Breaking News

Mantan Kontestan MasterChef Divonis 10 Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual Anak Laki-laki

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 26 Jun 2025

menalar.id,. –  Mantan peserta kompetisi memasak MasterChef Indonesia, Setiyono, harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun setelah Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo menyatakan dia bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Polres Wonosobo menangani penyidikan kasus ini sebelum memprosesnya secara hukum. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa penyidik telah menyelesaikan tugasnya dengan menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Wonosobo. Kasus yang dilaporkan pada 10 Januari 2025 itu akhirnya disidangkan di PN Wonosobo.

“Status kasus sekarang sudah putusan pada 11 Juni 2025. Terdakwa Setiyono divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp100 juta,” jelas Artanto saat dilansir Tirto, Kamis (26/6/2025).

Petikan amar putusan terdakwa Setiyono dapat diakses melalui sistem informasi penelusuran perkara PN Wonosobo. Amar putusan tersebut dapat diakses melalui sistem informasi PN Wonosobo. Dalam situs resmi pengadilan, majelis hakim menyatakan Setiyono terbukti melakukan tindak pidana.

“Dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.

Terdakwa Setiyono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Setiyono terdakwa pidana penjara selama 1p tahun dengan denda Rp100 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” bunyi petikan putusan tersebut.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Setiyono akan dikurangi dari total masa hukumannya. Namun, terdakwa tetap harus menjalani tahanan selama proses hukum berlangsung.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan kurungan pengganti enam bulan jika denda tidak dibayar. Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena kuasa hukum Setiyono berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial X setelah akun @mty1164924 mengunggah thread pada Rabu (25/6/2025). “Alumni MasterChef Indonesia melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Berupa sodomi (laki-laki dengan laki-laki),” tulis pemilik akun itu.

Hingga Kamis (26/6/2025) pukul 21.00 WIB, thread tersebut telah dibaca 5,3 juta kali, mendapat 62 ribu like, dan dibagikan ulang sebanyak 8.194 kali. Narasi dalam unggahan itu memaparkan kronologi kasus sekaligus mempertanyakan kejelasan hukumnya, tanpa menyadari bahwa vonis telah dijatuhkan sehari sebelumnya.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kudeta Terjadi di Afrika Barat, Tentara Benin Umumkan Kudeta Presiden

    Kudeta Terjadi di Afrika Barat, Tentara Benin Umumkan Kudeta Presiden

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Tentara Benin melakukan aksi kudeta terhadap Presiden Benin, Patrice Talon, pada Minggu (7/12/2025). Tentara Benin mengumumkan kudeta tersebut dalam siaran televisi milik pemerintah. Talon telah memimpin negara tersebut sejak 2016. Para tentara kemudian menyatakan diri sebagai Komite Militer untuk Reformasi (CMR). Mengutip CNN Indonesia, para tentara menyampaikan telah mencabut Patrice Talon dari jabatannya sebagai […]

  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi.

    RUU Disinformasi Dinilai Antikritik, YLBHI Soroti Sikap Pemerintah

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. YLBHI menilai RUU tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. YLBHI menyoroti Pasal 28F dan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh […]

  • ojol

    Ojol Versi Pemerintah, Benarkah Pengemudi dan Penumpang Lebih Untung?

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah memiliki wacana untuk ciptakan aplikasi transportasi online seperti ojek daring. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno. Djoko menilai langkah ini dapat menghadirkan banyak keuntungan, baik bagi pengemudi maupun masyarakat. Menurutnya, aplikasi milik pemerintah lebih memungkinkan menekankan aspek sosial dibanding sekadar […]

  • Kamisan Ke-887 Soal RKUHAP, Negara Jadi Alat Penguasa?

    Aksi Kamisan Ke-887 Soal RKUHAP, Negara Jadi Alat Penguasa?

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Aksi kamisan ke-887 lebih mengedepankan tentang penolakan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini telah sah menjadi Undang-Undang. Aksi kamisan tetap konsisten meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah atas pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1998. […]

  • Malaysia

    Siap-Siap! Malaysia Larang Penggunaan Media Sosial Untuk Anak-Anak

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Malaysia akan melarang penggunaan media sosial untuk usia 16 tahun mulai tahun depan. Tujuan kebijakan ini untuk melindungi keselamatan anak dari perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak. Apabila kebijakan tersebut diterapkan, Malaysia akan menjadi negara yang membatasi akses ke platform digital. Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menuturkan, pemerintah tengah mengkaji terkait sistem […]

  • Menkomdigi Minta Platform Medsos Taat Aturan, Tanggapi Ricuh Demo DPR

    Menkomdigi Minta Platform Medsos Taat Aturan, Tanggapi Ricuh Demo DPR

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta semua pengelola platform media sosial ikut menjaga agar konten yang beredar di Indonesia tetap positif. Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi kericuhan saat demo di DPR, Senin (25/8), yang disebut dipicu siaran langsung massa aksi lewat TikTok. Hari ini, Kamis (28/8), buruh dari berbagai daerah juga […]

expand_less