 500 perusahaan angkutan barang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Surat keputusan ini mengatur pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2025/1446 H.

Surat tersebut memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Selasa, 8 April 2025, baik di jalan tol maupun non-tol. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari pengusaha truk yang merasa dirugikan, sehingga mereka memutuskan untuk melakukan aksi mogok sebagai bentuk penolakan terhadap aturan tersebut.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Tangsel Naikkan Status Kasus Pelecehan ABK ke Penyidikan

    Polres Tangsel Naikkan Status Kasus Pelecehan ABK ke Penyidikan

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengonfirmasi bahwa kasus dugaan pelecehan terhadap anak berkebutuhan khusus telah masuk tahap penyidikan. Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. “Perkara tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sejumlah saksi juga sudah diperiksa,” jelas Agil pada Selasa (10/6/2025). Kasus yang […]

  • Pemprov DKI Tak Akan Lindungi Pelaku Kasus Beras Oplosan

    Pemprov DKI Tak Akan Lindungi Pelaku Kasus Beras Oplosan

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI tidak akan memberikan perlindungan kepada PT Food Station Tjipinang Jaya jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan beras oplosan atau pelanggaran mutu. Menurutnya, keterbukaan dan transparansi dalam persoalan ini sangat penting. “Kalau ada kesalahan, kesengajaan, siapapun yang melakukan itu, kami tidak akan memberikan perlindungan […]

  • MK Tegaskan Larangan Wakil Menteri Merangkap Jabatan di BUMN

    MK Tegaskan Larangan Wakil Menteri Merangkap Jabatan di BUMN

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa seorang wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketegasan ini tertuang dalam pertimbangan hukum perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Berdasarkan Pasal 23 UU […]

  • PAN dan Golkar Belum Umumkan PAW Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir

    PAN dan Golkar Belum Umumkan PAW Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Pengganti anggota DPR seperti Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir masih belum jelas. Sejak mereka dinonaktifkan dari DPR RI, partai masing-masing belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan mereka lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Ketika Ketua Umum Partai PAN, Zulkifli Hasan, ditanya soal pengganti Uya Kuya dan Eko Patrio di Kompleks Istana, […]

  • Bahlil: Tambah Produksi Minyak Lewat Penertiban Sumur Ilegal

    Bahlil: Tambah Produksi Minyak Lewat Penertiban Sumur Ilegal

    • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah berencana meningkatkan lifting minyak nasional dengan cara menertibkan sumur ilegal dan sumur rakyat. Ia berharap upaya ini dapat menambah produksi minyak hingga 20 ribu barel per hari (BOPD). Dalam penjelasannya, Bahlil menyoroti banyaknya aktivitas pengeboran ilegal yang berlangsung saat ini. “Sekarang […]

  • Gugatan Warga ke Khofifah: Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Siapa?

    Gugatan Warga ke Khofifah: Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Siapa?

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id – Seorang warga Lamongan, Alfiyah Nimah, mengambil langkah hukum dengan menggugat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Aksi ini berawal dari harapannya agar Jatim menerapkan kebijakan serupa dengan program pengampunan tunggakan pajak yang telah dijalankan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Namun, hingga kini Alfiyah belum melihat komitmen Khofifah […]

expand_less