Breaking News

Menhub Bantah Larangan Truk, Hanya Pembatasan Operasional Saat Mudik

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sel, 18 Mar 2025

menalar.id,. – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi truk selama masa Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah. Ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya memberlakukan pembatasan operasional untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan di jalan raya selama periode tersebut.

Dudy menyatakan bahwa pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pembatasan ini tidak berarti melarang operasional angkutan barang secara total. Angkutan barang tetap dapat beroperasi asalkan mematuhi beberapa ketentuan.

“Aturan pembatasan ini dirancang dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi, angkutan barang dan arus mudik dapat berjalan bersamaan,” kata Dudy di Jakarta, seperti dilaporkan Antara pada Senin (17/3).

Dudy menjelaskan bahwa kebijakan ini melibatkan pembatasan waktu operasional untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Menurutnya, perusahaan angkutan barang harus menggunakan kendaraan sumbu dua dengan berat yang diizinkan, beroperasi sesuai diskresi kepolisian, dan tetap mengutamakan keselamatan.

Selain itu, Dudy menekankan bahwa tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini diambil berdasarkan data kejadian khusus tahun 2024, yang menunjukkan bahwa 186 kecelakaan lalu lintas didominasi oleh keterlibatan truk sebesar 53%. Truk dengan tiga sumbu atau lebih juga berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang rendah.

Namun, Dudy menegaskan bahwa kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap dapat beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk tiga sumbu, asalkan dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.

“Untuk angkutan logistik, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” ujarnya.

Pernyataan Dudy ini muncul di tengah rencana aksi mogok yang akan dilakukan oleh pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) pada Kamis (20/3) dan Jumat (21/3).

Aksi mogok ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Aksi Stop Operasi bernomor 009/DPD CARETAKER-DKIJKT/III/2025, yang dikirimkan kepada Kapolda Metro Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD Aptrindo Jakarta, Dharmawan Witanto, dan Koordinator Aksi, Fauzan Azim Musa.

Dalam surat tersebut, aksi mogok operasi akan diikuti oleh 500 perusahaan angkutan barang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Surat keputusan ini mengatur pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2025/1446 H.

Surat tersebut memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Selasa, 8 April 2025, baik di jalan tol maupun non-tol. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari pengusaha truk yang merasa dirugikan, sehingga mereka memutuskan untuk melakukan aksi mogok sebagai bentuk penolakan terhadap aturan tersebut.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mensos RI: Lapor Donasi untuk Akuntabilitas Publik

    Mensos RI: Lapor Donasi untuk Akuntabilitas Publik

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Menteri Sosial Syaifullah Yusuf Menjelaskan hakikatnya setiap lembaga maupun perorangan boleh menggalang dana publik untuk donasi. Namun, ia menegaskan bahwa siapapun yang mengumpulkan donasi tersebut perlu melaporkannya kepada pemerintah untuk mendapatkan izin. Syaifullah yang biasa dengan sapaan Gus Ipul, mengatakan itu saat menanggapi aksi artis dan influencer yang memberikan donasi untuk korban bencana di […]

  • UU TNI Jadi Dalih? Polisi dan Aparat Jadi Ujung Tombak Pembungkaman Jurnalis

    UU TNI Jadi Dalih? Polisi dan Aparat Jadi Ujung Tombak Pembungkaman Jurnalis

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras tren peningkatan kekerasan dan intimidasi terhadap perusahaan media dan jurnalis di Indonesia dalam dua pekan terakhir. AMSI mengkhawatirkan kebebasan berekspresi dan demokrasi akan semakin terancam jika pemerintah tidak segera mengungkap pelaku intimidasi terhadap pers. AMSI meyakini serangkaian intimidasi, termasuk serangan digital dan kekerasan terhadap jurnalis, telah mencapai […]

  • Hakim Vonis Mantan Direktur PGN 6 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

    Hakim Vonis Mantan Direktur PGN 6 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mantan Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) Danny Praditya terjerat kasus korupsi perjanjian jual beli gas pada 2017 hingga 2021. Danny terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan tersebut secara bersama-sama. Mengutip CNN Indonesia, Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani memvonis Danny dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. […]

  • Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korlantas Polri akhirnya memberi tanggapan terkait maraknya gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk. Hal ini lantaran warga ramai memprotes di ruang publik maupun media sosial. Gerakan tersebut lahir sebagai bentuk kejenuhan masyarakat atas praktik penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya yang kerap dipakai tidak sesuai aturan. Termasuk oleh kendaraan pejabat yang […]

  • Korban Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 961 Jiwa, Pengungsi Lebih dari Satu Juta

    Korban Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 961 Jiwa, Pengungsi Lebih dari Satu Juta

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Jumlah korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera kembali meningkat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 961 korban meninggal hingga Senin (8/12/2025). Data itu mencakup korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pada pencarian hari Senin, tim gabungan menemukan puluhan jenazah. Tim itu terdiri dari Basarnas, BNPB, […]

  • Polri Mutasi 1.086 Personel, Kapolri Beri Promosi 35 Polwan

    Polri Mutasi 1.086 Personel, Kapolri Beri Promosi 35 Polwan

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi dan promosi jabatan terhadap 1.086 perwira tinggi dan perwira menengah pada Senin (15/12/2025). Sebanyak 1.086 personel tersebut tercantum dalam lima Surat Telegram mutasi. Mengutip Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa mutasi tersebut merupakan hal yang […]

expand_less